Senin, 07 Oktober 2013

Dampak Kebijakan Mobil Murah

Belakangan ini pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan mobil murah ramah lingkungan dan kendaraan emisi karon rendah atau Low Cost Green Car (LCGC). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013.dengan aturan ini, mobil murah ramah lingkungan atau LCGC boleh di produksi dan di pasarkan di Tanah Air.

Terbitnya kebijakan mobil murah ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat khususnya yang tinggal di daerah perkotaan. Alasannya, mereka pikir kebijakan mobil murah ini hanya akan menambah kemacetan. Selain itu, dinilai hanya akan menguntungkan pengusaha Asing dan mematikan cita-cita anak bangsa untuk membuat mobil nasional.

Mantan Wakil Presiden RI, Muhammad Jusuf Kalla, yang juga Ketua Umum PMI pusat, mendukung kebijakan mobil murah di Indonesia. Menurut Kalla, tidak adil jika ada pihak yang melarang dan tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Hal itu menghilangkan hak rakyat berkemampuan pas-pasan yang ingin memiliki mobil.

Beberapa keutungan adanya kebijakan mobil murah antara lain:
  1. Akan menciptakan permintaan baru serta mendorong pertumbuhan pasar otomotif domestik karena akan semakin banyak orang memiliki kemampuan untuk membeli mobil.
  2. Akan mendorong pabrikan mobil untuk lebih agresif berinvestasi di Indonesia guna membangun pabrik-pabrik baru untuk memproduksi mobil murah dan ramah lingkungan.
  3. Penanaman modal asing yang baru akan menciptakan lapangan kerja baru, serta meningkatkan pendapatan masyarakat. Bahkan, ini akan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
  4. Memacu pabrikan mobil untuk membawa teknologi baru, serta membangun fasilitas riset dan pengembangan di Indonesia. Ini juga akan meningkatkan kualitas tenaga kerja di industri otomotif.
  5. Kebijakan ini akan mendorong lokalisasi komponen, yang pada akhirnya akan memperkuat dan mendorong pertumbuhan industri komponen otomotif.
  6. Meningkatkan citra positif industri otomotif Indonesia karena mobil ramah lingkungan cenderung menghasilkan emisi korban rendah sehingga mendukung pemeliharaan lingkungan secara berkelanjutan.
  7. Penghasilan pajak negara dari segi otomotif akan bertambah.

Selain dampak positif, dampak negatif yang timbul akibat kebijakan ini juga cukup banyak. Diantaranya adalah:

  1. Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta, Tulus Abadi, menegaskan, kebijakan mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) melecehkan masyarakat kelas menengah ke bawah. Dinilainya, masyarakat menengah ke bawah itu bukan mengutamakan mobil, tapi sembako, kontrakan, dan sebagainya. Selain itu, beliau juga menambahkan bahwa mobil ramah lingkungan pun tidak relevan dengan kenyataan. Ia meyakini bahwa pemilik mobil murah ramah lingkungan akan menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi.
  2. Adanya kebijakan mobil murah berarti adanya penambahan volume kendaraan, yang berarti akan mendongkrak pemakaian bahan bakar minyak (BBM) yang berujung pada keharusan pemerintah untuk mengimpor bahan bakar. Hal ini dinilai tidak baik karena adanya kesenjangan antara impor dan ekspor negara kita.
  3. Adanya kebijakan mobil murah dipandang hanya akan menambah kemacetan jalan. Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto berpendapat bahwa seharusnya pemerintah harus lebih memerhatikan transportasi publik. Jika pemerintah membenahi trasportasi publik yang ada maka masyarakat tidak akan mengandalkan mobil pribadi.
  4. Kekhawatiran lain yang muncul, dengan adanya program LCGC, impian membuat mobil nasional akan semakin sirna.

Walau banyaknya pro dan kontra yang terjadi kebijakan mobil murah ini akan tetap berlaku karena telah disetujui oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bagaimanapun juga, pemerintah pasti sudah merencanakan betul kebijakan ini dan sudah mengetahui akan dampak-dampaknya. Semoga saja kebijakan mobil murah ini tepat sasaran.


0 komentar:

Posting Komentar