Sabtu, 17 November 2012

Jurnal 1: Kesimpulan dan Saran


PENYUSUNAN MODEL
 PENGEMBANGAN AGRIBISNIS  PAKAN TERNAK
UNTUK MENDUKUNG PROGRAM SAPI PERAH
 MELALUI KOPERASI

*) Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM dan Koperasi., Kementrian Koperasi dan UKM, Jakarta

Oleh:
Arora S.P


5.1 Kesimpulan
1. Budidaya hijauan makanan ternak ( HMT) khususnya rumput raja dan rumput gajah telah dilaksanakan oleh peternak maupun kelompok peternak untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Lahan yang digunakan masih sangat terbatas, di pingir-pinggir sawah atau tegalan, sebagai tanaman sela diareal hutan atau perkebunan.  Sebagian peternak belum bertanam HMT melainkan  hanya mengandalkan rumput liar di jalan-jalan, di sawah, di tegalan, maupun di lapangan-lapangan, padang penggembalaan.
2. Hampir di seluruh lokasi penelitian, pada musim penghujan kebutuhan hijauan makanan ternak (HMT) masih bisa tercukupi, namun dengan semakin meningkatnya populasi ternak, baik sapi perah maupun sapi potong, kebutuhan HMT (hijau makanan ternak) khususnya rumput gajah belum tercukupi apalagi pada masa kemarau, sehingga pengembangan agribisnis HMT sangat perlu dilakukan. Belum semua koperasi melakukan agribisnis HMT, meskipun hampir seluruh responden menyatakan koperasi bekerja sama dengan kelompok tanilah yang tepat dan layak melakukan agribisnis HMT. Di Jawa Barat hanya satu koperasi (KUD Pasir Jambu) yang telah melakukan budidaya HMT, yang terbatas untuk kebutuhan pakan sapi perah milik koperasi sendiri (60 ekor), sedang di Jawa Timur baru KUD Batu yang telah melakukan budidaya HMT seluas 3 Ha.
3. Permasalahan yang dihadapi dalam agribisnis HMT antara lain: a) oleh koperasi adalah dalam hal permodalan karena pengajuan kredit perbankan untuk kegiatan ini belum pernah disetujui, 2)  petani belum banyak yang  tertarik melakukan agribisnis HMT karena lebih memilih melakukan agribisnis komoditas pertanian seperti padi, jagung, kacang tanah, kedelai, maupun sayur-sayuran, takut tidak laku
4. Dalam hal penyedian lahan untuk agribisnis HMT di seluruh lokasi kajian tidak jadi masalah, beberapa koperasi bekerja sama dengan Dinas Kehutanan, Perkebunan, Perhutani, Pemda/Desa, sehingga koperasi dapat memanfaatkan lahan-lahan kosong dengan syarat-syarat tertentu.
5. Di samping HMT diperoleh dari budidaya sebagaimana diuraikan di atas, hijauan makanan ternak juga dapat diperoleh dari limbah tanaman pangan dan perkebunan, baik yang dilaksanakan di sawah, tegalan, maupun areal perkebunan yang bervariasi sesuai potensi daerah masing-masing,
6. Agribisnis HMT, dalam hal ini rumput gajah atau raja, dapat dikelompok-kan dalam 3 model, yaitu:
1). Budidaya/agribisnis  HMT  oleh  kelompok  peternak (15 – 25   orang  ) menyediakan lahan sekitar 20–25 Ha atau peternak perorangan  yang memiliki  lahan  seluas  0,25 Ha  untuk memenuhi kebutuhan pakan ternaknya masing masing;
2). Budidaya/agribisnis HMT oleh petani baik perorangan ataupun kelompok. Petani perorangan menggunakan lahan 0,25 Ha, sedang  yang kelompok  (15–25 orang) menyediakan  lahan sekitar  20–25 Ha. Di  sini, petani  langsung  menyediakan lahan, melakukan budidaya, pengolahan, dan memasarkannya kepada peternak langsung atau koperasi. Sedangkan koperasi /KUD  berperan dalam hal:  a) penyediaan lahan (bekerja sama  dengan  Pemda,  Dinas  Kehutanan/Perkebunan); b) penyediaan bibit (bekerja  sama dengan Dinas Pertanian/Peternakan, BPT-HMT; c) mengkoordinir petani/kelompok tani, dan peternak/kelompok peternak dalam pelaksanaan budidaya; d) mengkoordinir  pemanenan; e) memasarkan HMT; f) melakukan pengolahan kalau produksi HMT berlebih dan tidak dapat dijual langsung;
3). Pelaksanaan  agribisnis  HMT  dari  budidaya,  pemanenan, pemasaran sampai pengolahan dilaksanakan oleh koperasi/ KUD, penyediaan lahan (bekerja sama dengan Pemda, Dinas Kehutanan/Perkebunan), hasil produksi HMT sebagian besaruntuk  memenuhi  kebutuhan  ternak milik Koperasi/KUD, sebagian dijual kepada peternak, dan kelebihannya dilakukan pengolahan, yaitu  dalam  bentuk  kering (Hay) dan dalam b e n t u k segar (Sylase)

5.2 Saran
Dari analisis dan kesimpulan kajian ini, dapat diberikan  saran  sebagai berikut :
1.  Diperlukan  kebijakan  khusus  agar   mempermudah koperasi memperoleh kredit untuk kegiatan agribisnis HMT guna memenuhi kebutuhan HMT sapi perah dan sapi potong  ,  sehingga  populasi dan produktivitas sapi perah maupun sapi potong semakin meningkat,
2. Agribisnis HMT mempunyai prospek cukup baik, khususnya di  daerah kantong-kantong peternakan, namun  petani  belum  terbiasa dengan budidaya HMT, untuk itu sosialisasi tentang  budidaya HMT perlu ditingkatkan dengan memperbanyak  demplot-demplot  HMT;
3. Untuk  menjaga  kesinambungan  agribisnis  sapi  potong seperti  di Kabupaten Banyuasin , Kabupaten OKU, dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin  investasi yang  telah  ditanam  baik dalam bentuk kandang,   budidaya   HMT,  dan   lain sebagainya,  maka  peran  koperasi  dan  kelompok  tani/peternak  perlu ditingkatkan.

0 komentar:

Posting Komentar