Minggu, 29 Januari 2012

Analisis Dampak Lingkngan Hidup (AMDAL)

                AMDAL merupakan sebuah studi tentang dampak lingkungan hidup yang akan timbul, baik dampak sekarang maupun mendatang, juga mencarikan jalan keluar untuk mengatasi dampak tersebut. Pengutamaan telaah AMDAL secara khusus meliputi dampak lingkungan disekitarnya, baik di dalam usaha atau proyek maupun di luar suatu proyek yang akan dijalankan. Keberadaan suatu usaha atau proyek akan mempengaruhi kegiatan-kegiatan yang berada di sekitar rencana lokasi, baik dampak rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap kegiatan-kegiatan yang sudah ada.

                Pengertian AMDAL menurut PP No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar  dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan. Arti lain analisi dampak lingkungan adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan akan mencemari lingkungan atau tidak, dan jika ya, maka diberikan jalan alternatif pencegahannya.
    
            Adapun komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan fungsinya, antara lain:
1.       Hutan lindung, hutan konservasi, dan cagar biosfer.
2.       Sumber daya manusia.
3.       Keanekaragaman hayati.
4.       Kualitas udara.
5.       Warisan alam dan warisan udara.
6.       Kenyamanan lingkungan hidup.
7.       Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup.

Komponen lingkungan hidup yang akan berubah secara mendasar dan penting bagi masyarakat di sekitar suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain:
1.       Kepemilikan dan penguasaan lahan.
2.       Kesempatan kerja dan usaha.
3.       Taraf hidup masyarakat.
4.       Kesehatan masyarakat.

Berikut ini dampak negatif yang mungkin akan timbul jika tidak dilakukan AMDAL secara baik dan benar:
1.         Terhadap tanah dan kehutanan
a.       Menjadi tidak subur, gersang, atau tandus sehingga merugikan sektor pertanian.
b.  Berkurang jumlahnya, apabila terjadi pengerukkan atau bahkan hilang seperti untuk sektor pertambangan yang pada akhirnya akan berbentuk danau-daau kecil.
c.   Terjadi erosi atau bahkan banjir apabila hutan yang ada disekitar proyek ditebang secara tidak teratur.
d.   Tailing bekas pembuangan hasil pertambangan akan merusak aliran sungai berikut dengan hewan dan tanaman di sekitarnya.
e.      Pembabatan hutan yang tidak terencana akan merusak lingkungan secara keseluruhan dan rusaknya hutan sebagai sumber resapan air.
f.      Punahnya keanekaragaman hayati, baik fauna maupun flora akibat rusaknya hutan alam yang terkena dampak dengan adanya proyek/usaha.
2.         Terhadap Air
a.    Mengubah warna, dari yang semula bening dan jernih menjadi kuning atau hitam sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan seperti air minum, mencuci, dan keperluan lainnya.
b.   Berubah rasa, dalam arti bahwa mungkin warnanya tidak berubah akan tetapi rasanya menjadi berubah sehingga juga berbahaya untuk dijadikan air minum karena mungkin mengandung zat-zat berbahaya.
c.       Berbau busuk atau menyengat, sehingga sangat mengganggu lingkungan sekitar.
d.  Mengering, disebabkan proyek yang dijalankan menggunakan air sungai atau air tanah yang berlebihan.
e.      Matinya binatang air dan tanaman di sekitar lokasi akibat dari pada airberubah warna dan rasa.
f.    Menimbulkan berbagai penyakit akibat pencemaran terhadap air bila dikonsumsi atau digunakan untuk berbagai keperluan.
3.         Terhadap Udara
a.       Udara disekitar lokasi menjadi berdebu dan tidak sehat.
b.      Dapat menimbulkan radiasi-radiasi yang tidak dapat dilihat oleh mata seperti proyek bahan kimia.
c.       Untuk proyek tertentu dapat menimbulkan suara yang bising, seperti proyek perbengkelan.
d.  Menimbulkan aroma yang tidak sedap seperti berbau tajam, menyengat, busuk, seperti usaha peternakan atau industri makanan.
e.      Dapat menimbulkan suhu udara menjadi panas, akibat dari pada keluaran industri tertentu.
4.         Terhadap Manusia
a.   Akan menimbulkan berbagai penyakit terhadap karyawan perusahaan yang bersangkutan serta masyarakat sekitar lokasi proyek.
b.      Berubahnya budaya dan perilaku masyarakat sekitar lokasi akibat berubahnya struktur penduduk.
c.    Rusaknya adat istiadat masyarakat setempat, seiring dengan perubahan perkembangan di daerah tersebut.

         Adapun alternatif penyelesaian atas dampak yang akan timbul diatas adalah sbb:
1.         Terhadap Tanah
a.  Melakukan rehabilitasi terhadap lahan kritis melalui penghijauan (reboisasi) untuk menghindari dampak banjir, longsor, atau mengatasi tanah gersang.
b.    Melakukan pengurukan atau penimbunan terhadap berbagai penggalian yang menyebabkan tanah menjadi berlubang.
2.         Terhadap Air
a.       Memasang filter/saringan air sehingga air yang keluar dari pembuagan sudah bersih dan sehat.
b.      Membuat saluran pembuangan yang teratur ke daerah tertentu sehingga tidak mengganggu aktifitas masyarakat.
c.       Memberikan semacam obat untuk menetralisir air yang tercemar.
3.         Terhadap Udara
a.       Memasang filter/saringan udara untuk menghindari asap dan debu atau sumber polusi lainnya.
b.      Memasang alat kedap suara untuk mencegah suara yang bising.
4.         Terhadap Karyawan
a.       Menggunakan peralatan pengaman seperti masker, baju kerja, atau alat pengaman lainnya.
b.  Diberikan asuransi jiwa dan kesehatan kepada setiap pekerja yang terlibat dalam perusahaan tersebut.
c.       Menyediakan tempat kesehatan untuk pegawai perusahaan yang terlibat dengan proyek.
5.         Terhadap masyarakat sekitarnya
a.       Menyediakan tempat kesehatan secara gratis kepada masyarakat.
b.  Memimdahkan masyarakat ke lokasi yang lebih aman dengan penggantian yang wajar jika diperkirakan kondisi proyek benar-benar membahayakan kesehatan.

Tujuan AMDAL adalah menduga kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Hal-hal yang harus dilakukan dalam rangka mencapai tujun studi AMDAL adalah sebagai berikut:
1.   Mengidentifikasi semua rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan terutama yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
2.         Mengidentifikasi komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting.
3.     Memperkirakan dan mengevaluasi rencana usaha dan/atau kegiatan usaha yag menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
4.         Merumuskan RKL dan RPL.

Sedangkan kegunaan dilaksanakannya studi AMDAL adalah:
1.         Sebagai bahan bagi perencana dan pengelola usaha dan pembangunan wilayah.
2.    Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
3.         Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
4.    Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
5.      Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

Rona lingkungan hidup pada umumnya sangat beraneka ragam dalam bentuk, ukuran, tujuan sasaran, dan sebagainya, juga berbeda menurut letak geografi, keanekaragaman faktor lingkungan hidup dan pengaruh manusia. Berikut ini beberapa contoh komponen lingkungan hidup yang bisa dipilih untuk ditelaah sesuai hasil pelingkupan dalam KA-AMDAL:
1.       Fisik Kimia: Iklim, kualitas udara dan kebisingan, fisiografi, hidrologi, hidrooseanografi, ruang, lahan, dan tanah.
2.         Biologi: Flora dan fauna.
3.         Sosial: Demografi, ekonomi, budaya, kesehatan masyarakat.

§   Evaluasi dampak yang bersifat holistis adalah telaahan secara totalitas terhadap beragam dampak besar dan penting lingkungan hidup.

Pelingkupan wilayah studi AMDAL ditetapkan berdasarkan pertimbangan batas-batas ruang, sebagai berikut:
1.         Batas Proyek: ruang dimana suatu rencana usaha dan/atau kegiatan melakukan kegiatan prakonstruksi, konstruksi, dan operasi.
2.     Batas ekologis: ruang persebaran dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan menurut media transportasi limbah.
3.     Batas sosial: ruang di sekitar rencana dan/atau kegiatan yang merupakan tempat berlangsungnya berbagai interaksi sosial.
4.    Batas administratif: ruang dimana masyarakat secara leluasa melakukan kegiatan sosial ekonomi dan sosial budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam ruang tersebut.
5.    Batas ruang lingkup studi AMDAL: ruang yang merupakan kesatuan dari keempat wilayah di atas, namun penentuannya disesuaikan dengan kemampuan pelaksana yang biasanya memiliki keterbatasan sumber data.

Metode Pengumpulan dan Analisis Data
1.    Jenis data yang dikumpulkan adalah data primer maupun sekunder, harus bersifat sahih dan dapat dipercaya (realible) yang diperoleh melalui metode atau alat yang bersifat sahih.
2.         Lokasi pengumpulan data agar cantumkan pada peta dengan skala memadai.
3.   Pengumpulan data dan informasi untuk demografi sosial ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dan kesehatan masyarakat menggunakan kombinasi dari tiga metode atau lebih agar di peroleh data yang realibitasnya tinggi.

3 komentar:

  1. boleh juga buat di pahami , mantap ...........

    BalasHapus
  2. sangat bermanfaat sekali informasinya buat saya pelajari .........

    BalasHapus
  3. judulnya ANDAL tapi maksudnya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak lingkungan)??maaf

    BalasHapus