Jumat, 08 April 2016

Tulisan2_SS_Asuransi Motor

Asuransi adalah perjanjian jaminan dari pihak pemberi jaminan (yaitu perusahaan asuransi) untuk memberi sejumlah harta atau upah secara rutin atau ganti barang yang lain, kepada pihak yang diberi jaminan (yaitu nasabah asuransi), pada waktu terjadi musibah atau kepastian bahaya, yang dijelaskan dengan perjanjian, hal itu sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan oleh nasabah kepada perusahaan.
Dari penjelasan ini nyata bahwa di dalam perjanjian asuransi itu ada unsur:
  1. Bentuk dan jumlah jaminan yang akan diberikan pihak perusahaan asuransi.
  2. Bahaya atau musibah yang terjadi.
  3. Angsuran atau pembayaran yang dibayar oleh nasabah
Pada umumnya perusahaan asuransi mempunyai dua jenis asuransi motor yang ditawarkan, yang pertama adalah TLO (Total Loss Only), dan yang kedua adalah All Risk. Jenis asuransi kedua ini tidak hanya memberikan ganti rugi motor saat hilang saja (loss) akan tetapi, juga termasuk musibah atau kerugian lain seperti motor/mobil yang lecet. Intinya, segala resiko yang terjadi pada kendaraan Anda yang diasuransikan dengan asuransi All Risk akan diganti rugi dengan syarat ketentuan yang berlaku. Meskipun demikian, biasanya tidak semua perusahaan asuransi menawarkan kedua jenis asuransi tersebut. Pada umumnya hanya asuransi TLO saja yang diberikan. Namun, asuransi TLO tersebut biasanya ditambahi dengan asuransi personal accident atau terjemahannya yaitu asuransi kecelakaan diri.

Untuk asuransi All Risk biasanya ditawarkan untuk kendaraan diatas Rp30 juta rupiah, seperti motor gede (MOGE) seperti Harley Davidson atau Moge-moge mewah lain, atau mobil-mobil yang cukup mewah. Motor yang dibeli kredit biasanya diwajibkan untuk ikut premi asuransi, jadi pada saat pertama membayar uang muka, uang muka tersebut sudah termasuk dengan total premi asuransi untuk motor kreditan tersebut. Untuk motor yang belinya cash memang tidak diwajibkan untuk diikutkan asuransi, hanya tetap bisa didaftarkan asuransi agar lebih aman dalam berkendara dan tentunya hati menjadi tenang.

Hal lain yang perlu diingat, konsumen atau para pemegang asuransi bisa saja memilih jenis asuransi apa yang akan dipakai atau dibeli. Jadi, sebagai konsumen kita bisa saja memilih jenis asuransi yang kita sukai sesuai dengan apa yang kita butuhkan. Contoh leasing telah merekomendasikan asuransi jenis X, Anda bisa saja membeli asuransi Z selama kita suka dan tentunya sesuai dengan kebutuhan, dan yang pasti menguntungkan! Dan yang perlu diketahui oleh masyarakat umum adalah, asuransi bukan saja hanya untuk motor baru, akan tetapi premi asuransi juga bisa dibeli dengan motor lama, alias mengasuransikan motor lama. Namun, biasanya ada tambahan biaya asuransi untuk motor lama. Untuk motor yang sudah dipakai selama 3 tahun lebih akan ada tambahan 5%. 

Melihat kondisi lalu lintas diIndonesia yang padat dan tidak sedikitnya kecelakaan yang terjadi. Membeli asuransi motor tentu menjadi pilihan bijak. Tidak ada ruginya jika Anda menyisihkan sedikit pendapatan Anda untuk membayar premi asuransi motor Anda. Jangan tunggu sampai terjadi hal yang tidak diinginkan terjadi pada motor Anda, yang mengharuskan Anda membayar lebih mahal di bandingkan jika Anda memiliki asuransi motor.

Sumber:
https://www.cermati.com/artikel/asuransi-motor-apa-saja-biaya-dan-manfaatnya
http://bjinet-alhidayah.blogspot.co.id/2011/07/sejarah-dan-bentuk-bentuk-asuransi.html

0 komentar:

Posting Komentar