Selasa, 14 Juni 2016

Tugas4_SS_AHDE_Kepailitan

Pengertian Kepailitan 
Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak masa lampau, dimana para kreditor menggunakan pailit untuk mengancam debitor agar segera melunasi hutangnya. Semakin pesatnya perkembangan ekonomi menimbulkan semakin banyaknya permasalahan utang-piutang di masyarakat. Di Indonesia, peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak tahun 1905. Saat ini, Undang-Undang yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan kepailitan adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”).   
 
Syarat dan Putusan Kepailitan 
Bilamana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase. Permohonan pailit menurut UU Kepailitan dapat diajukan oleh debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.
 
Sejarah Dan Perkembangan Aturan Kepailitan Di Indonesia 
Masuknya aturan-aturan kepailitan di Indonesia sejalan dengan masuknya "Wetboek Van Koophandel "(KUHD) ke Indonesia.Hal tersebut dikarenakan Peraturan-peraturan mengenai Kepailitan sebelumnya terdapat dalam Buku III KUHD. Tetapi pada akhirnya aturan tersebut dicabut dari KUHD dan dibentuklah suatu aturan kepailitan yang baru yang berdiri sendiri. 
 
Aturan mengenai kepailitan tersebut disebut dengan Failistment Verordenning yang berlaku berdasarkan Staatblaads No. 276 Tahun 1905 dan Staatsblaad No. 348 Tahun 1906. Failisment Verordenning memilik banyak arti yang sangat beragam. Ada yang mengartikan kata-kata ini dengan Peraturan-peraturan Kepailitan (PK),dan masih banyak lgi menurut para ahli. 
 
Undang-Undang Kepailitan peninggalan pemerintahan Hindia Belanda ini berlaku dalam jangka waktu yang relatif lama yaitu dari Tahun 1905 -1998 atau berlangsung selama 93 Tahun.Pada tahun 1998 dimana Indonesia sedang diterpa krisis moneter yang menyebabkan banyaknya kasus-kasus kepailitan terjadi secara besar-besaran dibentuklah suatu PERPU No. 1 tahun 1998 mengenai kepailitan sebagai pengganti Undang-undang Kepailitan peninggalan Belanda.Tetapi isi atau substansi dari PERPU itu sendiri masih sama dengan aturan kepailitan terdahulu. Selanjutnya PERPU ini diperkuat kedudukan hukumnya dengan diisahkannya UU No. 4 Tahun 1998.Selanjutnya dibentuklah Produk hukum yang baru mengenai Kepailitan yaitu dengan disahkannya UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran sebagai pengganti UU No. 4 tahun 1998.
 
Pihak pihak yang mengajukan pailit:
  1. Pihak Debitor itu sendiri
  2. Pihak Kreditor
  3. Jaksa, untuk kepentingan umum
  4. Dalam hal Debitornya adalah Bank, maka pihak yang berhak mengajukan permohonan pailit adalah Bank Indonesia
  5. Dalam hal Debitornya adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka pihak yang hanya dapat mengajukan permohonan pailit adalah Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) Dalam hal Debitornya adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Re-Asuransi, Dana Pensiun, dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan Publik maka pihak yang mengajukan adalah Mentri Keuangan
Pengaturan mengenai kepailitan di Indonesia memiliki ketentuan sebagai berikut:
  • UU No. 37 Tahun 2004 Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran; 
  • UU No. 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas 
  • UU No. 4 Tahun 1996 Hak Tanggungan 
  • UU No. 42 Tahun 1992 Jaminan Fiducia 
  • Pasal- Pasal yang Terdapat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu Pasal 1131-1134 
  • Dan beberapa Undang-Undang Lainnya yang mengatur Mengenai BUMN (UU No.19 Tahun 2003), Pasar Modal ( UU No. 8 Tahun 1995), Yayasan (UU No.16 Tahun 2001 ) , Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992)
Contoh Kasus Pailit
JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam tiga tahun terakhir jumlah pabrik komputer di Indonesia terus menyusut. Dari semula 12 perusahaan, kini tinggal 5 perusahaan saja. Penerapan bea masuk nol persen bagi produk komputer jadi menjadi pemicu utamanya. Pemerintah diminta meninjau ulang kebijakan tersebut. Hal tersebut dikemukakan Wakil Ketua Umum Kadin bidang Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Didie W Soewondho di Jakarta, Selasa (15/3/2011). 
 
"Bagaimana tidak kolaps kalau bea masuk komputer jadi diturunkan hingga nol persen. Industri kita belum bisa bersaing. Mereka memilih menutup usaha daripada melanjutkannya dengan penjualannya sangat rendah," paparnya.
Beberapa merek lokal yang saat ini masih eksis adalah Zyrex, Advan, Byon, dan Ion. Membanjirnya produk komputer impor sekaligus komputer selundupan telah mengubah semangat industri menjadi semangat dagang. "Para pemilik usaha komputer lokal akhirnya hanya menjadi pedagang saja. Semangatnya untuk menjadi industrialis sudah padam," tuturnya. 
 
Menurut Didie, pemerintah seharusnya membebaskan bea masuk impor untuk komponen komputer. Namun yang terjadi, pemerintah justru menerapkan bea masuk sebesar 5-10 persen bagi komponen komputer rakitan. Padahal, pemain komputer rakitan sangat banyak dan hampir semuanya merupakan UKM.

Di Indonesia, jumlah UKM yang bergerak di perakitan komputer berkisar 5.000 unit. Sebagian besar komputer yang digunakan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, adalah jenis rakitan. "Kalau bea masuknya saja 5-10 persen, bagaimana mereka bersaing dengan komputer jadi yang bea masuknya nonpersen," katanya. 
 
Didie mengatakan, pihaknya akan segera melaporkan masalah tersebut ke menteri perekonomian. Dia berharap menteri perekonomian bisa berkoordinasi dengan kementerian yang terkait dengan kebijakan tersebut. Kebutuhan komputer di Indonesia per tahun mencapai 12 juta unit. Dari jumlah tersebut sebanyak 60 persen dipenuhi dari produksi dalam negeri, baik rakitan maupun komputer jadi. Sisanya dari komputer impor, terutama dari China. Dibandingkan jumlah penduduk, yang sudah menembus 230 juta, angka penetrasi komputer di Indonesia masih sangat rendah, yakni berkisar 5 persen. "Ke depan, pangsa komputer masih sangat terbuka lebar. Di Thailand, penetrasi komputer tiap tahun sekitar 55 persen dari total jumlah penduduk," katanya.  
 
Menurut Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulisto, sektor industri komputer harus dipersiapkan untuk menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN tahun 2015. "Industri dalam negeri harus diperkuat. Jika tidak, pasar potensial kita akan diambil negara lain. Banyak negara yang mengincar pasar Indonesia karena potensi jumlah penduduk yang cukup banyak," ujarnya. Dia menambahkan, dengan kepemimpinan Indonesia di ASEAN saat ini seharusnya Indonesia bisa lebih banyak melakukan pembenahan internal untuk menyongsong masyarakat ekonomi ASEAN. "Jadi, fokusnya jangan hanya pada regional, tetapi juga internal sendiri," katanya.

SUMBER:
  • http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/03/16/10331922/Tujuh.Pabrik.Komputer.Lokal.Gulung.Tikar 
  • http://yandrapratama.blogspot.co.id/2012/05/pengertian-pailit.html 
  • http://www.hukumkepailitan.com/2012/01/04/pengertian-dan-syarat-kepailitan/

Selasa, 31 Mei 2016

Review Perkembangan PSAK

Standar Akuntansi Keuangan

Akuntansi adalah kegiatan yang berkaitan dengan pengidentifikasian, pencatatan, pengukuran dan pengkomunikasian.

Proses akuntansi akan terus berulang mulai dari transaksi keuangan sampai dengan penyusunan laporan keuangan.

Transaksi keuangan ialah barang dagangan yang dibeli secara tunai

Tahap proses Akuntansi ada tiga yaitu:
  • Pencatatan dan Penggolongan: mencatat atau menggolongkan bukti pembukuan atau bukti transaksi (pembelian barang dagang) lalu catat dalam jurnal baik jurnal umum maupun khusus kemudian posting ke buku besar.
  • Peringkasan: penyusunan neraca saldo, jurnal penyesuaian, jurnal penutup, sampai ke jurnal pembalik.
  • Pelaporan: Hasil dari penganalisisan keuangan
Pengguna Informasi Akuntansi
  • Investor : penanam modal
  • Kreditur : mencari tahu pinjaman
  • Pemerintah : dilihat dari laporan akuntansi
  • BPPM : berkewajiban untuk melaporkan
Standar Akuntansi merupakan sebuah pedoman umum penyusunan laporan keuangan yang merupakan pernyataan resmi tentang masalah akuntansi.

Manfaat dari Standar Akuntansi
  • Dapat menyajikan informasi posisi keuangan
  • Memberi pedoman pada akuntan
  • Memberikan informasi database
Sejarah Perkembangan Standar Akuntansi di Indonesia

Dari serangkaian proses harmonisasi standar dengan standar internasional, konvergensi terhadap IFRS merupakan hal baru dan menjadi pencetus munculnya paradigma baru perkembangan standar di Indonesia. International Financial Reporting Standards (IFRS) adalah standar, interpretasi dan kerangka kerja dalam rangka Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan yang diadopsi oleh International Accounting Standards Board (IASB). Banyak standar membentuk bagian dari IFRS. Sebelumnya IFRS ini lebih dikenal dengan nama International Accounting Standards (IAS). IAS diterbitkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Board Of International Accounting Standards Committee Foundation (IASC). Pada tahun 2000 anggota badan ini menyetujui restrukturisasi IASC dan Konstitusi (Anggaran Dasar) baru IASC. Pada bulan Maret 2001, IASC Trustee mengesahkan bagian B Konstitusi baru IASC dan mendirikan sebuah perusahaan nirlaba Delaware bernama International Accounting Standards Committee Foundations untuk mengawasi IASB. Pada tanggal 1 April 2001 IASB yang baru dibentuk mengambil alih dari IASC tanggungjawab menetapkan Standar Akuntansi Internasional. Dalam pertemuan pertama Dewan baru itu mengadopsi IAS dan SICs yang sudah ada. Kemudian IASB terus melanjutkan pengembangan standar akuntansi internasional dengan menyebut standar baru mereka itu dengan sebutan International Financial Reporting Standards (IFRS)

Pada periode 1973-1984,
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah membentuk Komite Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia untuk menetapkan standar-standar akuntansi, yang kemudian dikenal dengan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).

Pada periode 1984-1994
Komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian menerbitkan Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 (PAI 1984). Menjelang akhir 1994, Komite standar akuntansi memulai suatu revisi besar atas prinsip-prinsip akuntansi Indonesia dengan mengumumkan pernyataan-pernyataan standar akuntansi tambahan dan menerbitkan interpretasi atas standar tersebut. Revisi tersebut menghasilkan 35 pernyataan standar akuntansi keuangan, yang sebagian besar harmonis dengan IAS yang dikeluarkan oleh IASB.

Pada periode 1994-2004
Ada perubahan Kiblat dari US GAAP ke IFRS, hal ini ditunjukkan Sejak tahun 1994, telah menjadi kebijakan dari Komite Standar Akuntansi Keuangan untuk menggunakan International Accounting Standards sebagai dasar untuk membangun standar akuntansi keuangan Indonesia. Dan pada tahun 1995, IAI melakukan revisi besar untuk menerapkan standar-standar akuntansi baru, yang kebanyakan konsisten dengan IAS. Beberapa standar diadopsi dari US GAAP dan lainnya dibuat sendiri.

Pada periode 2006-2008
Merupakan konvergensi IFRS Tahap 1, Sejak tahun 1995 sampai tahun 2010, buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru. Proses revisi dilakukan sebanyak enam kali yakni pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007, dan versi 1 Juli 2009. Pada tahun 2006 dalam kongres IAI di Jakarta ditetapkan bahwa konvergensi penuh IFRS akan diselesaikan pada tahun 2008. Target ketika itu adalah taat penuh dengan semua standar IFRS pada tahun 2008. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak mudah. Sampai akhir tahun 2008 jumlah IFRS yang diadopsi baru mencapai 10 standar IFRS dari total 33 standar. Berikut adalah Roadmap konvergensi IFRS di Indonesia:

PSAK disahkan 23 Desember 2009:
PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan
PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas
PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
PSAK 5 (revisi 2009): Segmen Operasi
PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
PSAK 15 (revisi 2009): Investasi Pada Entitas Asosiasi
PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset
PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan

Interpretasi disahkan 23 Desember 2009:
ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus
ISAK 9: Perubahan atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi, dan Liabilitas Serupa
ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan
ISAK 11: Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik
ISAK 12: Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer

PSAK disahkan sepanjang 2009 yang berlaku efektif tahun 2010:
PPSAK 1: Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
PPSAK 2: Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang
PPSAK 3: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang bermasalah
PPSAK 4: Pencabutan PSAK 31 (revisi 2000): Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana
PPSAK 5: Pencabutan ISAK 06: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK No. 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing

PSAK yang disahkan 19 Februari 2010:
PSAK 19 (2010): Aset tidak berwujud
PSAK 14 (2010): Biaya Situs Web
PSAK 23 (2010): Pendapatan
PSAK 7 (2010): Pengungkapan Pihak-Pihak Yang Berelasi
PSAK 22 (2010): Kombinasi Bisnis (disahkan 3 Maret 2010)
PSAK 10 (2010): Transaksi Mata Uang Asing (disahkan 23 Maret 2010
ISAK 13 (2010): Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri

Exposure Draft Public Hearing 27 April 2010
ED PSAK 24 (2010): Imbalan Kerja
ED PSAK 18 (2010): Program Manfaat Purnakarya
ED ISAK 16: Perjanjian Konsesi Jasa (IFRIC 12)
ED ISAK 15: Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya.
ED PSAK 3: Laporan Keuangan Interim
ED ISAK 17: Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai

Exposure Draft PSAK Public Hearing 14 Juli 2010
ED PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan
ED PSAK 50 (R 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian
ED PSAK 8 (R 2010): Peristiwa Setelah Tanggal Neraca
ED PSAK 53 (R 2010): Pembayaran Berbasis Saham

Exposure Draft PSAK Public Hearing 30 Agustus 2010
ED PSAK 46 (Revisi 2010) Pajak Pendapatan
ED PSAK 61: Akuntansi Hibah Pemerintah Dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
ED PSAK 63: Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
ED ISAK 18: Bantuan Pemerintah-Tidak Ada Relasi Specifik dengan Aktivitas Operasi
ED ISAK 20: Pajak Penghasilan-Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Sahamnya

Kendala dalam harmonisasi PSAK ke dalam IFRS
  • Dewan Standar Akuntansi yang kekurangan sumber daya
  • IFRS berganti terlalu cepat sehingga ketika proses adopsi suatu standar IFRS masih dilakukan, pihak IASB sudah dalam proses mengganti IFRS tersebut.
  • Kendala bahasa, karena setiap standar IFRS harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan acapkali ini tidaklah mudah.
  • Infrastuktur profesi akuntan yang belum siap. Untuk mengadopsi IFRS banyak metode akuntansi yang baru yang harus dipelajari lagi oleh para akuntan.
  • Kesiapan perguruan tinggi dan akuntan pendidik untuk berganti kiblat ke IFRS.
  • Support pemerintah terhadap issue konvergensi.
Manfaat Konvergensi IFRS secara umum adalah:

Penyesuaian terhadap IFRS memberikan manfaat terhadap keterbandingan laporan keuangan dan peningkatan transparansi. Melalui penyesuaian maka laporan keuangan perusahaan Indonesia akan dapat diperbandingkan dengan laporan keuangan perusahaan dari negara lain, sehingga akan sangat jelas kinerja perusahaan mana yang lebih baik dan dapat meningkatkan kualitas Standar Akuntansi Keuangan. Selain itu program konvergensi IFRS juga mengurangi biaya modal (cost of capital) dengan membuka peluang penggalangan dana melalui pasar modal secara global, meningkatkan investasi global, dan mengurangi beban penyusunan laporan keuangan, meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan, meningkatkan komparabilitas laporan keuangan dan menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan. Disisi lain tujuan konvergensi IFRS adalah agar laporan keuangan berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS dan kalaupun ada diupayakan hanya relatif sedikit sehingga pada akhirnya laporan auditor menyebut adanya kesesuaian dengan IFRS. Secara rinci manfaat adopsi IFRS adalah sebagai berikut:
  • Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability).
  • Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
  • Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
  • Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
  • Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management.
Pengungkapan Pelaporan Keuangan Perusahaan Sebelum dan Setelah IFRS

Saat ini sistem akuntansi di Indonesia mengacu pada standar akuntansi Amerika atau GAAP (Generally Accepted Accounting Principles) yang disusun oleh FASB (Financial & Accounting Standards Board), yang terbit dalam bentuk buku bernama SFAS (Statements of Financial and Accounting Standards). Beberapa tahun yang lalu, sebelum akuntansi kita mengacu pada akuntansi Amerika, Indonesia menerapkan sistem pembukuan Belanda yang dikenal dengan istilah tata buku (book keeping). Dengan adanya standar yang berbeda-beda, maka dirasa perlu munculnya akuntansi internasional yang diharapkan mampu mengatasi perbedaan akuntansi yang ada di banyak negara.

Akuntansi internasional mencakup semua perbedaan prinsip, metode dan standar akuntansi semua negara. Perbedaan akuntansi antar negara terjadi karena perbedaan geografi, social ekonomi, politik dan hokum, budaya, bahasa, dan lainnya. Untuk mengatasi perbedaan perlakuan akuntansi di tiap negara, ada beberapa usulan untuk mengatasinya :
  • Setiap perusahaan menyusun laporan keuangan primer dan sekunder
  • Menganut single –domicile reporting, yang artinya laporan keuangan disusun menurut standar dari domisili perusahaan tersebut, atau
  • Laporan keuangan disusun menurut standar internasional
Menurut Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), konvergensi IFRS telah membawa dunia accounting ke level baru, yaitu:
  • PSAK yang semula berdasarkan Historical Cost mengubah paradigmanya menjadi Fair Value based. Fair Value based mendominasi perubahan-perubahan diPSAK untuk konvergensi ke IFRS selain hal-hal lainnya;
  • PSAK yang semula lebih berdasarkan Rule Based (sebagaimana US GAAP) berubah menjadi Prinsiple Based. IFRS menganut prinsip prinsiple based dimana yang diatur dalam PSAK untuk mengadopsi IFRS adalah prinsip-prinsip yang dapat dijadikan bahan pertimbagan Akuntan atau Manajemen perusahaan sebagai dasar acuan untuk kebijakan akuntansi perusahaan; dan
  • Pemutakhiran PSAK untuk memunculkan transparansi dimana laporan yang dikeluarkan untuk eksternal harus cukup memiliki kedekatan fakta dengan laporan internal.
Akuntansi Penggabungan Usaha diatur terutama dalam PSAK No.22 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 1995 hingga sekarang. Adapun PSAK 22 ini adalah merupakan hasil adopsi dari International Accounting Standard (IAS) No. 22 tentang “Business Combinations” yang dikeluarkan oleh International Accounting Standards Committee. Kemudian, pada bulan Maret 2004 International Accounting Standards Board (IASB) mengeluarkan IFRS No. 3 sebagai pengganti IAS No. 22 yang berlaku efektif sejak 31 Maret 2004. Selanjutnya bulan Januari 2008, IASB menerbitkan revisi atas IFRS No. 3.

Referensi:
  • Jurnal Akuntansi – Wahyu Hidayat. Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Sebelum dan Sesudah Implementasi PSAK Berbasis IFRS, Universitas Negeri Lampung
  • Jurnal Akuntansi – Natalia Titiek Wiyani, S.Pd. Standarisasi, Harmonisasi dan Konvergensi IFRS (International Finance Reporting Standar and Practices), Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi dan Sekretari Tarakanita.
  • Jurnal Akuntansi – Nur Elan Hidayati , PERBANDINGAN PERLAKUAN AKUNTANSI SEBELUM DAN SESUDAH KONVERGENSI IFRS ATAS PSAK No. 22 PADA PERUSAHAAN GO PUBLIC DI BURSA EFEK INDONESIA ,Universitas Negeri Surabaya
  • Heri Sukendar, W. Konvergensi Standar Laporan Keuangan Ke Standar Pelaporan Keuangan Internasional-Journal the winner, Vol.10 No.1, Maret 2009:10-21. Universitas Bina Nusantara
  • http://prilialukfi.blogspot.co.id/2015/10/review-akuntansi-keuangan-standart.html

Perbedaan Tujuan Laporan Keuangan antara Anglo Saxon dengan Kontinental

Anglo Saxon (Common Law)
Sistem hukum Anglo Saxon mula – mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dengan istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon).

Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama. Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

Eropa Kontinental (Civil Law)
Sistem hukum eropa kontinental banyak dianut dan dikembangkan di negara-negara eropa. Sistem hukum eropa kontinental biasa disebut dengan istilah Civil Law atau yang disebut juga sebagai “Hukum Romawi”. Sistem hukum ini disebut sebagai hukum romawi karena sistem hukum eropa kontinental memang bersumber dari kodifikasi hukum yang digunakan pada masa kekaisaran romawi tepatnya pada masa pemerintahan Kaisar Yustinianus yang memerintah romawi pada sekitar abad ke-5 antara 527 sampai dengan 565 M.

Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU. Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”. Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang.

Perbedaan Sistem Hukum Anglo-Saxon dengan Eropa Kontinental
Perbedaan yang palig mendasar antara Sistem Hukum Eropa Continental (Eropa) dan Sistem Hukum Anglo-Saxon (AS). Pada Sistem Hukum Eropa Continental, filosofinya tampak pada sifat-sifatnya yang represif, yang cenderung melindungi yang berkuasa. Sedangkan Sistem Hukum Anglo Saxon selain tentunya ada sifat yang represif, namun sifat penekanannya lebih mengutamakan pada sifat-sifat yang preventif. Pasal-pasalnya merupakan rambu-rambu untuk mencegah munculnya KKN dalam segala bentuk maupun manifestasinya. Selain mencegah terjadinya white collar crime dan corporate crime juga untuk mencegah terjadinya distorsi, keharusan memberikan proteksi bagi kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan orang perorang, serta menjamin partisipasi dan pengawasan sosial secara transparan dan demokratis. 

Selain hal tersebut di atas, terdapat hal lain yang membedakan antara Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Sistem Hukum Anglo-Saxon sebagai berikut:
  • Sistem Hukum Eropa Kontinental mengenal sistem peradilan administrasi, sedang Sistem Hukum Anglo-Saxon hanya mengenal satu peradilan untuk semua jenis perkara.
  • Sistem Hukum Eropa Kontinental menjadi modern karena pengkajian yang dilakukan oleh perguruan tinggi sedangkan Sistem Hukum Anglo-Saxon dikembangkan melalui praktek prosedur hukum.
  • Hukum menurut Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah suatu sollen bulan sein sedang menurut Sistem Hukum Anglo-Saxon adalah kenyataan yang berlaku dan ditaati oleh masyarakat.
  • Penemuan kaidah dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan atau penyelesaian sengketa, jadi bersifat konsep atau abstrak menurut Sistem Hukum Eropa Kontinental sedang penemuan kaidah secara kongkrit langsung digunakan untuk penyelesaian perkara menurut Sistem Hukum Anglo-Saxon.
  • Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental tidak dibutuhkan lembaga untuk mengoreksi kaidah sedang pada Sistem Hukum Anglo-Saxon dibutuhkan suatu lembaga untuk mengoreksi, yaitu lembaga equaty. Lembaga ini memberi kemungkinan untuk melakukan elaborasi terhadap kaidah-kaidah yang ada guna mengurangi ketegaran.
  • Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental dikenal dengan adanta kodifikasi hukum sedangkan pada Sistem Hukum Anglo-Saxon tidak ada kodifikasi.
  • Keputusan hakim yang lalu (yurisprudensi) pada Sistem Hukum Eropa Kontinental tidak dianggap sebagai kaidah atau sumber hukum sedang pada Sistem Hukum Anglo-Saxon keputusan hakim terdahulu terhadap jenis perkara yang sama mutlak harus diikuti.
  • Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental pandangan hakim tentang hukum adalah lebih tidak tekhnis, tidak terisolasi dengan kasus tertentu sedang pada Sistem Hukum Anglo-Saxon pandangan hakim lebih teknis dan tertuju pada kasus tertentu.
  • Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental bangunan hukum, sistem hukum, dan kategorisasi hukum didasarkan pada hukum tentang kewajiban sedang pada Sistem Hukum Anglo-Saxon kategorisasi fundamental tidak dikenal.
  • Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental strukturnya terbuka untuk perubahan sedang pada Sistem Hukum Anglo-Saxon berlandaskan pada kaidah yang sangat kongrit diterima sebagai hukum oleh masyarakat.
Adapun perbedaan antara Sistem Kontinental dan Sistem Anglo Saxon adalah:


Sumber: 12

Pengaruh Budaya Terhadap Perlakuan Akuntansi

Budaya dan Akuntansi
Budaya adalah nilai dan attitude yang digunakan dan di yakini oleh suatu masyarakat atau negara. Variabel budaya tergambar dalam kelembagaan Negara yang bersangkutan (dalam sistim hukum dll). Hofstede (1980; 1983) meneliti dimensi budaya di 39 negara. Dia mendefinisikan budaya sebagai “The collective programming of the mind whichdistinguishes the members of one human group from another’ (Hofstede 1983) dan membagi dimensi budaya menjadi 4 bagian :
  1. Individualisme vs kolektivisme merupakan kecenderungan terhadap suatu tatanan sosial yang tersusun longgar dibandingkan terhadap tatanan yang tersusun ketat dan saling tergantung.
  2. Large vs Small Power Distance (Jarak kekuasaan) adalah sejauh mana hierarki dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan organisasi secara tidak adil dapat diterima. 
  3. Strong vs Weak Uncertainty Avoidance (Penghindaran ketidakpasian) adalah sejauh mana masyarakat merasa tidak nyaman dengan ambiguitas dan suatu masa depan yang tidak pasti. 
  4. Maskulinitas vs feminimitas adalah sejauh mana peranan gender dibedakan dan kinerja serta pencapaian yang dapat dilihat lebih ditekankan daripada hubungan dan perhatian. 
Hofstede dan Bond (1988) menambahkan dimensi budaya kelima yaitu Confucian Dynamism, yang kemudian dinamakan dengan orientasi jangka panjang. Hofstede (2001) mendefinisikan orientasi jangka panjang sebagai gambaran masa datang yang berorientasi pada reward dan punishment.

Berdasarkan hasil analisis Hofstede, Gray mengusulkan empat dimensi nilai akuntansi yang mempengaruhi praktik pelaporan keuangan suatu negara, yaitu :
  1. Professionalism vs. Statutory Control adalah preferensi untuk melaksanakan pertimbangan profesional individu dan memelihara aturan-aturan yang dibuat sendiri untuk mengatur profesionalitas dan menolak patuh dengan perundangan-undangan dan kontrol dari pihak pemerintah.
  2. Uniformity vs. Flexibility adalah suatu preferensi untuk memberlakukan praktik akuntansi yang seragam antara perusahaan dan penggunaan praktik tersebut secara konsisten dan menolak flexibelitas.
  3. Conservatism vs. Optimism adalah suatu preferensi untuk suatu pendekatan hati-hati dalam pengukuran dan juga sesuai dengan ketidakpastian masa yang akan datang. Dimensi menolak untuk konsep lebih optimis dan pendekatan yang penuh resiko.
  4. Secrecy vs Transparency adalah suatu preferensi untuk bersikap konfidensial dan membatasi disclosure informasi mengenai bisnis dan menolak untuk bersikap transfaran, terbuka, dan pendekatan pertanggungjawaban pada publik.
Gray membuat hipotesis bahwa individualisme dan penghindaran ketidakpastian akan sangat mempengaruhi akuntansi, diikuti oleh jarak kekuasaan dan maskulinitas.

Hubungan antara dimensi budaya menurut Hofstede dan dimensi akuntansi menurut Graydapat diambil kesimpulan sebagai berikut;
  • Profesionalisme berhubungan erat dengan individualisme yang tinggi, sangat tergantung pada pertimbangan profesional dan menolak pengawasan hukum. Profesionalisme juga berhubungan dengan tingkat menghindari ketidak pastian yang rendah (menerima variasi pertimbangan profesional) dan masculiniti serta power distance yang kecil (butuh dana pensiun dan mutual fund lainnya).
  • Keseragaman dekat dengan tingkat menghindari ketidakpastian yang kuat dan individualisme yang rendah serta power distance yang tinggi.
  • Konservatisme berhubungan kuat dengan menghindari ketidak pastian yang kuat dan induavidualisme yang rendah dan maskulinitas yang rendah.
  • Secrecy sangat dekat dengan menghindari ketidakpastian yang tinggi dan power distance yang besar serta individualisme dan maskulinitas yang rendah.
Pengaruh Budaya terhadap Pelaporan Keuangan

Banyak publikasi ilmiah mendokumentasikan bahwa akuntansi di pengaruhi oleh budaya dan perbedaan budaya tersebut dijadikan sebagai dasar melakukan harmonisasi (lihat Bedford, 1966; Mueller, 1968; and Seidler, 1969). Tulisan-tulisan awal ini tidak menjelaskan bagaimana budaya mempengaruhi akuntansi.

Violet [1983, p. 6] menyatakan bahwa bahasa merupakan variabel budaya yang paling penting. Bahasa merupakan fondasi untuk mempromosikan budaya. Memandang akuntansi adalah bahasa bisnis. Dari sini dapat disimpulkan bahwa prinsip akuntansi akan bervariasi tergantung pada variasi budaya yang dimiliki oleh negara yang bersangkutan. (Violet, 1983, p. 6). Dia juga meyimpulkan bahwa akuntansi sebaliknya juga mempengaruhi budaya dan sukses komite standar akuntansi internasional dalam mendapatkan diterimanya standar internasional tersebut
juga tergantung pada variabel budaya.

Harrison dan McKinnon (1986) mengembangkan suatu kerangka pikir untuk mejelaskan bagaimana sistim pelaporan akuntansi berubah. Karena akuntansi merupakan sistim sosial. Perubahan pada sistim akuntansi dapat dijelaskan dalam bentuk 4 aspek penting ; intrusive events, intra-system activity, trans-system activity, and the cultural environment. Berdasarkan kerangka tersebut, perubahan pada akuntansi merupakan produk dari interaksi kejadian-kejadian dilapangan dan interaksi antara sistim akuntansi dan sistim sosial lingkungan dalam negara.

Doupnik dan Salter (1995) menjelaskan lebih dalam bahwa kerangka pikir yang dikembangkan oleh Harrison dan McKinnon [1986] merupakan pengembangan model umum perkembangan akuntansi. Norma dan nilai-nilai budaya di pandang sebagai faktor yang mempengaruhi praktik akuntansi. variabel ini juga mempengaruhi pentingnya intrusive events yang berasal dari lingkungan ekternal. Jika lingkungan ekternal, struktur lembaga, norma dan nilai budaya berbeda antar negara, maka praktik akuntansi yang ada seharusnya juga berbeda antar negara. Nobes [1998] mengembangkan suatu model alasan kenapa terjadi perbedaan akuntansi internasional. Dia mengelompokan sistim akuntansi menjadi dua tipe:
  • Kelompok A (akuntansi pemegang saham dari luar) dan
  • Kelompok B (akuntansi pajak dan kreditor). 
Dua variabel digunakan untuk menentukan apakah negara tertentu masuk ke kelompok A atau B: (1) jenis budaya dan (2) kekuatan sistim pendanaan dari luar. Berdasarkan model ini, negara dengan budaya jenis 1 telah mengembangkan akuntansi dari sitim pendanaan ekuitas dari luar dan masuk kedalam kelompok A, sebaliknya masuk ke kelompok B. Nobes menfokuskan pada sistim pendanaan dan akuntansi. kontribusi signifikan dari temuan Nobe ini adalah pendanaan ekuitas tidak masuk kelompok sistim akuntansi A. Nobes selanjutnya mengusulkan bahwa negara yang didominasi oleh budaya akan menggunakan kelompok sistim akuntansi yang di impor dari luar, tanpa mempertimbangkan sistim pendaaan ekuitas dari luar. Ini disebabkan oleh status kolonial, rendahnya tingkat perkembangan, atau negera kecil lebih dipengaruhi oleh budaya negara lain. Harrison dan McKinnon (1986), Doupnik and Salter (1995) dan sampai penjelasan tertentu Nobes (1998) memberikan dasar pemikiran untuk menjelaskan bagaimana budaya dapat mempengaruhi akuntansi.

Sumber: 12

Kamis, 05 Mei 2016

Tulisan3_SS_AHDE_Leasing

Pengertian Leasing
Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang–barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.

Pihak utama dalam leasing, menurut Ahmad Awari, ada beberapa pihak yang terlibat dala perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :
  1. Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
  2. Perusahaan penyewa (Lesse) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
  3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
Ciri – ciri Leasing
  1. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.
  2. Hak milik benda lease ada pada leasor.
  3. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda – benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.
Jenis-Jenis Leasing
  1. Finance Leasing (sewa guna usaha pembiayaan). Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing. Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imblan atau jasa penggunaan barang tersebut lesse akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang beruba uang rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
  2. Operating lease (sewa menyewa biasa). Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya. Perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya–biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
  3. Sales – Typed Lease (sewa guna usaha penjualan). Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.
  4. Leveraged Lease. Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.
  5. Cross Border Lease. Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse terletak pada dua negara berbeda.
Penggolongan Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
  1. Independent Leasing Company. Perusahaan sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan suatu produsen barang modal sehingga dalam pembiayaan barang modal yang dilakukan oleh independent leasing company ini dapat beragam (tidak terfokus kepada satu merek barang modal, tetapi dapat terdiri dari berbagai merek maupun jenisnya).
  2. Non Independent Leasing Company. Perusahaan sewa guna usaha ini merupakan suatu perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh produsen yang bersangkutan.
  3. Captive lessor. Sering juga disebut two party lessor yang melibat dua pihak.
  4. Lease broker atau packager. Berfungsi mempertemukan calon lesse dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya.
Prosedur Mekanisme Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebaga berikut:
  1. Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
  2. Setelah lesse mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
  3. Lessor mengevakuasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sew lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
  4. Pada yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
  5. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
  6. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
  7. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada supplier.
  8. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
  9. Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah dditentukan dalam kontrak lease.
Keuntungan Sewa Guna Usaha (Leasing)
Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan – perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan – keuntungan sebagai berikut:
  1. Fleksibel.
  2. Tidak diperlukan jaminan.
  3. Capital saving.
  4. Cepat dalam pelayanan.
  5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional.
  6. Sebagai pelindung terhadap inflasi.
  7. Adanya hak opsi bagi lesse pada akhir mas lease.
  8. Adanya kepastian hukum.
  9. Terkadang leasing merupakan satu – satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan
Sumber:
https://rivaldiligia.wordpress.com/2012/03/30/pengertian-leasing/

Tugas3_SS_AHDE_Asuransi

Asuransi Jiwa


Asuransi jiwa biasanya disebut "asuransi kematian." Seperti jenis asuransi lain, asuransi jiwa merupakan perlindungan terhadap resiko dan sesuatu yang tidak diketahui. Ketika Anda membeli asuransi jiwa, maka anda membayar untuk ketenangan pikiran bahwa keluarga Anda akan mendapat jaminan kehidupan dengan layak setelah kematian anda yang mungkin secara mendadak. Orang-orang yang memiliki asuransi jiwa adalah orang-orang yang peduli dan mau membeli asuransi jiwa dengan tujuan supaya bisa memberikan cukup uang dan jaminan finasial untuk keluarga mereka saat mereka meninggal. Ketika Anda membeli polis asuransi jiwa, berarti Anda mau membayar premi bulanan, triwulan atau tahunan untuk jangka kebijakan kontrak asuransi anda. hal ini bisa dalam tempo satu tahun atau selama seumur hidup. Jika Anda meninggal dalam jangka waktu kebijakan Anda, maka keluarga atau orang yang menjadi tertanggung yang tercantum dalam kontrak anda akan menerima uang dan mendapat jaminan finasial.



Premi Asuransi jiwa
Faktor yang mempengaruhi harga premi asuransi jiwa adalah usia, jenis kelamin, dan kondisi medis sebelumnya. Orang tua umumnya akan membayar lebih besar premi asuransi jiwa, kemudian kondisi penyakit yang diderita, kondisi jantung, tekanan darah tinggi, penyakit mental, atau riwayat keluarga yang mempunyai riwayat penyakit keturunan seperti penyakit jantung atau kanker akan meningkatkan harga premi asuransi Anda. 



Perusahaan asuransi juga menawarkan tingkat yang lebih tinggi kepada orang-orang yang berprofesi atau mempunyai hobi yang berbahaya, seperti skydiving atau scuba diving. Selain itu pada Perokok biasanya harus membayar tarif dua kali lebih tinggi daripada orang-orang yang bukan perokok. 



Cara melakukan Klaim Asuransi jiwa
Untuk mengambil polis asuransi jiwa, anggota keluarga yang masih hidup harus mengisi klaim resmi asuransi. Biasanya, ia juga harus memberikan sertifikat atau bukti kematian yang menyatakan tanggal, lokasi dan penyebab kematian. Dalam beberapa kasus, ia juga akan meminta salinan asli dari polis asuransi. Setelah disetujui, klaim tersebut diselesaikan dengan satu lump sum pembayaran kepada orang yang tercantum dalam kontrak kebijakan sebagai penerima.



Sayangnya, klaim asuransi jiwa juga bisa ditolak oleh perusahaan. kebijakan asuransi jiwa tidak mencakup bunuh diri. Jika perusahaan asuransi mencurigai bahwa klaim penipuan, ia akan menyelidiki sepenuhnya. Jika menemukan bahwa anda berbohong tentang penyebab kematian, atau jika pemegang polis tidak menyebutkan kondisi medis atau hobi berbahaya yang sudah ada, itu bisa menyangkal pembayaran.



Salah satu perusahaan yang menyediakan produk asuransi jiwa adalah PT Equity Life Indonesia. PT Equity Life Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri asuransi jiwa sejak tahun 1987. Salah satu produk yang ditawarkan di PT Equity Life Indonesia adalah Pro Wholelife Investa.



Pro Wholelife Investa merupakan asuransi jiwa yang memberikan garansi seumur hidup dengan berbagai manfaat dan pilihan investasi. Dengan santunan untuk keluarga yang ditinggalkan serta tingkat pengembalian yang menarik dari dana investasi yang dikelola secara profesional oleh manager investasi.



Manfaat dari Pro Wholelife Investa:
  • Santunan meninggal dunia
Diberikan 100% Uang Pertanggungan (UP) ditambah kenaikan 1% UP per tahun mulai tahun polis ke-2 sampai dengan tahun polis saat terjadinya risiko meninggal dunia dalam masa asuransi. 
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan
Diberikan 100% UP asuransi kecelakaan jika terjadi risiko meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa asuransi.
  • Bebas pembayaran premi akibat cacat tetap total
Jika Tertanggung menderita cacat tetap total maka akan diberikan santunan berupa bebas pembayaran premi yang jatuh tempo setelah terjadinya cacat tetap total, polis tetap berjalan dengan kewajiban pembayaran premi ditanggung oleh Penanggung. 
  • Manfaat investasi
Diberikan 100% hasil perkembangan dana investasi yang terbentuk berdasarkan nilai aktiva bersih pada saat pelaporan yang terjadi dikarenakan: 
1. Tertanggung meninggal dunia.
2. Pemegang polis mengajukan penyerahan polis (surrender) 
  • Manfaat akhir kontrak
Jika Tertanggung hidup mencapai usia 100 tahun, akan diberikan 100% UP ditambah hasil investasi yang terbentuk.


Sumber:

http://pilihan-asuransi-terbaik-indonesia.blogspot.co.id/2014/12/macam-macam-jenis-asuransi-dan-manfaatnya.html
http://www.equity.co.id/id/produk/pro-wholelife-investa
https://id.wikipedia.org/wiki/Equity_Life_Indonesia#Produk_Asuransi



Jumat, 08 April 2016

Tulisan2_SS_Asuransi Motor

Asuransi adalah perjanjian jaminan dari pihak pemberi jaminan (yaitu perusahaan asuransi) untuk memberi sejumlah harta atau upah secara rutin atau ganti barang yang lain, kepada pihak yang diberi jaminan (yaitu nasabah asuransi), pada waktu terjadi musibah atau kepastian bahaya, yang dijelaskan dengan perjanjian, hal itu sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan oleh nasabah kepada perusahaan.
Dari penjelasan ini nyata bahwa di dalam perjanjian asuransi itu ada unsur:
  1. Bentuk dan jumlah jaminan yang akan diberikan pihak perusahaan asuransi.
  2. Bahaya atau musibah yang terjadi.
  3. Angsuran atau pembayaran yang dibayar oleh nasabah
Pada umumnya perusahaan asuransi mempunyai dua jenis asuransi motor yang ditawarkan, yang pertama adalah TLO (Total Loss Only), dan yang kedua adalah All Risk. Jenis asuransi kedua ini tidak hanya memberikan ganti rugi motor saat hilang saja (loss) akan tetapi, juga termasuk musibah atau kerugian lain seperti motor/mobil yang lecet. Intinya, segala resiko yang terjadi pada kendaraan Anda yang diasuransikan dengan asuransi All Risk akan diganti rugi dengan syarat ketentuan yang berlaku. Meskipun demikian, biasanya tidak semua perusahaan asuransi menawarkan kedua jenis asuransi tersebut. Pada umumnya hanya asuransi TLO saja yang diberikan. Namun, asuransi TLO tersebut biasanya ditambahi dengan asuransi personal accident atau terjemahannya yaitu asuransi kecelakaan diri.

Untuk asuransi All Risk biasanya ditawarkan untuk kendaraan diatas Rp30 juta rupiah, seperti motor gede (MOGE) seperti Harley Davidson atau Moge-moge mewah lain, atau mobil-mobil yang cukup mewah. Motor yang dibeli kredit biasanya diwajibkan untuk ikut premi asuransi, jadi pada saat pertama membayar uang muka, uang muka tersebut sudah termasuk dengan total premi asuransi untuk motor kreditan tersebut. Untuk motor yang belinya cash memang tidak diwajibkan untuk diikutkan asuransi, hanya tetap bisa didaftarkan asuransi agar lebih aman dalam berkendara dan tentunya hati menjadi tenang.

Hal lain yang perlu diingat, konsumen atau para pemegang asuransi bisa saja memilih jenis asuransi apa yang akan dipakai atau dibeli. Jadi, sebagai konsumen kita bisa saja memilih jenis asuransi yang kita sukai sesuai dengan apa yang kita butuhkan. Contoh leasing telah merekomendasikan asuransi jenis X, Anda bisa saja membeli asuransi Z selama kita suka dan tentunya sesuai dengan kebutuhan, dan yang pasti menguntungkan! Dan yang perlu diketahui oleh masyarakat umum adalah, asuransi bukan saja hanya untuk motor baru, akan tetapi premi asuransi juga bisa dibeli dengan motor lama, alias mengasuransikan motor lama. Namun, biasanya ada tambahan biaya asuransi untuk motor lama. Untuk motor yang sudah dipakai selama 3 tahun lebih akan ada tambahan 5%. 

Melihat kondisi lalu lintas diIndonesia yang padat dan tidak sedikitnya kecelakaan yang terjadi. Membeli asuransi motor tentu menjadi pilihan bijak. Tidak ada ruginya jika Anda menyisihkan sedikit pendapatan Anda untuk membayar premi asuransi motor Anda. Jangan tunggu sampai terjadi hal yang tidak diinginkan terjadi pada motor Anda, yang mengharuskan Anda membayar lebih mahal di bandingkan jika Anda memiliki asuransi motor.

Sumber:
https://www.cermati.com/artikel/asuransi-motor-apa-saja-biaya-dan-manfaatnya
http://bjinet-alhidayah.blogspot.co.id/2011/07/sejarah-dan-bentuk-bentuk-asuransi.html