Minggu, 24 November 2013

Good Corporate Governance

Good Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu system yang mengatur dan mengendalikan perusahaan (FCGI, 2001:20). 

Menurut Rahmawati dalam Putri (2006) Good Corporate Governance didefenisikan sebagai seperangkat aturan dan prinsip-prinsip antara lain fairness, transparency, accountability dan responsibility yang mengatur hubungan antar pemegang saham, manajemen, Direksi dan Komisaris, kreditur, karyawan serta stakeholders lainnya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak. 

Untuk lebih jelas, berikut adalah beberapa kutipan dari pengertian coprorate governance : 

Forum for Corporate Governance in Indonesia/FCGI (2001:22) 

Corporate governance : 
Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengendalikan perusahaan.  
Menurut Wahyudi Prakarsa (2007:120) 
Corporate Governance : 
Mekanisme administratif yang mengatur hubungan-hubungan antara manajemen perusahaan, komisaris, direksi, pemegang saham dan kelompok-kelompok kepentingan (stakeholders) yang lain. Hubungan-hubungan ini dimanifestasikan dalam bentuk berbagai aturan permainan dan sistem intensif sebagai kerangka kerja yang diperlukan untuk menentukan tujuan-tujuan perusahaan dan cara-cara pencapaian tujuan-tujuan serta pemantauan kinerja yang dihasilkan. 
Dari berbagai pengertian good governance, dapat disimpulkan bahwa wujud good governance adalah penyelengaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggung jawab, serta efisien dan efektif, dengan menjaga “kesinergisan” interaksi yang konstruktif diantara domain negara, sektor swasta dan masyarakat (LAN, 2000: 6). 

Sementara tujuan dari Good Corporate Governance adalah untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders). Menurut Maruf (2006:15) Pelaksanaan good corporate governance diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat berikut ini : 
  1. Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholders. 
  2. Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah sehingga dapat lebih meningkatkan corporate value. 
  3. Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. 
  4. Pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus akan meningkatkan shareholders value dan deviden. 
Pelaksanaan good corporate governance dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku secara internasional. Prinsip-prinsip dasar ini diharapkan menjadi rujukan bagi para regulator (pemerintah) dalam membangun framework bagi penerapan good corporate governance. 

Prinsip-prinsip penerapan good corporate governance yang dikemukakan oleh Forum for Corporate Governance in Indonesia (2001 : 31) adalah sebagai berikut:
  • Fairness (Kewajaran) Perlakuan yang sama terhadap para pemegang saham, terutama kepada pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing, dengan keterbukaan informasi yang penting serta melarang pembagian untuk pihak sendiri dan perdagangan saham oleh orang dalam (insider trading). 
  • Transparency (Transparansi) Hak-hak para pemegang saham yang harus diberi informasi dengan benar dan tepat waktu mengenai perusahaan, dapat ikut berperan serta dalam pengambilan keputusan mengenai perubahan-perubahan yang mendasar atas perusahaan dan turut memperoleh bagian dari keuuntungan perusahaan. 
  • Accountability (Akuntablitas) Tanggung jawab manajemen melalui pengawasan yang efektif  berdasarkan balance of power antara manajer, pemegang saham, Dewan Komisaris dan auditor.
  • Responsibility (Responsibilitas) Peranan pemegang saham harus diakui sebagaimana ditetapkan oleh hukum dan kerja sama yang aktif antara perusahaan serta pemegang kepemtingan dalam menciptakan kesejahteraan. 
  • Indenpendency (indenpendensi) Indenpendensi yaitu pengelolaan bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara obyektif. Masing-masing organ perusahaan harus melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggungjawab antara satu dengan yang lain sehingga terwujud sistem pengendalian internal yang efektif. 
Kepemilikan Manajerial 
Kepemilikan manajerial merupakan isu penting dalam teori keagenan sejak dipublikasikan oleh Jensen dan Meckling (1976:421) yang menyatakan bahwa semakin besar proporsi kepemilikan manajemen dalam suatu 
perusahaan maka manajemen akan berupaya lebih giat untuk memenuhi kepentingan pemegang saham yang juga adalah dirinya sendiri. 

Proporsi Dewan Komisaris 
Proporsi dewan komisaris memegang peranan penting dalam Implementasi good corporate governance karena merupakan inti dari good corporate governance yang bertugas untuk menjamin pelaksanaan strategi perusahaan. Untuk menjamin pelaksanaan good corporate governance diperlukan anggota dewan komisaris yang memiliki integritas, kemampuan tidak cacat hukum dan tidak memiliki hubungan bisnis ataupun hubungan lainnya dengan pemegang saham pengendali (mayoritas) baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Beasley (1996) dalam Isnanta (2008) menyarankan bahwa masuknya dewan komisaris yang berasal dari luar perusahaan meningkatkan efektivitas dewan tersebut dalam mengawasi manajemen untuk mencegah kecurangan laporan keuangan. Hasil penelitiannya juga melaporkan bahwa komposisi dewan komisaris lebih penting untuk mengurangi terjadinya kecurangan pelaporan keuangan, daripada kehadiran komite audit. Analisis lain dalam penelitian ini menunjukkan bahwa karakteristik komisaris yang berasal dari luar perusahaan (outsider director) juga berpengaruh terhadap kecenderungan terjadinya kecurangan pelaporan keuangan. 

Komite Audit 
Sesuai dengan Kep. 29/PM/2004, komite audit adalah komite yang dibentuk oleh dewan komisaris untuk melakukan tugas pengawasan pengelolaan perusahaan. Keberadaan komite audit sangat penting bagi pengelolaan perusahaan. Komite audit merupakan komponen baru dalam sistem pengendalian perusahaan. Selain itu komite audit dianggap sebagai penghubung antara pemegang saham dan dewan komisaris dengan pihak manajemen dalam menangani masalah pengendalian. 

Berdasarkan Surat Edaran BEJ, SE-008/BEJ/12-2001, keanggotaan komite audit terdiri darisekurang-kurangnya tiga orang termasuk ketua komite audit. Anggota komite ini yang berasal dari komisaris hanya sebanyak satu orang, anggota komite yang berasal dari komisaris tersebut merupakan komisaris independen 
perusahaan tercatat sekaligus menjadi ketua komite audit. Anggota lain yang bukan merupakan komisaris independen harus berasal dari pihak eksternal yang independen. 

Seperti diatur dalam Kep-29/PM/2004 yang merupakan peraturan yang mewajibkan perusahaan membentuk komite audit, tugas komite audit antara lain: 
  1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan perusahaan, seperti laporan keuangan, proyeksi dan informasi keuangan lainnya 
  2. Melakukan penelaahan atas ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundangundangan di bidang pasar modal dan peraturan perundangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan
  3. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal
  4. Melaporkan kepada komisaris berbagai risiko yang dihadapi perusahaan dan pelaksanaan manajemen risiko oleh direksi
  5. Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada dewan komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan emiten
  6. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan rahasia perusahaan
Manajemen Laba 
Definisi manajemen laba yang diungkapkan oleh Sutrisno (2002:20) yang menyatakan bahwa manajemen laba merupakan suatu intervensi dengan tujuan tertentu dalam proses pelaporan keuangan eksternal, untuk memperoleh beberapa keuntungan pribadi. Manajemen laba merupakan area yang kontroversial dan penting dalam akuntansi keuangan. Beberapa pihak yang berpendapat bahwa manajemen laba merupakan perilaku yang tidak dapat diterima, mempunyai alasan bahwa manajemen laba berarti suatu pengurangan dalam keandalan informasi laporan keuangan. Investor mungkin tidak menerima informasi yang cukup akurat mengenai laba untuk mengevaluasi return dan risiko portofolionya Assih (2004:34). 

Teknik dan pola manajemen laba menurut Setiawati dan Na’im (2000:47) dapat dilakukan dengan tiga teknik yaitu: 
  1. Memanfaatkan peluang untuk membuat estimasi akuntansi. Cara manajemen mempengaruhi laba melalui judgment (perkiraan) terhadap estimasi akuntansi antara lain estimasi tingkat piutang tak tertagih, estimasi kurun waktu depresiasi aktiva tetap atau amortisasi aktiva tak berwujud, estimasi biaya garansi, dan lain-lain. 
  2. Mengubah metode akuntansi. Perubahan metode akuntansi yang digunakan untuk mencatat suatu transaksi, contoh : merubah metode depresiasi aktiva tetap, dari metode depresiasi angka tahun ke metode depresiasi garis lurus. 
  3. Menggeser periode biaya atau pendapatan. Contoh rekayasa periode biaya atau pendapatan antara lain : mempercepat/menunda pengeluaran untuk penelitian dan pengembangan sampai pada periode akuntansi berikutnya, mempercepat/menunda pengeluaran promosi sampai periode berikutnya, mempercepat/menunda pengiriman produk ke pelanggan, mengatur saat penjualan aktiva tetap yang sudah tak dipakai. 
Motivasi untuk melakukan manajemen laba menurut Stice, Stice & Skousen (2004:421) antara lain: (1) memenuhi target internal (target laba, target penjualan); (2) memenuhi harapan eksternal (stakeholder); (3) meratakan atau memuluskan laba (income smoothing); (4) mendandani angka laporan keuangan (window dressing) untuk penjualan saham perdana (IPO) atau memperoleh pinjaman. 

Manajemen laba menjadi menarik untuk diteliti karena dapat memberikan gambaran akan perilaku manajer dalam melaporkan kegiatan usahanya pada suatu periode tertentu, yaitu adanya kemungkinan munculnya motivasi tertentu yang mendorong mereka untuk mengatur data keuangan yang dilaporkan. Manajemen laba tidak harus dikaitkandengan upaya untuk memanipulasi data atau informasi akuntansi, tetapi lebih condong dikaitkan dengan pemilihan metode akuntansi (accounting methods) untuk mengatur keuntungan yang bisa dilakukan karena memang diperkenankan menurut accounting regulations (Gumanti, 2000:33). 

Kerangka Konseptual dan Hipotesis 

1. Kerangka Konseptual 
Kerangka konseptual merupakan suatu model yang menjelaskan bagaimana hubungan suatu teori dengan factor-faktor penting yang telah diketahui dalam suatu masalah tertentu. 
Kerangka konseptual dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 

Gambar 2.1 
Kerangka Konseptual 

Dalam penelitian ini, yang merupakan variabel independen adalah kepemilikan manajerial, dewan komisaris, dan komite audit. Sedangkan yang menjadi variabel dependen adalah manajemen laba. Tujuan dari good corporate governance adalah untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan.

Apabila good corporate governance dalam kepemilikan manajerial, dapat berjalan dengan baik maka dapat meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan, kemudian kemungkinan terjadinya manajemen laba yang dapat memberikankeuntungan pribadi sangat kecil sehingga dapat menarik investor lainnya untuk menanamkan investasinya di perusahaan tersebut.

Peranan dewan komisaris juga akan memberikan pengaruh terhadap manajemen laba karena dewan komisaris mengawasi penyeimbangan kepentingan manajemen. Pemberian tugas dan wewenang kepada dewan direksi untuk mengelola perusahaan dari rapat umum pemegang saham mengakibatkan seluruh pengelolaan perusahaan dilakukan oleh dewan direksi. Oleh karena itu, agar dewan direksi tidak melampaui wewenang dalam menjalankan tugasnya, diperlukan pengawasan. Tugas dan wewenang untuk mengawasi dewan direksi dalam mengelola perusahaan diberikan kepada dewan komisaris oleh para pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham.

Untuk meningkatkan kinerjanya, dewan komisaris dibantu oleh komite audit, dimana komite audit ini merupakan pihak ekstern yang independen dan tidak mempunyai hubungan usaha maupun hubungan afiliasi dengan perusahaan, Direktur, Komisaris atau Pemegang Saham Utama. Peranan komite audit juga akan memberikan pengaruh terhadap manajemen laba karena komite audit berfungsi untuk membantu dewan komisaris dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan. komite audit yang independen memiliki peran yang sangat penting dalam suatu perusahaan, terutama untuk mengurangi adanya tindakan manajemen laba yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan (Linda Kusumaning Wedari, 2004).

2. Hipotesis Penelitian 
Menurut Rochaety (2007:31), hipotesis merupakan kebenaran sementara yang masih harus diuji. Hipotesis menyatakan hubungan yang diduga secara logis antara dua variabel atau lebih dalam rumusan proporsi yang dapat diuji secara empiris. Berdasarkan uraian teoritis dan kerangka konseptual, maka hipotesis penelitian yang diajukan dalam penelitian ini adalah : 

H1: kepemilikan manajerial berpengaruh secara signifikan terhadap manajemen laba
H2: proporsi dewan komisaris berpengaruh secara signifikan terhadap manajemen laba 
H3: komite audit berpengaruh secara signifikan terhadap manajemen laba 
H4 : mekanisme GCG berpengaruh secara signifikan terhadap manajemen laba 

0 komentar:

Posting Komentar