Tampilkan postingan dengan label Akuntansi Internasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akuntansi Internasional. Tampilkan semua postingan

Selasa, 31 Mei 2016

Review Perkembangan PSAK

Standar Akuntansi Keuangan

Akuntansi adalah kegiatan yang berkaitan dengan pengidentifikasian, pencatatan, pengukuran dan pengkomunikasian.

Proses akuntansi akan terus berulang mulai dari transaksi keuangan sampai dengan penyusunan laporan keuangan.

Transaksi keuangan ialah barang dagangan yang dibeli secara tunai

Tahap proses Akuntansi ada tiga yaitu:
  • Pencatatan dan Penggolongan: mencatat atau menggolongkan bukti pembukuan atau bukti transaksi (pembelian barang dagang) lalu catat dalam jurnal baik jurnal umum maupun khusus kemudian posting ke buku besar.
  • Peringkasan: penyusunan neraca saldo, jurnal penyesuaian, jurnal penutup, sampai ke jurnal pembalik.
  • Pelaporan: Hasil dari penganalisisan keuangan
Pengguna Informasi Akuntansi
  • Investor : penanam modal
  • Kreditur : mencari tahu pinjaman
  • Pemerintah : dilihat dari laporan akuntansi
  • BPPM : berkewajiban untuk melaporkan
Standar Akuntansi merupakan sebuah pedoman umum penyusunan laporan keuangan yang merupakan pernyataan resmi tentang masalah akuntansi.

Manfaat dari Standar Akuntansi
  • Dapat menyajikan informasi posisi keuangan
  • Memberi pedoman pada akuntan
  • Memberikan informasi database
Sejarah Perkembangan Standar Akuntansi di Indonesia

Dari serangkaian proses harmonisasi standar dengan standar internasional, konvergensi terhadap IFRS merupakan hal baru dan menjadi pencetus munculnya paradigma baru perkembangan standar di Indonesia. International Financial Reporting Standards (IFRS) adalah standar, interpretasi dan kerangka kerja dalam rangka Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan yang diadopsi oleh International Accounting Standards Board (IASB). Banyak standar membentuk bagian dari IFRS. Sebelumnya IFRS ini lebih dikenal dengan nama International Accounting Standards (IAS). IAS diterbitkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Board Of International Accounting Standards Committee Foundation (IASC). Pada tahun 2000 anggota badan ini menyetujui restrukturisasi IASC dan Konstitusi (Anggaran Dasar) baru IASC. Pada bulan Maret 2001, IASC Trustee mengesahkan bagian B Konstitusi baru IASC dan mendirikan sebuah perusahaan nirlaba Delaware bernama International Accounting Standards Committee Foundations untuk mengawasi IASB. Pada tanggal 1 April 2001 IASB yang baru dibentuk mengambil alih dari IASC tanggungjawab menetapkan Standar Akuntansi Internasional. Dalam pertemuan pertama Dewan baru itu mengadopsi IAS dan SICs yang sudah ada. Kemudian IASB terus melanjutkan pengembangan standar akuntansi internasional dengan menyebut standar baru mereka itu dengan sebutan International Financial Reporting Standards (IFRS)

Pada periode 1973-1984,
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) telah membentuk Komite Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia untuk menetapkan standar-standar akuntansi, yang kemudian dikenal dengan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).

Pada periode 1984-1994
Komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian menerbitkan Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 (PAI 1984). Menjelang akhir 1994, Komite standar akuntansi memulai suatu revisi besar atas prinsip-prinsip akuntansi Indonesia dengan mengumumkan pernyataan-pernyataan standar akuntansi tambahan dan menerbitkan interpretasi atas standar tersebut. Revisi tersebut menghasilkan 35 pernyataan standar akuntansi keuangan, yang sebagian besar harmonis dengan IAS yang dikeluarkan oleh IASB.

Pada periode 1994-2004
Ada perubahan Kiblat dari US GAAP ke IFRS, hal ini ditunjukkan Sejak tahun 1994, telah menjadi kebijakan dari Komite Standar Akuntansi Keuangan untuk menggunakan International Accounting Standards sebagai dasar untuk membangun standar akuntansi keuangan Indonesia. Dan pada tahun 1995, IAI melakukan revisi besar untuk menerapkan standar-standar akuntansi baru, yang kebanyakan konsisten dengan IAS. Beberapa standar diadopsi dari US GAAP dan lainnya dibuat sendiri.

Pada periode 2006-2008
Merupakan konvergensi IFRS Tahap 1, Sejak tahun 1995 sampai tahun 2010, buku Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru. Proses revisi dilakukan sebanyak enam kali yakni pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, 1 Juni 2006, 1 September 2007, dan versi 1 Juli 2009. Pada tahun 2006 dalam kongres IAI di Jakarta ditetapkan bahwa konvergensi penuh IFRS akan diselesaikan pada tahun 2008. Target ketika itu adalah taat penuh dengan semua standar IFRS pada tahun 2008. Namun dalam perjalanannya ternyata tidak mudah. Sampai akhir tahun 2008 jumlah IFRS yang diadopsi baru mencapai 10 standar IFRS dari total 33 standar. Berikut adalah Roadmap konvergensi IFRS di Indonesia:

PSAK disahkan 23 Desember 2009:
PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan
PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas
PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
PSAK 5 (revisi 2009): Segmen Operasi
PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
PSAK 15 (revisi 2009): Investasi Pada Entitas Asosiasi
PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset
PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan

Interpretasi disahkan 23 Desember 2009:
ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus
ISAK 9: Perubahan atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi, dan Liabilitas Serupa
ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan
ISAK 11: Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik
ISAK 12: Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer

PSAK disahkan sepanjang 2009 yang berlaku efektif tahun 2010:
PPSAK 1: Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
PPSAK 2: Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang
PPSAK 3: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang bermasalah
PPSAK 4: Pencabutan PSAK 31 (revisi 2000): Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana
PPSAK 5: Pencabutan ISAK 06: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK No. 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing

PSAK yang disahkan 19 Februari 2010:
PSAK 19 (2010): Aset tidak berwujud
PSAK 14 (2010): Biaya Situs Web
PSAK 23 (2010): Pendapatan
PSAK 7 (2010): Pengungkapan Pihak-Pihak Yang Berelasi
PSAK 22 (2010): Kombinasi Bisnis (disahkan 3 Maret 2010)
PSAK 10 (2010): Transaksi Mata Uang Asing (disahkan 23 Maret 2010
ISAK 13 (2010): Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri

Exposure Draft Public Hearing 27 April 2010
ED PSAK 24 (2010): Imbalan Kerja
ED PSAK 18 (2010): Program Manfaat Purnakarya
ED ISAK 16: Perjanjian Konsesi Jasa (IFRIC 12)
ED ISAK 15: Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya.
ED PSAK 3: Laporan Keuangan Interim
ED ISAK 17: Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai

Exposure Draft PSAK Public Hearing 14 Juli 2010
ED PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan
ED PSAK 50 (R 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian
ED PSAK 8 (R 2010): Peristiwa Setelah Tanggal Neraca
ED PSAK 53 (R 2010): Pembayaran Berbasis Saham

Exposure Draft PSAK Public Hearing 30 Agustus 2010
ED PSAK 46 (Revisi 2010) Pajak Pendapatan
ED PSAK 61: Akuntansi Hibah Pemerintah Dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
ED PSAK 63: Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
ED ISAK 18: Bantuan Pemerintah-Tidak Ada Relasi Specifik dengan Aktivitas Operasi
ED ISAK 20: Pajak Penghasilan-Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Sahamnya

Kendala dalam harmonisasi PSAK ke dalam IFRS
  • Dewan Standar Akuntansi yang kekurangan sumber daya
  • IFRS berganti terlalu cepat sehingga ketika proses adopsi suatu standar IFRS masih dilakukan, pihak IASB sudah dalam proses mengganti IFRS tersebut.
  • Kendala bahasa, karena setiap standar IFRS harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan acapkali ini tidaklah mudah.
  • Infrastuktur profesi akuntan yang belum siap. Untuk mengadopsi IFRS banyak metode akuntansi yang baru yang harus dipelajari lagi oleh para akuntan.
  • Kesiapan perguruan tinggi dan akuntan pendidik untuk berganti kiblat ke IFRS.
  • Support pemerintah terhadap issue konvergensi.
Manfaat Konvergensi IFRS secara umum adalah:

Penyesuaian terhadap IFRS memberikan manfaat terhadap keterbandingan laporan keuangan dan peningkatan transparansi. Melalui penyesuaian maka laporan keuangan perusahaan Indonesia akan dapat diperbandingkan dengan laporan keuangan perusahaan dari negara lain, sehingga akan sangat jelas kinerja perusahaan mana yang lebih baik dan dapat meningkatkan kualitas Standar Akuntansi Keuangan. Selain itu program konvergensi IFRS juga mengurangi biaya modal (cost of capital) dengan membuka peluang penggalangan dana melalui pasar modal secara global, meningkatkan investasi global, dan mengurangi beban penyusunan laporan keuangan, meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan, meningkatkan komparabilitas laporan keuangan dan menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan. Disisi lain tujuan konvergensi IFRS adalah agar laporan keuangan berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS dan kalaupun ada diupayakan hanya relatif sedikit sehingga pada akhirnya laporan auditor menyebut adanya kesesuaian dengan IFRS. Secara rinci manfaat adopsi IFRS adalah sebagai berikut:
  • Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability).
  • Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
  • Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
  • Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
  • Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management.
Pengungkapan Pelaporan Keuangan Perusahaan Sebelum dan Setelah IFRS

Saat ini sistem akuntansi di Indonesia mengacu pada standar akuntansi Amerika atau GAAP (Generally Accepted Accounting Principles) yang disusun oleh FASB (Financial & Accounting Standards Board), yang terbit dalam bentuk buku bernama SFAS (Statements of Financial and Accounting Standards). Beberapa tahun yang lalu, sebelum akuntansi kita mengacu pada akuntansi Amerika, Indonesia menerapkan sistem pembukuan Belanda yang dikenal dengan istilah tata buku (book keeping). Dengan adanya standar yang berbeda-beda, maka dirasa perlu munculnya akuntansi internasional yang diharapkan mampu mengatasi perbedaan akuntansi yang ada di banyak negara.

Akuntansi internasional mencakup semua perbedaan prinsip, metode dan standar akuntansi semua negara. Perbedaan akuntansi antar negara terjadi karena perbedaan geografi, social ekonomi, politik dan hokum, budaya, bahasa, dan lainnya. Untuk mengatasi perbedaan perlakuan akuntansi di tiap negara, ada beberapa usulan untuk mengatasinya :
  • Setiap perusahaan menyusun laporan keuangan primer dan sekunder
  • Menganut single –domicile reporting, yang artinya laporan keuangan disusun menurut standar dari domisili perusahaan tersebut, atau
  • Laporan keuangan disusun menurut standar internasional
Menurut Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), konvergensi IFRS telah membawa dunia accounting ke level baru, yaitu:
  • PSAK yang semula berdasarkan Historical Cost mengubah paradigmanya menjadi Fair Value based. Fair Value based mendominasi perubahan-perubahan diPSAK untuk konvergensi ke IFRS selain hal-hal lainnya;
  • PSAK yang semula lebih berdasarkan Rule Based (sebagaimana US GAAP) berubah menjadi Prinsiple Based. IFRS menganut prinsip prinsiple based dimana yang diatur dalam PSAK untuk mengadopsi IFRS adalah prinsip-prinsip yang dapat dijadikan bahan pertimbagan Akuntan atau Manajemen perusahaan sebagai dasar acuan untuk kebijakan akuntansi perusahaan; dan
  • Pemutakhiran PSAK untuk memunculkan transparansi dimana laporan yang dikeluarkan untuk eksternal harus cukup memiliki kedekatan fakta dengan laporan internal.
Akuntansi Penggabungan Usaha diatur terutama dalam PSAK No.22 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 1995 hingga sekarang. Adapun PSAK 22 ini adalah merupakan hasil adopsi dari International Accounting Standard (IAS) No. 22 tentang “Business Combinations” yang dikeluarkan oleh International Accounting Standards Committee. Kemudian, pada bulan Maret 2004 International Accounting Standards Board (IASB) mengeluarkan IFRS No. 3 sebagai pengganti IAS No. 22 yang berlaku efektif sejak 31 Maret 2004. Selanjutnya bulan Januari 2008, IASB menerbitkan revisi atas IFRS No. 3.

Referensi:
  • Jurnal Akuntansi – Wahyu Hidayat. Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Sebelum dan Sesudah Implementasi PSAK Berbasis IFRS, Universitas Negeri Lampung
  • Jurnal Akuntansi – Natalia Titiek Wiyani, S.Pd. Standarisasi, Harmonisasi dan Konvergensi IFRS (International Finance Reporting Standar and Practices), Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi dan Sekretari Tarakanita.
  • Jurnal Akuntansi – Nur Elan Hidayati , PERBANDINGAN PERLAKUAN AKUNTANSI SEBELUM DAN SESUDAH KONVERGENSI IFRS ATAS PSAK No. 22 PADA PERUSAHAAN GO PUBLIC DI BURSA EFEK INDONESIA ,Universitas Negeri Surabaya
  • Heri Sukendar, W. Konvergensi Standar Laporan Keuangan Ke Standar Pelaporan Keuangan Internasional-Journal the winner, Vol.10 No.1, Maret 2009:10-21. Universitas Bina Nusantara
  • http://prilialukfi.blogspot.co.id/2015/10/review-akuntansi-keuangan-standart.html

Perbedaan Tujuan Laporan Keuangan antara Anglo Saxon dengan Kontinental

Anglo Saxon (Common Law)
Sistem hukum Anglo Saxon mula – mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dengan istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon).

Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama. Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

Eropa Kontinental (Civil Law)
Sistem hukum eropa kontinental banyak dianut dan dikembangkan di negara-negara eropa. Sistem hukum eropa kontinental biasa disebut dengan istilah Civil Law atau yang disebut juga sebagai “Hukum Romawi”. Sistem hukum ini disebut sebagai hukum romawi karena sistem hukum eropa kontinental memang bersumber dari kodifikasi hukum yang digunakan pada masa kekaisaran romawi tepatnya pada masa pemerintahan Kaisar Yustinianus yang memerintah romawi pada sekitar abad ke-5 antara 527 sampai dengan 565 M.

Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU. Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”. Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang.

Perbedaan Sistem Hukum Anglo-Saxon dengan Eropa Kontinental
Perbedaan yang palig mendasar antara Sistem Hukum Eropa Continental (Eropa) dan Sistem Hukum Anglo-Saxon (AS). Pada Sistem Hukum Eropa Continental, filosofinya tampak pada sifat-sifatnya yang represif, yang cenderung melindungi yang berkuasa. Sedangkan Sistem Hukum Anglo Saxon selain tentunya ada sifat yang represif, namun sifat penekanannya lebih mengutamakan pada sifat-sifat yang preventif. Pasal-pasalnya merupakan rambu-rambu untuk mencegah munculnya KKN dalam segala bentuk maupun manifestasinya. Selain mencegah terjadinya white collar crime dan corporate crime juga untuk mencegah terjadinya distorsi, keharusan memberikan proteksi bagi kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan orang perorang, serta menjamin partisipasi dan pengawasan sosial secara transparan dan demokratis. 

Selain hal tersebut di atas, terdapat hal lain yang membedakan antara Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Sistem Hukum Anglo-Saxon sebagai berikut:
  • Sistem Hukum Eropa Kontinental mengenal sistem peradilan administrasi, sedang Sistem Hukum Anglo-Saxon hanya mengenal satu peradilan untuk semua jenis perkara.
  • Sistem Hukum Eropa Kontinental menjadi modern karena pengkajian yang dilakukan oleh perguruan tinggi sedangkan Sistem Hukum Anglo-Saxon dikembangkan melalui praktek prosedur hukum.
  • Hukum menurut Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah suatu sollen bulan sein sedang menurut Sistem Hukum Anglo-Saxon adalah kenyataan yang berlaku dan ditaati oleh masyarakat.
  • Penemuan kaidah dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan atau penyelesaian sengketa, jadi bersifat konsep atau abstrak menurut Sistem Hukum Eropa Kontinental sedang penemuan kaidah secara kongkrit langsung digunakan untuk penyelesaian perkara menurut Sistem Hukum Anglo-Saxon.
  • Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental tidak dibutuhkan lembaga untuk mengoreksi kaidah sedang pada Sistem Hukum Anglo-Saxon dibutuhkan suatu lembaga untuk mengoreksi, yaitu lembaga equaty. Lembaga ini memberi kemungkinan untuk melakukan elaborasi terhadap kaidah-kaidah yang ada guna mengurangi ketegaran.
  • Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental dikenal dengan adanta kodifikasi hukum sedangkan pada Sistem Hukum Anglo-Saxon tidak ada kodifikasi.
  • Keputusan hakim yang lalu (yurisprudensi) pada Sistem Hukum Eropa Kontinental tidak dianggap sebagai kaidah atau sumber hukum sedang pada Sistem Hukum Anglo-Saxon keputusan hakim terdahulu terhadap jenis perkara yang sama mutlak harus diikuti.
  • Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental pandangan hakim tentang hukum adalah lebih tidak tekhnis, tidak terisolasi dengan kasus tertentu sedang pada Sistem Hukum Anglo-Saxon pandangan hakim lebih teknis dan tertuju pada kasus tertentu.
  • Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental bangunan hukum, sistem hukum, dan kategorisasi hukum didasarkan pada hukum tentang kewajiban sedang pada Sistem Hukum Anglo-Saxon kategorisasi fundamental tidak dikenal.
  • Pada Sistem Hukum Eropa Kontinental strukturnya terbuka untuk perubahan sedang pada Sistem Hukum Anglo-Saxon berlandaskan pada kaidah yang sangat kongrit diterima sebagai hukum oleh masyarakat.
Adapun perbedaan antara Sistem Kontinental dan Sistem Anglo Saxon adalah:


Sumber: 12

Pengaruh Budaya Terhadap Perlakuan Akuntansi

Budaya dan Akuntansi
Budaya adalah nilai dan attitude yang digunakan dan di yakini oleh suatu masyarakat atau negara. Variabel budaya tergambar dalam kelembagaan Negara yang bersangkutan (dalam sistim hukum dll). Hofstede (1980; 1983) meneliti dimensi budaya di 39 negara. Dia mendefinisikan budaya sebagai “The collective programming of the mind whichdistinguishes the members of one human group from another’ (Hofstede 1983) dan membagi dimensi budaya menjadi 4 bagian :
  1. Individualisme vs kolektivisme merupakan kecenderungan terhadap suatu tatanan sosial yang tersusun longgar dibandingkan terhadap tatanan yang tersusun ketat dan saling tergantung.
  2. Large vs Small Power Distance (Jarak kekuasaan) adalah sejauh mana hierarki dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan organisasi secara tidak adil dapat diterima. 
  3. Strong vs Weak Uncertainty Avoidance (Penghindaran ketidakpasian) adalah sejauh mana masyarakat merasa tidak nyaman dengan ambiguitas dan suatu masa depan yang tidak pasti. 
  4. Maskulinitas vs feminimitas adalah sejauh mana peranan gender dibedakan dan kinerja serta pencapaian yang dapat dilihat lebih ditekankan daripada hubungan dan perhatian. 
Hofstede dan Bond (1988) menambahkan dimensi budaya kelima yaitu Confucian Dynamism, yang kemudian dinamakan dengan orientasi jangka panjang. Hofstede (2001) mendefinisikan orientasi jangka panjang sebagai gambaran masa datang yang berorientasi pada reward dan punishment.

Berdasarkan hasil analisis Hofstede, Gray mengusulkan empat dimensi nilai akuntansi yang mempengaruhi praktik pelaporan keuangan suatu negara, yaitu :
  1. Professionalism vs. Statutory Control adalah preferensi untuk melaksanakan pertimbangan profesional individu dan memelihara aturan-aturan yang dibuat sendiri untuk mengatur profesionalitas dan menolak patuh dengan perundangan-undangan dan kontrol dari pihak pemerintah.
  2. Uniformity vs. Flexibility adalah suatu preferensi untuk memberlakukan praktik akuntansi yang seragam antara perusahaan dan penggunaan praktik tersebut secara konsisten dan menolak flexibelitas.
  3. Conservatism vs. Optimism adalah suatu preferensi untuk suatu pendekatan hati-hati dalam pengukuran dan juga sesuai dengan ketidakpastian masa yang akan datang. Dimensi menolak untuk konsep lebih optimis dan pendekatan yang penuh resiko.
  4. Secrecy vs Transparency adalah suatu preferensi untuk bersikap konfidensial dan membatasi disclosure informasi mengenai bisnis dan menolak untuk bersikap transfaran, terbuka, dan pendekatan pertanggungjawaban pada publik.
Gray membuat hipotesis bahwa individualisme dan penghindaran ketidakpastian akan sangat mempengaruhi akuntansi, diikuti oleh jarak kekuasaan dan maskulinitas.

Hubungan antara dimensi budaya menurut Hofstede dan dimensi akuntansi menurut Graydapat diambil kesimpulan sebagai berikut;
  • Profesionalisme berhubungan erat dengan individualisme yang tinggi, sangat tergantung pada pertimbangan profesional dan menolak pengawasan hukum. Profesionalisme juga berhubungan dengan tingkat menghindari ketidak pastian yang rendah (menerima variasi pertimbangan profesional) dan masculiniti serta power distance yang kecil (butuh dana pensiun dan mutual fund lainnya).
  • Keseragaman dekat dengan tingkat menghindari ketidakpastian yang kuat dan individualisme yang rendah serta power distance yang tinggi.
  • Konservatisme berhubungan kuat dengan menghindari ketidak pastian yang kuat dan induavidualisme yang rendah dan maskulinitas yang rendah.
  • Secrecy sangat dekat dengan menghindari ketidakpastian yang tinggi dan power distance yang besar serta individualisme dan maskulinitas yang rendah.
Pengaruh Budaya terhadap Pelaporan Keuangan

Banyak publikasi ilmiah mendokumentasikan bahwa akuntansi di pengaruhi oleh budaya dan perbedaan budaya tersebut dijadikan sebagai dasar melakukan harmonisasi (lihat Bedford, 1966; Mueller, 1968; and Seidler, 1969). Tulisan-tulisan awal ini tidak menjelaskan bagaimana budaya mempengaruhi akuntansi.

Violet [1983, p. 6] menyatakan bahwa bahasa merupakan variabel budaya yang paling penting. Bahasa merupakan fondasi untuk mempromosikan budaya. Memandang akuntansi adalah bahasa bisnis. Dari sini dapat disimpulkan bahwa prinsip akuntansi akan bervariasi tergantung pada variasi budaya yang dimiliki oleh negara yang bersangkutan. (Violet, 1983, p. 6). Dia juga meyimpulkan bahwa akuntansi sebaliknya juga mempengaruhi budaya dan sukses komite standar akuntansi internasional dalam mendapatkan diterimanya standar internasional tersebut
juga tergantung pada variabel budaya.

Harrison dan McKinnon (1986) mengembangkan suatu kerangka pikir untuk mejelaskan bagaimana sistim pelaporan akuntansi berubah. Karena akuntansi merupakan sistim sosial. Perubahan pada sistim akuntansi dapat dijelaskan dalam bentuk 4 aspek penting ; intrusive events, intra-system activity, trans-system activity, and the cultural environment. Berdasarkan kerangka tersebut, perubahan pada akuntansi merupakan produk dari interaksi kejadian-kejadian dilapangan dan interaksi antara sistim akuntansi dan sistim sosial lingkungan dalam negara.

Doupnik dan Salter (1995) menjelaskan lebih dalam bahwa kerangka pikir yang dikembangkan oleh Harrison dan McKinnon [1986] merupakan pengembangan model umum perkembangan akuntansi. Norma dan nilai-nilai budaya di pandang sebagai faktor yang mempengaruhi praktik akuntansi. variabel ini juga mempengaruhi pentingnya intrusive events yang berasal dari lingkungan ekternal. Jika lingkungan ekternal, struktur lembaga, norma dan nilai budaya berbeda antar negara, maka praktik akuntansi yang ada seharusnya juga berbeda antar negara. Nobes [1998] mengembangkan suatu model alasan kenapa terjadi perbedaan akuntansi internasional. Dia mengelompokan sistim akuntansi menjadi dua tipe:
  • Kelompok A (akuntansi pemegang saham dari luar) dan
  • Kelompok B (akuntansi pajak dan kreditor). 
Dua variabel digunakan untuk menentukan apakah negara tertentu masuk ke kelompok A atau B: (1) jenis budaya dan (2) kekuatan sistim pendanaan dari luar. Berdasarkan model ini, negara dengan budaya jenis 1 telah mengembangkan akuntansi dari sitim pendanaan ekuitas dari luar dan masuk kedalam kelompok A, sebaliknya masuk ke kelompok B. Nobes menfokuskan pada sistim pendanaan dan akuntansi. kontribusi signifikan dari temuan Nobe ini adalah pendanaan ekuitas tidak masuk kelompok sistim akuntansi A. Nobes selanjutnya mengusulkan bahwa negara yang didominasi oleh budaya akan menggunakan kelompok sistim akuntansi yang di impor dari luar, tanpa mempertimbangkan sistim pendaaan ekuitas dari luar. Ini disebabkan oleh status kolonial, rendahnya tingkat perkembangan, atau negera kecil lebih dipengaruhi oleh budaya negara lain. Harrison dan McKinnon (1986), Doupnik and Salter (1995) dan sampai penjelasan tertentu Nobes (1998) memberikan dasar pemikiran untuk menjelaskan bagaimana budaya dapat mempengaruhi akuntansi.

Sumber: 12

Sabtu, 26 Maret 2016

Ketentuan Pelaporan Keuangan Bursa Efek Dunia dan Informasi Mengenai IFAC & IASB

Menurut UU RI No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual/beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Berikut adalah tiga bursa efek yang akan dibandingkan mengenai ketentuan pelaporan keuanggannya, yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI), Bursa Efek Jerman (Bursa Saham Frankfurt) dan Bursa Efek Amerika Serikat (NYSE MKT).

Bursa Efek Indonesia (BEI)


Bursa Efek Indonesia atau Indonesia Stock Exchange (IDX) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES) yang terjadi pada tahun 2007 yang dilakukan oleh pemerintah demi adanya efektivitas operasional dan traksaksi. Dengan adanya penggabungan tersebut, BEI mencanangkan visi untuk menjadi bursa yang kompetitif dengan kredibilitas tingkat dunia yang diikuti oleh misi untuk menciptakan daya saing untuk menarik investor dan emiten melalui pemberdayaan Anggota Bursa dan Partisipan, penciptaan nilai tambah, efisiensi biaya serta penerapan good governance.

Bursa Efek Indonesia memiliki ketentuan pelaporan keuangan yaitu perusahaan yang tercatat wajib menyampaikan laporan keuangannya secara berkala yang meliputi laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan interim. Laporan keuangan tahunan yang dimaksud wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam nomor VIII.G.7 yang meliputi komponen-komponen sebagai berikut:
  • Neraca
  • Laporan Laba Rugi
  • Laporan Perubahan Ekuitas
  • Laporan Arus Kas
  • Catatan Atas Laporan Keuangan

Jerman (Bursa Saham Frankfurt)

Pelaporan keuangan di Jerman mengarah pada ide-ide Inggris-Amerika (berlaku pada perusahaan besar). Pengungkapan lebih banyak, konsolidasi terbatas dan laporan keuangan manajemen diwajibkan. Laporan manajemen dan persyaratan audit tambahan menjadi ketentuan wajib setelah pemberlakuan Undang-undang publikasi perusahaan tahun 1969.

Sebelum tahun 1998, Jerman tidak memiliki fungsi penetapan standar akuntansi keuangan sebagaimana yang dipahami di negara-negara berbahasa Inggris. Institut Jerman, Bursa Efek Frankfurt, asosiasi dagang jerman dan para akademisi akuntansi memberikan konsultasi dalam berbagai tahap pembuatan hukum yang mempengaruhi akuntansi dan pelaporan keuangan. Undang-Undang tentang Pengendalian dan Transparansi tahun 1998 mengenalkan keharusan bagi Kementrian kehakiman untuk mengakui badan swasta yang menetaokan standar nasional untuk memenuhi tujuan berikut:
  • Mengembangkan rekomendasi atas penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan konsolidasi
  • Memberikan nasihat kepada kementrian kehakiman atas legislasi akuntansi keuangan yang baru
  • Mewakili Jerman dalam organisasi akuntansi Internasional, seperti IASB.
Tidak lama kemudian Komite Standar Akuntansi Jerman (German Accounting Standards Committe-GASC) didirikan dan langsung diakui oleh kementrian kehakiman sebagai pihak berwenang dalam menetapkan standar di jerman.

Ketentuan Pelaporan Keuangan
Undang-undang Akuntansi tahun 1985 secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan keuangan, yang meliputi:
  • Neraca 
  • Laporan Labara Rugi 
  • Catatan atas Laporan keuangan 
  • Laporan Manajemen 
  • Laporan Auditor 
Sistem Pelaporan keuangan di Jerman adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direktur pengelola perusahaan dan dewan pengawas perusahaan, laporan auditor tidak tersedia bagi pemegang saham. Laporan ini berisi pendapat terhadap prospek masa depan perusahaan, dan khususnya yang mengancam kelangsungan hidup perusahaan. 

Legislasi yang diberlakukan pada tahun 1998 memperbolehkan perusahaan yang mengeluarkan utang atau ekuitas pada pasar modal teroganisir untuk menggunakan standar yang diterima secara internasiona (IFRS atau GAAP AS) dalam laporan keuangan konsolidasi sebagai ganti Hukum Komersial Jerman (KapAEG). Namun hal ini berlaku hingga tahun 2004, dimana setelah inisiatif Uni Eropa untuk menggunakan IFRS akan mulai berlaku efektif.

Bursa Efek Amerika Serikat (NYSE MKT)

American Stock Exchange (NYSE MKT LLC, dulu dikenal dengan nama AMEX) adalah merupakan bursa efek Amerika yang terletak di kota New York. Hingga tahun 1929 AMEX ini dikenal dengan nama New York Curb Exchange. Pada tanggal 17 Januari 2008, NYSE Euronext mengumumkan akan mengakuisisi AMEX untuk $ 260.000.000 saham; pada tanggal 1 Oktober 2008, NYSE Euronext menyelesaikan akuisisi. Sebelum penutupan akuisisi, NYSE Euronext mengumumkan bahwa AMEX akan diintegrasikan dengan Alternext Eropa topi kecil pertukaran dan berganti nama menjadi NYSE Alternext US.

Pada bulan Maret 2009, NYSE Alternext US diubah menjadi NYSE Amex Ekuitas. Pada tanggal 10 Mei 2012, NYSE Amex Ekuitas berubah nama menjadi NYSE MKT LLC.

AMEX diawali pada tahun 1842 berupa pasar pada trotoar di jalan Broad Street yang terletak dekat gedung bursa. Para pialang berkumpul disekeliling tiang lampu dan kotak pos, menahan terpaan angin dan kedinginan, dengan memegang daftar saham yang akan dijual. Dengan meningkatnya kegiatan perdagangan, teriakan-teriakan para pialang yang menawarkan sahamnya makin riuh rendah. pada tahun 1921 pasar tersebut pindah kedalam gedung yang terletak di jalanTrinity Place nomer 86 di kota Manhattan. Acungan tangan masih digunakan selama beberapa dekade walaupun mereka telah menggunakan tempat baru. Bangunan tersebut pada tahun 1978 dinyatakan oleh Pemerintah Amerika sebagai bangunan bersejarah nasional.

Ketentuan Pelaporan Keuangan

Sistem akuntansi di Amerika Serika sangat mirip dengan di Inggris, mungkin ini sebagai dampak dari sejarah dan hubungan investasi diantara kedua negara tersebut. Sama halnya dengan bahasa dan sistem hukum dari Amerika Serikat yang berasal dari Inggris, jadi sebagai bapak pendiri sistem akuntansi amerika serikat, termasuk pelopor seperti Arthur Young (lulusan universitas Glasgow tahun 1880-an). Meskipun demikian Amerika Serikat lebih banyak mengadaftasikan dibandingkan dengan menerima tradisi akuntansi Inggris.

Di Amerika Serikat, akuntansi lebih fokus pada perusahaan besar dan ketertarikan investor, kebutuhan kreditor dan pengguna yang lainnya. Informasi yang relevan untuk kebutuhan bisnis adalah subyek puncak untuk batasan kemampuan kembali. Pasar sekuritas berpengaruh dominan terhadap peraturan akuntansi di Amerika Serikat. Keamanan dan perlindungan investor diatur dan diwajibkan pada tingkat pemerintah federal di bawah Securites Act of 1933 dan Securities Act of 1934.

Akuntansi di Amerika Serikat diatur oleh Badan Sektor Swasta (Badan Standar Akuntansi Keuangan, atau Financial Accounting Standards Boardi – FSAB), namun sebuah lembaga pemerintah (Komisi Pengawas Pasar Modal atau Securities Exchange Commission – SEC) juga memiliki kekuasaan untuk menerapakan standarnya sendiri. Hingga tahun 2002 Institut Amerika untuk Akuntan Publik bersertifikat, badan sektor swasta lainnya, menetapkan Standar Auditing. Pada tahun itu Badan Pengawas Akuntansi Perusahaan Publik didirikan dengan kekuasaan yang luas untuk mengatur audit dan auditor perusahaan publik.

Perusahaan di AS dibentuk berdasarkan hukum negara bagian, bukan hukum federal. Setiap negara bagian memiliki hukum perusahaannya sendiri. Secara umum, hukum berisi ketentuan minimal atas pencatatan akuntansi dan penerbitan laporan keuangan secara periodik. Banyak hukum perusahaan ini yang tidak ditegakkan secara ketat, dan laporan yang diserahkan kepada badan-badan lokal sering kali tidak tersedia untuk publik.

Karenanya, ketentuan pelaporan keuangan dan audit tahunan secara realitas hanya tedapat pada tingkat federal, seperti yang ditentukan oleh SEC. SEC memiliki kekuasaan atas perusahaan-perusahaan yang mencatatkan sahamnya pada bursa-bursa efek AS dan perusahaan yang sahamnya diperdagangkan over the counter. Perusahaan dengan kewajiban terbatas lainnya tidak menghadapi ketentuan wajib untuk pelaporan keuangan, sehingga menbuata Amerika Serikat terlihat tidak normal menurut Standar Internasional.

Laporan keuangan yang seharusnya dibuat oleh perusahan di Amerika Serikat meliputi komponen:
  • Laporan manajemen
  • Laporan auditor independen
  • Laporan keuangan utama (laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan laba komprehensif, dan laporan ekuitas pemegang saham)
  • Diskusi manajemen dan analisis atau hasil operasi dan kondisi keuangan
  • Pengungkapan atas kebijakan akuntansi dengan pengaruh paling penting terhadap lapopran keuangan
  • Catatan atas laporan keuangan
  • Perbandingan data keuangan tertentu selama lima atausepuluh tahun
  • Data kuartal terpilih
Perbandingan
Dari informasi mengenai 3 bursa efek dunia di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap Negara mempunyai aturan yang berbeda dalam mengatur ketentuan pelaporan keuangan bagi emiten pada masing-masing bursa efek di negaranya, tetapi perbedaan aturan itu tetap masih dalam batasan dan acuan yang telah ditetapkan standar internasional yaitu FASB dan IFRS.

IFAC dan IASB

IFAC (International Federation of Accountants)
IFAC merupakan organisasi global bagi profesi akuntansi yang didirikan pada tahun 1997. IFAC memiliki 167 anggota dan asosiasi di 127 negara dan yurisdiksi yang mewakili lebih dari 2,5 juta akuntan dipekerjakan dalam praktek umum, industri dan perdagangan, pemerintah, dan akademisi. Organisasi, melalui Dewan penetapan standar yang independen, menetapkan standar internasional tentang etika, audit dan jaminan, pendidikan akuntansi, dan akuntansi sektor publik. Hal ini juga mengeluarkan panduan untuk mendorong kinerja berkualitas tinggi dengan akuntan profesional dalam bisnis. Misi IFAC adalah untuk mendukung perkembangan profesi akuntansi dengan harmonisasi standar sehingga akuntan dapat memberikan jasa berkualitas tinggi secara konsisten demi kepentingan umum. Penetapan standar-standar yang ditetapkan meliputi:

  • International Auditing and Assurance Standards Board
International Auditing and Assurance Standards Board atau IAASB adalah penetapan standar independen yang dibentuk oleh Dewan IFAC untuk mengembangkan Standar Internasional tentang Audit. Standar Internasional tentang Audit meliputi berbagai layanan yang ditawarkan oleh akuntan profesional di seluruh dunia seperti audit, review, jaminan lainnya, serta kontrol kualitas dan layanan terkait. IAASB juga memfasilitasi badan lembaga anggota untuk mengkonvergensi standar nasional mereka dengan Standar Internasional Audit di IFAC. Tujuan IAASB mencakup ruang lingkup kegiatan dan keanggotaan yang diatur dalam Acuan Persyaratan. Public Interest Oversight Board mengawasi pekerjaan IAASB.

  • International Public Sector Accounting Standards Board
IFAC mendirikan International Public Sector Accounting Standard Board atau IPSASB untuk mengembangkan Standar Akuntansi Sektor Publik Internasional (IPSAS). Standar-standar ini didasarkan pada Standar Pelaporan Keuangan Internasional yang dikeluarkan oleh IASB dengan modifikasi yang cocok dan relevan untuk akuntansi sektor publik.

  • International Accounting Education Standards Board
Dewan Internasional Standar Pendidikan Akuntansi atau IAESB didirikan oleh IFAC untuk mengembangkan silabus pedoman pendidikan yang seragam untuk diadopsi oleh semua anggotanya. Badan akuntansi diperlukan untuk mempertimbangkan standar-standar pendidikan saat merumuskan sistem pendidikan mereka.

  • International Ethics Standards Board for Accountants
Dewan Internasional Standar Etika Akuntan mengembangkan Kode Etik model Akuntan Profesional yang harus diikuti oleh akuntan profesional di seluruh dunia.


IASB (The International Accounting Standards Board)
Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) merupakan badan pembuat standar akuntansi sektor swasta yang independen yang didirikan pada tahun 1973 oleh organisasi akuntansi profesional di sembilan negara dan direstrukturasi pada tahun 2001. IASB mewakili organisasi akuntansi dari sekitar 100 negara. Dengan sedemikian luasnya dasar dukungan ini, IASB merupakan kekuatan pendorong dalam penentuan standar akuntansi. Standar IASB sangat kompatibel dengan standar akuntansi yang berlaku di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan negara-negara lain yang menggunakan akuntansi Anglo Saxon. Standar Pelaporan Keuangan Internasional saat ini telah diterima secara luas di seluruh dunia. Sebagai contohnya yaitu:
  • Digunakan oleh banyak negara sebagai dasar ketentuan akuntansi nasional
  • Digunakan sebagai acuan internasional di kebanyakan negara-negara industri utama dan negara-negara pasar berkembang yang membuat standarnya sendiri
  • Diterima oleh banyak bursa efek dan badan regulator yang memperbolehkan perusahaan asing atau domestik untuk menyampaikan laporan keuangan yang disusun menurut IFRS
  • Diakui oleh Komisi Eropa dan badan supranasional lainnya.





Minggu, 31 Mei 2015

AKUNTANSI INTERNASIONAL: SINGAPURA

AKUNTANSI INTERNASIONAL

Kelompok 1:
1. Asef Sururi 28211479
2. Emma Noviana D 22211427
3. Mohammad Zakaria 29211361
4. Nicky Raulika Andayani 25211158
5. Shntia Efriyani 26211751

·         STANDAR AKUNTANSI DI SINGAPURA

Di Singapura, standar akuntansi dikenal sebagai Singapore Pelaporan Standar Akuntansi Keuangan (SFR) dan didasarkan pada IFRS. Semua perusahaan dengan periode keuangan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2003 memiliki mematuhi SFRs.

Akrual berbasis akuntansi adalah salah satu pelaku utama dari standar akuntansi Singapura. Laporan keuangan disusun atas dasar akrual. Di bawah dasar ini, pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya diakui ketika mereka terjadi (dan bukan sebagai kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan mereka dicatat dalam catatan akuntansi dan dilaporkan dalam laporan keuangan periode yang berhubungan . Laporan keuangan yang disusun atas dasar akrual menginformasikan pengguna tidak hanya transaksi masa lalu yang melibatkan pembayaran dan penerimaan kas tetapi juga kewajiban untuk membayar tunai di masa depan dan sumber daya yang merupakan kas yang akan diterima di masa depan.
 Secara keseluruhan standar akuntansi di Singapura mengandung sekitar 39 standar yang berbeda dengan masing-masing dinamakan sebagai standar FRS X misalnya FRS 1. Setiap standar mencakup topik tertentu seperti penyajian laporan keuangan, pengakuan pendapatan, akuntansi untuk persediaan, dan sebagainya.


·         SINGAPURA STANDAR AKUNTANSI UNTUK BADAN KECIL

Dalam dunia yang terus berubah dan menuntut, standar akuntansi semakin menjadi lebih kompleks. Hal ini membuatnya lebih dan lebih sulit bagi usaha kecil untuk merasa yakin bahwa mereka berada dalam kepatuhan. Mengikuti SFRs penuh sulit bagi entitas ukuran kecil dan menengah (UKM), karena mereka menemukan persyaratan untuk menjadi beban pada sumber daya yang berharga kecil mereka. Seperti di banyak negara lain, UKM merupakan bagian terbesar dari perusahaan yang beroperasi di Singapura.
 Sebagai ukuran untuk mengatasi kebutuhan spesifik dari internasional UKM IASB mengeluarkan IFRS khusus untuk UKM pada tahun 2009. Setelah ini, Dewan Standar Akuntansi (ASC) dari Singapura juga mengumumkan penerbitan Singapore Financial Reporting Standard (SFR) untuk Entitas Kecil pada November 2010.
Para SFRs untuk Entitas Kecil merupakan kerangka alternatif SFRs penuh untuk entitas yang memenuhi syarat di Singapura. SFRs untuk SE berkaitan erat dengan IFRS untuk Entitas Kecil, dan itu dikeluarkan setelah berkonsultasi rumit dengan stakeholder. Ini memberikan standar pelaporan keuangan opsional untuk entitas kecil untuk melaporkan periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011.
 Tujuan dari SFRs untuk SE adalah untuk memberikan beberapa bantuan kepada entitas kecil dari sesuai dengan SFRs penuh sambil memastikan kualitas, transparansi dan komparatif, yang dapat bermanfaat bagi komunitas investasi dan pengguna laporan keuangan lainnya.
 Sebuah perusahaan Singapura yang didirikan atau cabang Singapura perusahaan asing yang memenuhi syarat untuk menerapkan SFRs untuk SE disediakan -Hal ini tidak akuntabel ini menerbitkan tujuan umum laporan keuangan untuk pengguna eksternal ini adalah entitas kecil. Entitas memenuhi syarat sebagai entitas kecil jika memenuhi setidaknya dua dari tiga kriteria berikut: 
Jumlah pendapatan tahunan tidak lebih dari S $ 10.000.000
Jumlah aset bruto tidak lebih dari S $ 10.000.000
Total jumlah karyawan tidak lebih dari 50
Harus dicatat bahwa SFRs untuk SE berlaku efektif sejak 1 Januari 2011 dan dalam rangka memenuhi persyaratan untuk SFRs disederhanakan, suatu entitas harus memenuhi kriteria untuk masing-masing dua tahun sebelumnya berturut-turut. Sebuah entitas yang memenuhi syarat di bawah kriteria dapat mematuhi standar sampai jatuh keluar dari ambang ukuran untuk dua periode pelaporan berturut-turut dan dalam kasus seperti itu perusahaan harus mengikuti SFRs penuh.
 Sampai saat ini semua entitas terdaftar di Singapura terlepas dari ukuran yang mengikuti SFRs penuh. Sekarang ada SFRs terutama untuk entitas kecil, perusahaan yang memenuhi syarat untuk standar baru harus mempertimbangkan beberapa poin penting sebelum mengadopsi SFRs untuk SE. Perusahaan juga harus meninjau rencana pertumbuhan mereka dan sifat usaha mereka sebelum penerapan standar tersebut. Beberapa masalah yang perlu diteliti adalah Transisi biaya - biaya pelatihan, sistem akuntansi dan perangkat lunak, Masa Depan rencana - Rencana untuk IPO, kemungkinan bisnis melebihi ambang batas ukuranKelompok pertimbangan - dampak terhadap perusahaan pemegang Pembiayaan - Lembaga keuangan dan pemberi pinjaman mencari pernyataan penuh SFRs.
 Perusahaan marjinal yang berada di ambang melanggar ambang ukuran akan lebih baik mengikuti SFRs penuh daripada terombang-ambing antara standar. Demikian juga, perusahaan yang terbiasa dengan SFRs penuh, mereka milik kelompok atau dimiliki oleh perusahaan induk yang mengikuti SFRs penuh dan perusahaan, yang akan terpengaruh secara negatif oleh pengobatan beberapa elemen akuntansi di bawah versi sederhana, harus menahan diri dari mengadopsi SFRs untuk SE.
 Singkatnya SFRs disederhanakan untuk entitas kecil akan ideal untuk perusahaan startup dan perusahaan yang menemukan masalah dengan SFRs penuh dan perusahaan-perusahaan yang laporan keuangannya tidak digunakan oleh pihak eksternal.Set lengkap Standar Akuntansi Singapura tersedia di Standar Akuntansi Dewan Singapura.
 Pada dasarnya standar akuntansi merupakan pengumuman atau ketentuan resmi yang dikeluarkan badan berwenang di lingkungan tertentu tentang pedoman umum yang dapat digunakan manajemen untuk menghasilkan laporan keuangan. Dengan adanya standar akuntansi, laporan keuangan diharapkan dapat menyajikan informasi yang relevan dan dapat dipercaya kebenarannya. Standar akuntansi juga digunakan oleh pemakai laporan keuangan seperti investor, kreditor, pemerintah, dan masyarakat umum sebagai acuan untuk memahami dan menganalisis laporan keuangan sehingga memungkinkan mereka untuk mengambil keputusan yang benar. Dengan demikian, standar akuntansi memiliki peranan penting bagi pihak penyusun dan pemakai laporan keuangan sehingga timbul keseragaman atau kesamaan interpretasi atas informasi yang terdapat dalam laporan keuangan.
 Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan.
 Di Singapura adopsi penuh Standar Akuntansi Internasional tidaklah menjadi masalah. Regulator di negara ini telah meminta perusahaan di Singapura untuk mengikutiSingapore Reporting Standards (FRS) mulai 1 Januari 2003 dan FRS sendiri diadopsi dari AIS. Sampai April 2005 Singapura telah mengadopsi semua Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh IASB, kecuali AIS No.40 tentang Investment Property, yang direvisi oleh IASB dan berlaku pada 1 Januari 2005, sehingga untuk hal tersebut Dewan Standar Singapura memberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2007.
 Singapore Standar Pelaporan Keuangan (FRSs) adalah standar akuntansi yang diatur dalam Singapore Companies Act. Para FRSs yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi (ASC), yang dibentuk oleh Departemen Keuangan. Perusahaan asing tercatat di bursa efek Singapura mungkin menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi tertentu yang diakui secara internasional seperti SAK. The FRSs erat model setelah SAK, dengan modifikasi tertentu untuk tanggal efektif dan ketentuan transisi, persyaratan pengukuran terhadap sifat kembali sebelum suatu tanggal tertentu, dan kriteria pengecualian untuk konsolidasi, akuntansi ekuitas atau konsolidasi proporsional.

·         Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Akuntansi Internasional :
Standar dan praktik akuntansi di setiap negara, merupakan hasil dari interaksi yang kompleks diantara faktor ekonomi, sejarah, kelembagaan, dan budaya.  Di bawah ini, akan dibahas mengenai delapan faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi. Diantaranya; sumber pendanaan, sistem hukum, perpajakan, ikatan politik dan ekonomi, inflasi, tingkat perkembangan ekonomi, tingkat pendidikan, dan budaya. Penjelasannya adalah sebagai berikut :
1.     Sumber pendanaan
Sebelum merdeka tahun 1965, Singapura adalah pelabuhan dagang yang beragam dengan PDB per kapita $511, tertinggi ketiga di Asia Timur pada saat itu. Setelah merdeka, investasi asing langsung dan usaha pemerintah untuk industrialisasi berdasarkan rencana bekas Deputi Perdana Menteri Dr. Goh Keng Swee membentuk ekonomi Singapura saat ini, Economist Intelligence Unit dalam "Indeks Kualitas Hidup" menempatkan Singapura pada peringkat satu kualitas hidup terbaik di Asia dan kesebelas di dunia. Singapura memiliki cadangan devisa terbesar kesembilan di dunia.
 Pada dasarnya merupakan satu negara tersendiri yang menitikberatkan kepada ekonomi berorientasi ekspor, dimana peran pemerintah dalam mendukung pembiayaan pembangunan sangatlah besar. Sebagai sebuah negara, Kota Singapura memiliki konsistensi pertumbuhan ekonomi tingkat tinggi (rata-rata 11%), neraca pembayaran surplus, tingkat penanaman modal asing yang tinggi, cadangan devisa yang besar dan utang luar negeri yang minimal.Setelah PDB-nya berkurang -6.8% pada kuartal ke-4 tahun 2009, Singapura mendapatkan gelar pertumbuhan ekonomi tercepat di dunia, dengan pertumbuhan PDB 17.9% pada pertengahan pertama 2010.
Singapura memiliki ekonomi pasar yang sangat maju, yang secara historis berputar di sekitar perdagangan entrepĂ´t. Bersama Hong Kong, Korea Selatan dan Taiwan, Singapura adalah satu dari Empat Macan Asia. Ekonominya sangat bergantung pada ekspor dan pengolahan barang impor, khususnya di bidang manufaktur yang mewakili 26% PDB Singapura tahun 2005 dan meliputi sektor elektronik, pengolahan minyak Bumi, bahan kimia, teknik mekanik dan ilmu biomedis. Tahun 2006, Singapura memproduksi sekitar 10% keluaran wafer dunia. Singapura memiliki salah satu pelabuhan tersibuk di dunia dan merupakan pusat pertukaran mata uang asing terbesar keempat di dunia setelah London, New York dan Tokyo. Bank Dunia menempatkan Singapura pada peringkat hub logistik teratas dunia
2.     Sistem hukum
Singapura memiliki sistem hukum biasa dengan undng-undang dasar tertulis yang dianggap sebagai hukum tertinggi Republik (Pasal 4). Terdapat juga perjanjian hak asasi manusia, yang berisi hak-hak dasar seperti hak seseorang untuk memiliki pengacara, dan mengetahui alasan penahanan, perlindungan atas bahaya dan hukum pidana retrospektif, persamaan dalam perlindungan, dan hak warga negara untuk berpendapat, berkumpul dan berserikat. Kebanyakan hak dibatasi dan dapat dikurangi dengan alasan-alasan tertentu. Namun terdapat dua hak absolut yaitu: kebebasan dari perbudakan dan kebebasan warga negara dari pembuangan.
Singapura mewariskan sistem pemerintahan parlemen yang mengikuti model Westminster Inggris. Di dalamnya berdasarkan undang-undang dasar terdapat kepala negara, presiden yang bertindak atas nasehat kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri (undang-undang dasar, pasal 21) dan parlemen terpilih, dimana partai atau koalisi partai mayoritas para menterinya ditunjuk oleh perdana menteri (pasal 25) dan bertanggung jawab terhadap parlemen (Pasal 24). Presiden menunjuk seorang perdana menteri yang menurutnya diyakini oleh mayoritas anggota parlemen. Singapura juga memiliki undang-undang dasar tertulis, yang didasarkan atas undang-undang dasar asli negara pada tahun 1963, dengan beberapa konsep yang diturunkan dari undang-undang dasar Malaysia, yang ditarik dari pengalaman Amerika Serikat dan India. Negara ini merupakan negara uniter, dengan pemerintahan pusat yang kuat, yang tidak memiliki pemerintahan lokal karena ukuran negaranya yang kecil, kecuali majelis kota yang memiliki kewenangan terbatas (di bawah undang-undang majelis kota) untuk mengelola kota baru atau daerah tempat tinggal. Dengan pasal 4, undang-undang dasar merupakan hukum tertinggi Singapura dan setiap hukum yang dikeluarkan badan pembuat undang-undang yang tidak konsisten dengan undang-undang dasar akan dibatalkan atas dasar tidak konsisten.
Parlemen secara alami bersifat tunggal, dan terdiri dari anggota dengan masa jabatan 5 tahun. Calon berumuran minimal 21 tahun dan tidak memiliki status bankrut atau status kejahatan. Pada awalnya, setiap anggota dipilih oleh pemilih anggota tunggal, sebagaimana sistem di Inggris. Namun hal ini diamendemen untuk merangkul berbagai macam anggota. Parlemen dapat terdiri dari:
a. Konstituen anggota tunggal
b. Konstituen perwakilan kelompok (GRC)
c. Anggota tyang dicalonkan (NMP)
d. Anggota bukan konstituen (NCMP)
            Meski hukum di Singapura diwariskan dari hukum Inggris dan India Britania, dan meliputi banyak elemen hukum umum Inggris, dalam beberapa kasus hukum ini keluar dari warisan tersebut sejak kemerdekaan. Contohnya adalah pengadilan oleh juri dihapuskan.
Singapura memiliki hukum dan penalti yang meliputi hukuman korporal yudisial dalam bentuk pencambukan untuk pelanggaran seperti pemerkosaan, kekerasan, kerusuhan, penggunaan obat-obatan terlarang, vandalisme properti, dan sejumlah pelanggaran imigrasi. Singapura juga memiliki hukuman mati wajib untuk pembunuhan tingkat pertama, penyelundupan obat-obatan terlarang, dan pelanggaran senjata api. Amnesty International mengatakan bahwa "serangkaian klausa dalam Undang-Undang Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang dan Undang-Undang Pelanggaran Senjata Api berisi dugaan bersalah yang bertentangan dengan hak dianggap tidak bersalah hingga terbukti bersalah dan mengikis hak pengadilan yang adil", dan memperkirakan bahwa Singapura memiliki "kemungkinan tingkat eksekusi tertinggi di dunia bila dibandingkan dengan jumlah penduduknya". Pemerintah menyatakan bahwa Singapura memiliki hak berdaulat untuk menentukan sistem yudisialnya dan memaksakan sesuatu yang dianggap sebagai hukuman yang pantas. 
3.     Perpajakan
Di lingkungan ASEAN ini pajak menjadi barang dagangan. Masing-masing negara di ASEAN ini utak-atik pajak terus. Singapura yang terendah dengan 17%. Pajak yang rendah adalah suatu base safety atau dengan kata lain dampak pajak yang rendah, transfer of agent (transaksi jasa) dan investasi bergerak ke Singapura.
4.     Ikatan politik dan ekonomi
Singapura adalah sebuah republik parlementer dengan sistem pemerintahan parlementer unikameral Westminster yang mewakili berbagai konstituensi. Konstitusi Singapura menetapkan demokrasi perwakilan sebagai sistem politik negara ini. Partai Aksi Rakyat (PAP) mendominasi proses politik dan telah memenangkan kekuasaan atas Parlemen di setiap pemilihan sejak menjadi pemerintahan sendiri tahun 1959.  Freedom House menyebut Singapura sebagai "sebagian bebas" dalam "laporan Freedom in the World" dan The Economist menempatkan Singapura pada tingkat "rezim hibrida", ketiga dari empat peringkat dalam "Indeks Demokrasi".
Tampuk kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri. Presiden Singapura, secara historis merupakan jabatan seremonial, diberikan hak veto tahun 1991 untuk beberapa keputusan kunci seperti pemakaian cadangan nasional dan penunjukan jabatan yudisial. Meski jabatan ini dipilih melalui pemilu rakyat, hanya pemilu 1993 yang pernah diselenggarakan sampai saat ini. Cabang legislatif pemerintah dipegang oleh parlemen.
Pemilihan parlemen di Singapura memiliki dasar pluralitas untuk konstituensi perwakilan kelompok sejak Undang-Undang Pemilihan Parlemen diubah tahun 1991. Anggota parlemen (MP) terdiri dari anggota terpilih, non-konstituensi dan dicalonkan. Mayoritas MP terpilih melalui pemilihan umum dengan sistem pertama-melewati-pos dan mewakili Anggota Tunggal atau Konsituensi Perwakilan Kelompok (GRC).
5.     Inflasi
Tingkat inflasi di Singapura naik tipis menjadi 2,0 persen year-on-year (yoy) pada Agustus 2013, dari 1,9 persen pada bulan sebelumnya. Dilansir dari Channel News Asia, Senin (23/9/2013), Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengatakan, semakin tingginya CPI pada semua barang inflasi karena biaya yang lebih tinggi dalam akomodasi, pelayanan dan makanan, sebagian diimbangi  keuntungan kecil dalam biaya transportasi jalan pribadi.
Tingkat inflasi Agustus, yang mewakili empat bulan berturut-turut meningkat, sejalan dengan perkiraan ekonom. Biaya akomodasi adalah kontributor utama data pada Agustus, meningkat sebesar 4,2 persen dibandingkan dengan 2,6 persen pada Juli. Hal ini karena pencairan biaya layanan dan pemeliharaan (S&CC) untuk rumah tangga HDB pada Juli. MAS mengatakan, penyewaan dalam akomodasi yang ditempati pemilik (OOA) menyumbang 0,7 poin persentase dari inflasi secara keseluruhan, sedikit turun dari 0,8 persentase poin pada Juli, mencerminkan kondisi lembut di pasar penyewaan perumahan. Inflasi layanan mengambil sedikit menjadi 2,7 persen pada Agustus, dari 2,5 persen pada bulan sebelumnya, dipimpin kenaikan kuat harga TV kabel dan biaya pendidikan. Harga pangan meningkat sebesar 2,4 persen pada Agustus, naik dari 2,1 persen pada Juli, terutama karena harga makanan jajanan dan restoran yang mahal.
Sementara itu, biaya transportasi jalan pribadi melihat keuntungan yang lebih kecil sebesar 0,1 persen pada Agustus, naik 2,0 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini disebabkan penurunan harga mobil pada Agustus dan harga BBM naik pada laju lebih moderat, sejalan dengan tren terbaru  harga minyak dunia. Inflasi inti MAS, tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi jalan pribadi, naik menjadi 1,8 persen pada Agustus dari 1,6 persen pada Juli, karena kontribusi sedikit lebih tinggi pada makanan dan layanan . Inflasi Inti MAS diperkirakan akan meningkat untuk sisa tahun dengan rata-rata 1,5-2,5 persen pada 2013 .
6.     Tingkat Perkembangan Ekonomi
Pada dasarnya merupakan satu negara tersendiri yang menitikberatkan kepada ekonomi berorientasi ekspor, dimana peran pemerintah dalam mendukung pembiayaan pembangunan sangatlah besar. Sebagai sebuah negara, Kota Singapura memiliki konsistensi pertumbuhan ekonomi tingkat tinggi (rata-rata 11%).
7.     Tingkat Pendidikan
Kurikulum pendidikan Singapura ternyata tidak berbeda jauh dari kurikulum pendidikan di Indonesia. Mereka juga menyelenggarakan ujian nasional atau yang sering disebut UN bagi semua siswa setiap akan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Bedanya, jenjang pendidikan di Singapura itu agak belibet.
Anak-anak di Singapura masuk ke dunia pendidikan formal mulai dari tingkat TK (Kindergarter School) lanjut ke SD (primary school) selama 6 tahun. Setelah itu mereka masuk SMP-SMA (secondary school) selama 5 tahun, lalu ke tingkat persiapan menuju kuliah (centralised institute atau junior colleges) 3 tahun, baru masuk universitas (university).
Akan tetapi, lama seseorang menyelesaikan pendidikan di setiap jenjang setelah SD itu berbeda- beda. Karena setiap anak dimasukkan ke kelas sesuai dengan kemampuan masing-masing, ada 3 kelas di jenjang secondary school, antara lain Express, Normal Academic dan Normal Technical.
1.      Kelas Express merupakan tempat UNTUK siswa pintar. Bagi anak-anak kelas Express, mereka bisa menyelesaikan secondary school selama 4 tahun. Ini juga kalau mereka lulus ”O” Level Test Singapura.
2.      Kelas Normal Academic, sebelum mereka masuk ke kelas 5, pada tahun ke-4 harus mengerjakan ujian nasional ”N” level tes agar bisa naik kelas. Setelah mereka melewati kelas 5, ada ujian nasional lagi yang namanya ”O” Level Test.
3.      kelas Normal Technical, bisa disamakan dengan SMK. Jadi, setelah mereka lulus secondary school, mereka bisa melanjutkan ke Institute of Technical Education selama dua tahun, atau sekolah lanjutan untuk mereka yang mau melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, Polytechnic (untuk mendapatkan diploma), langsung kerja.
Pelajaran yang mereka dapat juga tidak banyak berbeda di Indonesia, misalnya Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, Seni, juga pelajaran yang namanya Mother Tongue Language atau pelajaran bahasa sesuai bahasa ”ibu” mereka. Misalnya, mereka yang orang Melayu akan mempelajari bahasa Malay, bagi mereka yang Chinese bisa belajar bahasa Mandarin, mereka yang berasal dari India akan mempelajari bahasa Tamil. Hampir semua mata pelajaran itu diujikan dalam ”O” Level Test atau UN versi Singapura. 
8.     Budaya
Singapura adalah sebuah negara kecil yang didiami keturunan pendatang dari pelbagai kaum, terutamanya orang Cina, Melayu, India dan Eropah. Pada masa ini sebuah budaya "Singapura" yang unik belum berputik kerana tren perkahwinan antara kaum tidak berleluasa. Namun, sebuah kumpulan masyarakat yang dikenali sebagai kaum Peranakan atau 'Baba' wujud akibat perkahwinan di antara masyarakat Melayu dan Cina pada masa silam. Setiap kaum di Singapura masih berpegang teguh kepada adat dan budaya masing-masing dan ini dibuktikan dengan adanya pelbagai perayaan yang terdapat di Singapura seperti: Tahun Baru Cina, Hari Wesak, Hari Raya Puasa, Hari Raya Haji, Deepavali, Krismas dan Tahun Baru.