Sabtu, 08 Juni 2013

Photography: Pantai Anyer

Minggu, 24 Maret 2013

Aspek Hukum Dalam Ekonomi: Toko Obat

Kelas                  : 2EB10
Nama Kelompok: 
  1. Christin Destrinawati       (21211650)
  2. Dika Aryani                      (22211075)
  3. Mita Kurniasih                 (24211511)
  4. Nicky Raulika A              (25211158)
  5. Tri Utami                          (27211904)

Tugas Softskill: Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Syarat-syarat Pendirian Usaha
Tahapan-tahapan dalam mendirikan suatu usaha secara umum adalah sebagai berikut.
1.      Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati dengan syarat-syarat di bawah ini.
·   Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut.
·  Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha.
· Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun).
·   Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi hal-hal di bawah ini.
· Foto kopi KTP
· Foto kopi tanda lunas PBB
· Foto kopi NPWP
· Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan
· Bukti kepemilikan tanah
· Gambar situasi
· IMB yang sudah ada bangunan/IMB lama
· Surat ijin tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat
· Surat kuasa apabila dikuasakan diatas materai Rp. 6000
2. Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati dengan Cq. Kepala dinas permukiman, disertai dengan persyaratan dokumen yang diperlukan
3. Mengajukan Permohonan Izin Gangguan
4. Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis
5. Membuat Tanda Daftar Industri (TDI).

Setelah calon pemilik usaha memenuhi syarat-syarat tersebut, maka selanjutnya adalah calon pemilik mengajukan seluruh syarat permohonan pendirian usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Dasar hukum pemberian Izin Mendirikan Apotek Dan Toko Obat berdasarkan kepada:
1.      Undang-undang Obat Keras ( St. 1937 No. 541 );
2.      Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan;
3.      Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara tahun 1997 No. 10, Tambahan Lembaran Negara No. 3671 );
4.      Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara tahun 1997 No. 67, Tambahan Lembaran Negara No. 378 );
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1980 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1965 tentang Apotik; (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1980 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3169);
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara RI Nomor 49 tahun 1996, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan ( Lembaran Negara Nomor 138 tahun 1998 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3781 );
8.      Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332 / Menkes / SK / X / 2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin Apotek.
9.      Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian Izin Apotek.
10.  Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan


Syarat-syarat Memperoleh Izin Pengelolan Apotek dan/atau Toko Obat
Persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin pengelolaan apotek dan/atau toko obat sebagai berikut.
1.      Salinan denah bangunan atau denah lokasi apotek/toko obat.
2.      Mengurus Surat-Surat Perizinan
3.      Salinan ijazah apoteker dan/atau asisten apoteker.
4.      Salinan SIK (Surat Izin Kerja) apoteker dan/atau asisten apoteker.
5.      Daftar obat-obatan yang akan diperdagangkan.
6.      Salinan KTP pemilik dan apoteker.
7.      Surat keterangan kepemilikan bangunan dan/atau surat sewa.
8.      Daftar nama asisten apoteker (nama, alamat, tanggal lulus, nomor SIK, dan ijazah yang berlaku).
9.      Daftar perlengkapan apotek.
10.  Surat pernyataan dari apoteker pengelola apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker di apotek lain.
11.  Surat izin atasan bagi pemohon yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil), anggota TNI dan Polri, atau pegawai instansi pemerintah lain.
12.  Surat perjanjian kerja sama antara apoteker dan pemilik sarana.
13.  Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang obat.
14.  Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
15.  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
16.  Pelunasan PBB tahun terakhir.
17.  Salinan NPWP.
18.  Rekomendasi dari organisasi ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia).

 Poin 1-4 adalah syarat-syarat untuk membuka Toko Obat sedangkan poin 5-18 adalah syarat-syarat untuk membuka Apotek.

Prosedur Perolehan Izin Apotek dan Toko Obat
Ada beberapa prosedur dalam memperoleh izin pembukaan apotek dan/atau toko obat sebagai berikut.
1.      Pemohon atau pengelola mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten atau kota dengan melengkapi semua persyaratan administratif yang diperlukan.
2.      Selanjutnya Dinas Kesehatan akan melakukan pemeriksaan berkas dan sarana di lapangan. Jika semua berkas dan perlengkapan memenuhi syarat, pemohon atau pengelola kemudian melunasi retribusi yang sudah ditentukan.
3.      Setelah pemohon membayar retribusi dan semua persyaratan Lengkap maka izin akan segera diberikan. Waktu yang diperlukan untuk mendapatkan izin ini apabila semua persyaratan Lengkap adalah sekitar 14 (empat belas) hari kerja.


Nama PT                                            : Toko Obat As-Syifa
Alamat                                                : Jl. Kayu Putih RT 02/01 Kelurahan Pondok Cabe
                                                              Udik Kecamatan Pamulang Kabupaten Tangerang
Tanggal Pendirian                            : 17 Oktober 2006
Aspek Hukum dalam Pendirian      :
1.   Surat Keterangan Domisili Usaha
2.   Surat Izin Tempat Usaha
3.   Surat Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan untuk pembuatan SIUP di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pariwsata
4.   Surat Izin Usaha Perdagangan
5.   Nomor Pokok Wajib Pajak
6.   Surat Izin Asisten Apoteker
Usaha                                                 : Toko Obat

Dalam tugas kali ini, kami ditugaskan untuk mencari aspek hukum dalam usaha-usaha yang ada disekitar kami. Untuk itu, kami melakukan perjalanan ke Toko Obat As-Syifa untuk melihat kelengkapan izin yang mereka punyai. Inilah tinjauan kami untuk izin yang ada di Toko Obat As-Syifa. 

1    Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
SKDU adalah surat keterangan yang menerangkan tempat domisili tetap suatu usaha/perusahaan, yang digunakan  untuk melakukan pengurusan pembuatan surat-surat perijinan usaha lainnya seperti misalnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

SKDU dikeluarkan oleh kelurahan dan pada umumnya kecamatan setempat. Tidak ada sanksi atas tidak adanya surat keterangan domisili ini, tetapi untuk pengurusan izin lain, jika tidak ada surat keterangan ini akan terhambat. Hingga surat ini mutlak dibutuhkan jika kita akan mengurus berbagai perizinan, terutama untuk membuka suatu usaha.

2    Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) 
SITU adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Tujuan dari surat ini adalah terlindungi dan terbinanya perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur, tertib dan terbuka. Serta dapat menjadi sumber pendapatan daerah.

SITU diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II (Kotamadya atau Kabupaten) dan harus di perpanjang setiap 5 tahun sekali.

Contoh SITU adalah seperti gambar di bawah ini:


Surat Izin Asisten Apoteker
Dalam pasal 1 KEPMENKES SIAA diberikan pengetian sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada Pemegang Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian disarana kefarmasian. 

Untuk memperoleh Surat Izin Kerja Asusten Apoteker, diharuskan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kabupaten / kota dengan memenuhi beberapa persayaratan yang disebutkan dalam Pasal 9 KEPMENKES ini dan melampirkannnya, yaitu:
  • Fotokopi Surat Izin Asisten Apoteker yang masih berlaku;
  • Fotokopi ijasah Asisten Apoteker yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan Asisten Apoteker;
  • Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP;
  • Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Surat keterangan dari pimpinan sarana kefarmasian atau apoteker penanggungjawab yang menyatakan masih bekerja pada sarana yang bersangkutan.

Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan untuk pembuatan SIUP di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pariwisata
Surat Rekomendasi ini dibutuhkan apabila anda ingin membuka usaha perdagangan farmasi selain apotik, atau dengan kata lain Toko Obat. Dinas Perdagangan tidak akan mengeluarkan SIUP jika tidak disertai dengan Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

4    Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
SIUP adalah surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. Semua surat yang telah disebutkan diatas merupakan persyaratan untuk membuat SIUP ini.

Kegunaan kepemilikan SIUP adalah sebagai berikut:
·    Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
·   Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor.
·    Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.

Prosedur Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan
Tempat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten atau Kotamadya setempat. Berikut gambarannya:




5    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada tiap wajib pajak sebagai sarana administratif yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Dalam setiap pengurusan izin, misalnya izin pemasangan reklame, warung telekomunikasi, izin produksi makanan dan obat, izin usaha perdagangan dan perizinan lainnya, NPWP ini menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki.  

Lembaga yang berwenang mengeluarkan NPWP, baik NPWP perorangan atau badan usaha adalah Direktorat Jenderal Pajak. Lebih tepatnya melalui kantor pelayanan pajak yang ada di setiap daerah.

Kesimpulan
Berdasarkan tinjauan kami terhadap Toko Obat As-Syifa untuk mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi, kami menyimpulkan bahwa Toko Obat As-Syifa telah memenuhi aspek-aspek hukum yang harus dipenuhi dalam pendirian usahanya. 

Dan dengan itu kami lampirkan foto yang kami ambil di depan Toko Obat As-Syifa.



Senin, 07 Januari 2013

JURNAL 4: INDEKS PERFORMA PROGRAM PERKASSA


ANALISIS TIPOLOGI DAN POSISI KOPERASI PENERIMA
PROGRAM PERKASSA
STUDI KASUS DI SUMATERA SELATAN 


Oleh:
Johnny W. Situmorang 


INDEKS PERFORMA PROGRAM PERKASSA
Hasil analisis memunculkan performa pelaksanaan Program Perkassa di Sumatera Selatan dengan IPI sebesar 2.72 dari skala 1-4, atau dengan tingkat pencapaian 68%. Hal itu berarti pelaksanaan Program Perkassa  berada pada kategori baik, namun masih di bawah keberhasilan secara nasional dengan IPI 2.8 atau pencapaian 72%. Meskipun IPI menunjukkan pelaksanaan Program Perkasa berada pada kategori baik, namun masih perlu melakukan pembenahan. Untuk dapat memberikan solusi atas berbagai faktor yang berpengaruh dalam keberhasilan Program Perkassa, baik dalam upaya peningkatan hasil maupun  pembenahan ke depan, terungkap berbagai faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan Program Perkassa.  
Faktor Pendukung adalah 1) psikososial anggota koperasi yang terdiri dari kebanggaan sebagai anggota koperasi, kepuasan sebagai penerima program, kepuasan mengembangkan usaha, dan rasa memiliki koperasi. 2) lingkungan usaha yang terdiri dari pengembangan ekonomi wilayah dan struktur pasar. 
Faktor Penghambat adalah 1) peningkatan kapasitas yang terdiri dari kurang pelatihan keterampilan usaha, kurangnya pendampingan usaha, dan kurangnya intensitas keterlibatan dalam pertemuan bisnis. 2) reputasi perusahaan yang terdiri dari kurangnya pengalaman berusaha dan belum menggunakan merek dagang. 3) kelengkapan sarana dan prasarana yang terdiri dari status kepemilikan kantor, terbatasnya perlengkapan kantor, dan belum menerapkan teknologi informasi.  4) kelembagaan, terdiri dari kurangnya jumlah anggota yang aktif dan produktif, terbatasnya cakupan wilayah kerja, dan pelaksanaan RAT yang belum sesuai.  Sedangkan kelemahan yang terjadi dalam pelaksanaan Program Perkassa, salah satunya, adalah koperasi yang baru terbentuk saat program ini digulirkan. Kondisi ini tentunya dapat menjelaskan bahwa kemampuan berorganisasi, mengelola suatu lembaga seperti koperasi, hingga ke pengelolaan usaha produktif, oleh para pengurus dan anggota koperasi masih belum cukup memadai.

ANALISIS SUKSES PELAKSANAAN PROGRAM PERKASSA
Sukses pelaksanaan Program perkassa dikategorikan dalam tiga sukses, yakni Sukses Penyaluruan Dana (SPD-1), Sukses Penggunaan Dana (SPD-2), dan Sukses Pengembalian Dana (SPD-3). Dalam pengembalian pinjaman, pada umumnya tingkat sukubunga yang menjadi beban anggota koperasi penerima program sangat tinggi, mencapai 24% per tahun atau 2% per bulan bukan menjadi faktor penghambat dalam program ini. Hal itu juga termasuk dalam Pola Syariah, dalam konsep dan perjanjian dinyatakan sebagai pembagian hasil, namun dalam praktek para Pihak tetap menghitungnya dengan membandingkan sukubunga kredit. Pada Grafik 1 terlihat, secara umum, pelaksanaan Program Perkassa di Sumatera Selatan masuk dalam kategori baik, dengan Indeks Performa (IP) SPD-1 (2.98), SPD-2 (3.01), dan SPD-3 (2.89) dengan pencapaian masing-masing 74.5%, 75,25%, 72.23%. Pencapaian hasil pelaksanaan Program Perkassa di Sumatera Selatan tersebut didukung oleh performa lembaga dan bisnis Kopwan. Manfaat Program Perkassa terhadap koperasi di Sumsel juga dapat dilihat pada Tabel 11. Dari beberapa variabel yang menjelaskan usaha dan lembaga koperasi di Sumatera Selatan terlihat adanya perbaikan koperasi. Nilai ekonomi koperasi, antara lain volume usaha, modal, SHU, dan cadangan naik sangat tinggi. Dengan adanya Perkassa, terjadi peningkatan volume usaha yang sangat tinggi setiap koperasi peserta program. Volume usaha meningkat sampai 94.45% yang menunjukkan semakin besarnya aktifitas bisnis koperasi penerima Perkassa. Juga, terjadi penurunan rasio biaya-volume usaha sebesar 17.43% yang menunjukkan semakin membaiknya pengelolaan bisnis koperasi. Sementara modal sendiri naik cukup rendah, hanya 0.82%, Khusus penyerapan tenagakerja, terjadi kenaikan yang sangat tinggi, mencapai 58.65% setelah adanya Perkassa. Kenaikan yang paling tinggi terjadi pada cadangan, sebesar 118.66% yang menunjukkan adanya akumulasi modal sebagai kekuatan ekspansi bisnis. Meskipun sebagian besar variabel menunjukkan peningkatan performa setelah adanya Perkassa, beberapa variabel menunjukkan  penurunan, yakni aset dan jumlah anggota koperasi.

SUKSES PENYALURAN DANA
Gambaran sukses penyaluran terlihat pada Gambar 2 dan Tabel 13 Gambar 1 memperlihatkan bahwa IPF masing-masing Kopwan penerima Perkassa semuanya masuk dalam klasifikasi baik, dengan IPF di atas 2.5 atau pencapaian 62.5%.

Terdapat 3 Kopwan yang termasuk paling sukses dalam penyaluran dana, yakni Kopwan Salima di Kabupaten OKI, dengan IPF sebesar 3.223, Kopwan Melati (3.222) di Kabupaten OKI, dan Kopwan Permata Hati (3.110) di Kabupaten Ogan Ilir, dan Kopma Wapi Sriwijaya (3.110) di kota Palembang. Performa penyaluran dana yang relatif rendah terjadi pada Kopwan Songket dan Kopwan Putra PU, keduanya di Kota Palembang, dengan IPF masing-masing sebesar 2.567 dan 2.600 atau pencapaian 65.0%, hanya sedikit di atas rata-rata 2.50. Rendahnya IPF kedua Kopwan ini lebih disebabkan kehati-hatian penyaluran dana karena bidang usaha Kopwan pada kerajinan songket dan bidang usaha Kopwan PU Putra pada jasa konstruksi. Kedua bidang usaha ini bukan usaha jangka pendek, sementara dana Perkassa lebih pada pembiayaan usaha mikro yang masa produksinya jangka pendek.


SUKSES PENGGUNAAN DANA
Langkah berikut setelah penyaluran dana adalah melihat penggunaan dana Perkassa itu sendiri. Pada Gambar 3 terlihat Kopwan penerima dana di Sumatera Selatan, pada umumnya, termasuk kategori baik dengan IPF di atas 2.5. Kategori terbaik sebanyak 4 Kopwan dengan IPF di atas 3.0 atau pencapaian 75.0%, menyusul 4 Kopwan dengan IPF 2.5-3.0, dan hanya satu Kopwan yang kategori buruk, dengan IPF 2.44, di bawah rata-rata 2.5 atau pencapaian 61.1%. Koperasi yang termasuk kategori sukses dalam penggunaan dana Perkassa adalah secara berurutan adalah Kopwan Anggrek (3.223) di Kabupaten OI, Kopwan Wapi Sriwijaya (3.223) di Kota Palembang, Kopwan Salima (3.223) di Kabupaten OKI (Kopwan Salima termasuk dalam Pola Syariah), dan Kopwan Permata Hati (3.220) di Kabupaten OI. Sedangkan yang koperasi yang kurang sukses dalam penggunaan dana Perkassa adalah Kopwan Songket (2.443) di Kota Palembang, penggunaan dana Perkassa tampaknya terkait dengan penyaluran dana. Kalau penyaluran sukses maka penggunaannya juga sukses.

SUKSES PENGEMBALIAN DANA
Langkah berikut setelah penyaluran dan penggunaan dana adalah memperlihatkan bagaimana pengembalian dana Perkassa itu sendiri. Pada Gambar 4 terlihat Kopwan penerima dana di Sumatera Selatan, pada umumnya, termasuk kategori baik dengan IPF di atas 2.5. Berbeda dengan penyaluran dan penggunaan, yang termasuk kategori terbaik dalam pengembalian dana hanya sebanyak 2 Kopwan dengan IPF di atas 3.0, menyusul 5 Kopwan dengan IPF 2.5-3.0, dan dua Kopwan yang kategori buruk, dengan IPF di bawah rata-rata 2.5. Koperasi yang termasuk kategori paling sukses dalam pengembalian dana adalah secara berurutan Kopwan Salima (3.333) di Kabupaten OKI dan Kopwan Wapi Sriwijaya (3.223) di Kota Palembang.  Sedangkan ada 2 koperasi yang kurang sukses dalam pengembalian dana Perkassa, yakni Kopwan Songket (2.333) di Kota Palembang dan Kopwan Tani Srikandi (2.443) di Kabupaten Banyuasin.  Pengembalian dana pinjaman sering menjadi persoalan karena menyangkut organisasi, manajemen, karakter manusia, bidang usaha, dan akses. Misalnya, Kopwan Songket masuk kategori kurang karena bidang usaha dan organisasi & manajemen (O&M) yang kurang baik. Sementara Kopwan Tani Srikandi berada sangat jauh dari ibukota kabupaten dimana kantor bank pelaksana, di samping sumberdaya manusia dan O&M  yang masih lemah. Akses lokasi Kopwan Tani Srikandi harus melalui jalur Sungai Musi dan melalui Kota Pelembang dengan sarana angkutan yang sangat terbatas.Berdasarkan sebaran frekuensi, kondisi pengembalian dana Perkassa dapat tergambar dari Tabel 15. Berbeda dengan pola penyaluran dan penggunaan dana Perkassa, pengembalian dana Perkassa di Sumsel menunjukkan kategori dari sangat buruk, buruk, baik, sampai sangat baik.  Berdasarkan kriteria 3T, walaupun secara umum pengembalian dana Perkassa masih dalam kategori baik, namun masih ada di antaranya menyatakan kategori buruk. Pada level koperasi pelaksana program terlihat lebih dari 75% pengembalian sesuai dengan kriteria 3T, tapi sebanyak lebih dari 11% kurang sesuai dengan kriteria 3T.

Pada level anggota, sebarannya kelihatan lebih merata daripada level koperasi. Walaupun sebanyak lebih dari 75% responden menyatakan pengembalian baik, namun kategori sangat buruk dan buruk relatif besar, 7-28%. Tampaknya, kondisi ini konsisten dengan penjelasan sebelumnya. Ketika masa pengembalian pinjaman berjalan ada penundaan untuk menjaga  cash-flow. Apalagi sifat usaha yang dibiayai usaha sangat mikro dan tidak formal dan rendahnya sanksi. Dari uraian indikator sukses pelaksanaan program Perkassa di atas, dapat dinyatakan bahwa secara umum implementasi program ini berjalan sukses. Hanya satu koperasi yang performanya rendah sesuai dengan kriteria sukses ini, yakni Kopwan Songket di Kota Palembang. Tujuan perguliran dana dalam rangka memperluas cakupan penggunaan dana oleh perempuan pengusaha lainnya akan dapat terpenuhi.  

ANALISIS POSISI KOPERASI PENERIMA PROGRAM PERKASSA 
Analisis SWOT menggunakan indikator internal dan eksternal dengan metode indeks performa indikator (IPI). Selang nilai antara -1.5 dan +1.5 dimana IPI -1.5 terburuk dan IPI +1.5 terbaik. Hasil analisis SWOT dapat menjelaskan strategi apa yang sebaiknya ditempuh agar terjadi keberlanjutan usaha akibat adanya Perkassa. Pada Tabel 16 terlihat indeks internal dan eksternal koperasi penerima Perkassa di Sumsel. Secara internal, pada umumnya posisi koperasi di Sumsel masuk dalam kategori kuat (strength) yang ditunjukkan oleh IPI yang positif. Terdapat 2 koperasi pada posisi lemah (weakness) dengan IPI negatif.  Koperasi dengan IPI positif tertinggi adalah Kopwan Putra PU (0.577), dan secara berurutan diikuti oleh Kowapi Sriwijaya (0.505), Kopwan Melati Muba (0.435), Kopwan Salima (0.415), Kopwan Songket (0.358), Kopwan Melati OI (0.301), dan Kopwan Anggrek (0.006). IPI positif ini menunjukkan bahwa secara internal, koperasi tersebut memiliki lebih besar kekuatan daripada kelemahan. Koperasi dengan IPI negatif adalah Kopwan Permata Hati (-0.020) dan Kopwan Tani Srikandi (-0.286). Artinya, secara internal, koperasi ini memiliki lebih besar kelemahan daripada kekuatan. Secara eksternal, sebanyak 6 koperasi memiliki IPI positif, yakni Kowapi Sriwijaya (0.658), Kopwan Permata Hati (0.486), Kopwan Salima (0.362), Kopwan Melati OI (0.231), Kopwan Songket (0.156), dan Kopwan Melati Muba (0.075). Artinya, keenam koperasi tersebut secara eksternal menghadapi peluang (opportunity) yang lebih besar daripada tantangan (threat). Sedangkan koperasi dengan IPI negatif sebanyak 3 koperasi, yaitu Kopwan Tani Srikandi (-0.067), Kopwan Putra PU (-0.076), dan Kopwan Anggrek (-0.409).  Berarti ketiga koperasi ini menghadapi tantangan (hambatan) lebih besar daripada peluang Hubungan faktor internal dan eksternal menampilkan posisi masingmasing koperasi. Dengan The Fourth Quadrant dan secara ”scatter plot”, sebanyak 5 koperasi berada pada Kuadrant-I (K-I) arah Timur Laut, yakni Kopwapi Sriwijaya, Kopwan Salima, Kopwan Melati OI, Kopwan Songket, dan Kopwan Melati Muba. Posisi pada K-I ini menunjukkan bahwa kelima koperasi memiliki kekuatan dan menghadapi peluang dalam operasionalnya. Semakin jauh posisinya dari titik pangkal nol, semakin baik posisi koperasi. Posisi K-2 (arah Tenggara) ditempati oleh 2 koperasi, yakni Kopwan Putra PU dan Kopwan Anggrek. Bahwa kedua koperasi walaupun memiliki kekuatan secara internal, namun secara eksternal menghadapi tantangan. Posisi K-3 (arah Baratdaya) ditempati oleh 1 koperasi, yakni Kopwan Srikandi yang berarti koperasi ini secara internal sangat lemah dan secara eksternal menghadapi tantangan yang lebih besar daripada peluang. Posisi K-4 (arah Barat Laut) ditempati oleh 1 koperasi, yakni Kopwan Permata Hati yang berarti walaupun secara internal koperasi ini lemah namun secara eksternal menghadapi peluang lebih besar daripada hambatan. 

Sumbu tegak menunjukkan eksternal (peluang dan hambatan) dan sumbu datar menunjukkan internal (kekuatan dan kelemahan). Koperasi pada KI dinyatakan sebagai posisi paling baik, progressif. Oleh karena itu strategi yang tepat adalah ekspansi bisnis dengan memperbesar usaha simpan-pinjam. Pada K-2 adalah upaya menggeser ke arah K-1 dengan strategi orientasi ke luar dengan cara mengubah tantangan menjadi peluang. Salah satunya adalah dengan diversifikasi usaha yang mendukung bisnis inti simpan-pinjam. Posisi K-3 adalah posisi terjelek dimana arah perubahan dengan dua pilihan, pertama ke K-2 atau K-4. Pada posisi ini, secara umum yang dilakukan adalah likuidasi atau merjer atau divestasi. Kalaupun strategi ini tidak dilakukan maka pembenahan ke dalam, seperti organisasi, manajemen, dan sumberdaya manusia, atau mengubah tantangan menjadi peluang adalah upaya yang harus dilakukan. Untuk itu, restrukturisasi dan revitalisasi menjadi strategi yang tepat. Pada K-4 arah perubahan adalah ke K-1. Pilihan Strategi yang umumnya berlaku adalah turn-over (putar haluan) bisnis. Apabila strategi ini tidak dilakukan maka strategi orientasi ke dalam dengan upaya memperbaiki kualitas internal, seperti organisasi, manajemen, dan sumberdaya manusia adalah langkah yang paling tepat. 

PENUTUP
Dari uraian sebelumnya dapat dinyatakan faktor-faktor eksternal dan internal  yang menjelaskan tipologi, faktor-faktor yang paling menonjol, dan posisi Kopwan dalam Program Perkassa. Secara umum, Program Perkassa di Sumatera Selatan termasuk berhasil serta dapat memajukan koperasi, khususnya Koperasi Wanita dan wanita pengusaha. Namun Program Perkassa ini lebih pada stimulan pengembangan wanita pengusaha dan Kopwan. Sejalan dengan manfaat analisis ini, pengungkapan faktor-faktor tersebut dapat menjadi masukan dalam pengambilan keputusan kelanjutan dari program ini. Model Program Perkassa ini dapat dikembangkan oleh pemerintah dan koperasi lebih luas lagi. Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan performa koperasi adalah memberikan penyuluhan secara terus menerus dan pelatihan manajemen dan organisasi yang berlanjut agar sistem Perkassa ini dapat berlanjut. Disamping itu, kebijakan pemerintah harus dikeluarkan untuk dana bergulir agar dapat kembali digunakan oleh Kopwan dan anggota untuk ekspansi bisnis.




JURNAL 4: ANALISIS BOBOT INDIKATOR


ANALISIS TIPOLOGI DAN POSISI KOPERASI PENERIMA
PROGRAM PERKASSA
STUDI KASUS DI SUMATERA SELATAN 


Oleh:
Johnny W. Situmorang 

ANALISIS BOBOT INDIKATOR 
Sebagaimana dalam metode analisis, tercantum secara jelas indikator yang dibangun untuk analisis dalam penelitian ini, sebanyak 14 indikator yang terdiri dari 34 faktor internal, dan 22 faktor eksternal. Para pemangku kepentingan menilai  pelaksanaan program Perkassa, seperti tercantum pada Tabel 9. Indikator yang termasuk 5 besar dengan bobot kumulatif 50.4% secara berturutan adalah kelembagaan, kelengkapan organisasi dan SDM, finansial, dan kelengkapan sarana dan prasarana, dan penggunaan dana bergulir.   Selebihnya pada urutan selanjutnya, yakni kebijakan pemerintah, reputasi perusahaan, dan psikologi pengurus, menempati peringkat enam, tujuh, dan delapan. Psikososial anggota, peningkatan kapasitas, lingkungan usaha, dan infrastruktur daerah menempati urutan ke sembilan, sepuluh, sebelas, dan dua belas. Lingkungan operasi dan lingkungan jauh berada pada dua peringkat terakhir, yakni peringkat tiga belas dan empat belas.


Indikator kelengkapan organisasi dan sumberdaya manusia bersama dengan indikator kelembagaan mempunyai peran yang sangat penting dalam menjalankan kegiatan koperasi sehari-hari. Kedua indikator yang menonjol ini menunjukkan adanya penguatan organisasi, manajemen, dan sumber daya manusia dalam menjalankan usaha Kopwan yang kegiatannya diatur dalam mekanisme dan aturan yang sudah disepakati menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku. Sebagai organisasi yang resmi/berbadan hukum, pewadahan masyarakat dalam koperasi dapat menjadi instrumen yang tepat dari program pemberdayaan rakyat. Pada Tabel 10 terlihat hasil analisis pembobotan variabel internal dan eksternal. Kelompok 5 besar bobot tertinggi adalah jumlah anggota aktif & produktif (26.7%), disusul secara berturutan pelaksanaan RAT (23.1%), usia lembaga (19.2%), persentase jumlah anggota (18.2%), dan wilayah kerja (12.8). Jumlah anggota aktif dan produktif bersama dengan pelaksanaan RAT dan usia lembaga mendominasi bobot faktor kelompok kelembagaan,mencapai 69%. Dengan cara yang sama, faktor-faktor dalam kelengkapan organisasi dan SDM yang menonjol berdasarkan bobot adalah tertib administrasi (42.8%).

Dalam kelompok indikator finansial, bobot faktor yang tertinggi secara kumulatif lebih dari 67.6% adalah faktor rasio modal dalam dan luar (26.8%), disusul faktor kelancaran pinjaman (21.8%), dan rasio laba dengan asset (19.0%).  Bobot faktor-faktor yang termasuk dalam indikator prasarana & sarana adalah lokasi kantor (28.0%) dan perlengkapan sarana kantor (28.0%), keduanya dengan bobot 56%.  Performa lokasi kantor yang tinggi menunjukkan lokasi Kopwan yang dekat dengan pusat pasar. Sedangkan rendahnya peringkat faktor penerapan teknologi menunjukkan Kopwan masih lemah dalam penggunaan teknologi informasi dalam menjalankan program Perkassa. Bobot faktor-faktor dalam kelompok indikator penggunaan dana bergulir terbesar adalah pencairan dana dari bank ke koperasi (23.7%), menyusul pencairan dana dari koperasi ke anggota (21.6%), dan penggunaan dana untuk modal kerja (20.7%), sehingga bobot ketiga faktor ini mencapai 60.0%. Bobot faktor dalam kelompok indikator psikologi pengurus tertinggi adalah faktor rasa memiliki koperasi (27.8%), disusul oleh faktor kebanggaan sebagai pengurus koperasi (19.2%), dan kepuasan pengurus melaksanakan program (19.0%). Ketiga faktor ini menyumbang bobot sebesar 66%. Bobot terrendah adalah kohesifitas pengurus berkoperasi (15.8%). Bobot faktor yang termasuk dalam kelompok psikologi anggota tertinggi adalah faktor rasa memiliki koperasi (26.3%), disusul oleh kebanggaan sebagai anggota koperasi (22.6%), dan kepuasan berusaha (22.2%). Ketiga faktor tersebut menyumbang bobot 71.1%.  


Dalam kelompok indikator kebijakan pemerintah, faktor yang bobotnya dan ratingnya tertinggi adalah tingkat sukubunga kredit (64.1%)  Ini berarti sukubunga pinjaman yang dikenakan oleh pemerintah dalam program ini adalah penting rendah dan menarik. Bobot tertinggi faktor dalam kelompok indikator peningkatan kapasitas adalah faktor pelatihan ketrampilan usaha (45.4%), disusul oleh faktor pendampingan usaha (33.0%). Artinya, pelatihan sangat penting dalam pelaksanaan program Perkassa. Dalam kelompok indikator infrastruktur wilayah, bobot faktor terbesar adalah faktor ketersediaan pasar (28.4%), disusul oleh jumlah & jenis sarana transportasi (27.6%), dan ketersediaan sarana informasi (25.3%).  Ketiganya menyumbangkan bobot sebesar 81.3%. Dalam kelompok indikator lingkungan operasi/bisnis, bobot faktor terbesar adalah struktur pasar (42.2%), disusul oleh pengembangan ekonomi wilayah (31.7%). Dalam kelompok indikator lingkungan industrial, bobot faktor tertinggi adalah faktor bahan baku untuk usaha (16.9%), disusul oleh faktor-faktor kepastian usaha (15.3%), perijinan usaha (14.5%), dan ketersediaan tenagakerja (14.5%). Keempat faktor tersebut menyumbang bobot sebesar 61.2%. Dalam kelompok indikator lingkungan jauh, bobot faktor terbesar adalah otonomi daerah (37.9%), disusuk oleh demokrasi (33.3%).  

JURNAL 4: ANALISIS TIPOLOGI KOPERASI


ANALISIS TIPOLOGI DAN POSISI KOPERASI PENERIMA
PROGRAM PERKASSA
STUDI KASUS DI SUMATERA SELATAN 


Oleh:
Johnny W. Situmorang 

ANALISIS TIPOLOGI KOPERASI
Hasil analisis PCA menunjukkan faktor yang paling dominan sehingga faktor-faktor tersebut menjadi penciri utama sistem. Deskripsi PCA terdiri dari tiga kelompok, yaitu (1) kelompok pengurus, (2) kelompok anggota, dan (3) kelompok pakar. Masing-masing kelompok ini ditinjau menurut variabel lingkungan internal dan eksternal yang mempengaruhi keberhasilan Program Perkassa sebagaimana metode yang telah dinyatakan pada uraian sebelumnya. Persepsi masing-masing kelompok ini memberikan indikasi seberapa besar pengaruh variabel yang digabung di dalam komponen tertentu terhadap keberhasilan Program Perkassa. Pada Tabel 3 terlihat jumlah faktor yang dominan dalam indikator internal adalah sebanyak 12 faktor yang menyumbang ciri program sebesar 73.9%, sisanya menjadi faktor yang tidak dominan dalam sistem tersebut. Dengan kata lain, ke-12 faktor itu adalah penciri utama program. Dari 12 faktor internal, dikelompokkan menjadi tiga komponen utama. Komponen Pertama dengan dominansi 34.2% adalah faktor-faktor kelembagaan, kelengkapan organisasi dan SDM, finansial, penggunaan dana bergulir, pembinaan kepada koperasi dan anggota, serta reputasi perusahaan. Komponen Kedua dengan dominansi 21.5% adalah faktor-faktor sukses penyaluran, sukses penggunaan, dan sukses pengembalian. Komponen Ketiga, dengan dominansi ciri sebesar 18,3%, adalah faktor-faktor kelengkapan sarana dan prasarana kantor, psikososial pengurus dan karyawan, dan psikososial anggota. Faktor-faktor yang masuk dalam tiga komponen penciri tersebut, secara bersama-sama menjadi penciri utama program Perkassa. Sisanya, bukanlah menjadi penciri utama program Perkassa. 


Analisis PCA terhadap indikator eksternal mengelompokkan faktorfaktor yang dominan menjadi dua komponen utama yang memunculkan hanya 6 faktor dengan kontribusi ciri sebesar 70.6%. Komponen Pertama dengan dominansi sebesar 49.0% adalah faktor-faktor peningkatan kapasitas, infrastruktur wilayah, lingkungan operasi, lingkungan industri, dan lingkungan jauh. Sedangkan Komponen Kedua hanya satu faktor, yaitu kebijakan pemerintah dengan kontribusi  21.6%. Faktor internal yang dominan adalah sebanyak 9 faktor dalam 2 komponen utama dengan total kontribusi ciri sebesar 52,9%. Komponen Pertama dengan dominansi 36.5% adalah penggunaan dana bergulir, psikososial anggota, sukses penyaluran, sukses penggunaan, dan sukses pengembalian. Sedangkan Komponen Kedua dengan dominansi 16.4% adalah faktor-faktor kelembagaan, kelengkapan organisasi dan SDM, finansial, dan kelengkapan sarana dan prasarana berusaha dengan kontribusi ciri sebesar 16.4%. Menurut pengurus dan anggota, sukses penyaluran, sukses penggunaan dan sukses pengembalian merupakan faktor yang dominan sebagai penciri utama Program Perkassa.  Faktor-faktor internal menurut responden kelompok anggota koperasi yang dominan sebagai penciri utama program PERKASSA menurut anggota koperasi 2008.
Faktor eksternal yang merupakan penciri utama Program Perkassa adalah 6 faktor dengan kontribusi sebesar 66.1% yang terkelompok menjadi dua komponen utama. Komponen Pertama dengan kontribusi sebesar 46,3% adalah faktor-faktor kebijakan pemerintah, infrastruktur wilayah, lingkungan operasi, dan lingkungan industri. Sedangkan Komponen Kedua adalah faktor-faktor peningkatan kapasitas dan lingkungan jauh yang dominansi cirinya sebesar 19,8%. 

Hasil analisis PCA terhadap faktor internal berdasarkan responden kelompok pakar yang menunjukkan jumlah faktor yang dominan sebagai penciri program sebanyak 10 faktor dengan kontribusi ciri sebesar 72.0% yang terkelompok menjadi dua komponen utama. Komponen Pertama meliputi tujuh faktor, yaitu kelengkapan sarana dan prasarana berusaha, penggunaan dana bergulir, psikososial anggota, reputasi perusahaan, sukses penyaluran, sukses penggunaan, dan sukses pengembalian dengan dominansi sebesar 54.8%. Dalam hal ini, tiga variabel sukses, yaitu penyaluran, sukses penggunaan, dan sukses pengembalian, juga menjadi satu komponen seperti halnya persepsi pengurus dan anggota koperasi. Komponen Kedua meliputi tiga faktor, yaitu kelembagaan, kelengkapan organisasi dan SDM, serta finansial dengan dominansi sebesar 17,2%.

Faktor-faktor eksternal sebagai penciri program Perkassa menurut responden pakar adalah sebanyak 6 faktor dengan dominansi sebesar 71.5%. Hasil analisis PCA mengelompokkan faktor eksternal menjadi dua komponen utama. Komponen Pertama terdiri dari kebijakan pemerintah dan peningkatan kapasitas dengan dominansi sebesar 51.5%. Sedangkan Komponen Kedua dengan dominansi sebesar 20.0% adalah faktor-faktor infrastruktur wilayah, lingkungan operasi, lingkungan industri, dan lingkungan jauh. Dengan demikian masih ada 28,5% yang mempengaruhi Program perkassa tetapi tidak termasuk sebagai penciri utama program Perkassa. Hasil analisis ini sejalan dengan responden kelompok pengurus dan anggota koperasi.

Dari uraian di atas dapat dinyatakan faktor yang dominan menjadi ciri program Perkassa tidak seluruhnya faktor yang dibangun dalam metode penelitian meskipun perumusan indikator dan faktor-faktor melalui proses pembahasan yang intensif dan sepakat memasukkannya sebagai indikator dan variabel.  Pembuktian emprikal berdasarkan metode PCA menghasilkan faktor-faktor atau variabel sebagai penciri utama. Hal lain yang menarik adalah hasil PCA cenderung sama antara pengurus koperasi, anggota koperasi, dan pakar.  Baik responden pengurus, anggota Kopwan, dan pakar menunjukkan kecenderungan yang sama atas faktor-faktor yang dominan sebagai penciri utama program Perkassa.



JURNAL 4: ABSTRAK

ANALISIS TIPOLOGI DAN POSISI KOPERASI PENERIMA
PROGRAM PERKASSA
STUDI KASUS DI SUMATERA SELATAN 


Oleh:
Johnny W. Situmorang 

ABSTRAK
Perkassa is one of programs of the State Ministry of Cooperative and SME to empower women in business within cooperative. It was launched in 2007. This study reveals the typology and positioning of Cooperatives that run the program. Based on internal and external indicators, a few factors dominate, and the factors are considered as a main character of the cooperatives. Also, in general the program had been categorized as a good model for empowering women in business and cooperative. This model will continue in the future.

Perkassa merupakan salah satu program Kementerian Negara Koperasi dan UKM untuk memberdayakan perempuan dalam bisnis dalam koperasi. Ini diluncurkan pada tahun 2007. Studi ini menunjukkan tipologi dan posisi Koperasi yang menjalankan program. Berdasarkan indikator internal dan eksternal, beberapa faktor mendominasi, dan faktor-faktor dianggap sebagai karakter utama dari koperasi. Juga, secara umum program telah dikategorikan sebagai model yang baik untuk memberdayakan perempuan dalam bisnis dan kooperatif. Model ini akan berlanjut di masa depan.

PENDAHULUAN
Perempuan telah diakui oleh berbagai kalangan berperan ganda dalam kehidupan sehari-hari, terutama penopang perekonomian rumahtangga, dalam era globalisasi dengan persaingan sebagai atribut utama (Hutagaol, 2008). Pertama, sebagai ibu rumahtangga yang mengurusi kehidupan rumah tangga dan kedua sebagai pekerja atau pengusaha yang mampu memberikan nafkah atau tambahan penghasilan pada keluarga, baik sebagai pelaku ekonomi utama keluarga maupun pelengkap sumber pendapatan keluarga. Di Bangladesh, DR. M. Yunus memperoleh hadiah Nobel Perdamaian atas karyanya mengembangkan kredit mikro untuk perempuan pelaku usaha (Counts, 2008).

Posisi perempuan Indonesia sangat nyata mendukung kesejahteraan keluarga. Sebagai pelaku ekonomi keluarga, pada umumnya perempuan Indonesia bergerak pada usaha skala sangat mikro sampai mikro, dan usaha bersifat nonformal, di bidang usaha produksi dan jasa. Memperhatikan peran sentral perempuan, pemberdayaan perempuan menjadi bagian tak terpisahkan dalam program pembangunan nasional di Indonesia. Program pemberdayaan harus terarah agar efektif mencapai sasaran dalam rangka peningkatan kesejahteraan keluarga. Pemberdayaan sangatlah sukar dilaksanakan manakala individu perempuan tidak berkelompok dalam satu wadah. Teori sosiologi telah mengungkapkan bahwa peningkatan kesejahteraan dan usaha rakyat haruslah melalui pendekatan kelompok agar tepat sasaran, efektif, dan ada proses pembelajaran di dalamnya. Pemberdayaan perempuan oleh Kementerian Koperasi dan UKM ketika itu mengenalkan Program Perkassa (Program Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera) melalui koperasi. Artinya, perempuan digalang dalam wadah koperasi agar dapat memperoleh dukungan Program Perkassa. Koperasi relevan dalam menghadapi globalisasi (Situmorang, 2002). Sejak tahun 2007, telah berkembang koperasi perempuan dengan kategori Koperasi Wanita (Kopwan) di antara ratusan ribu koperasi di Indonesia. Sejarah pengembangan koperasi sebagai pilar perekonomian rakyat mengalami pasang-surut. Sehingga perjalanan koperasi menghadapi sejuta tantangan (Sinaga dkk, 2006). Pengembangan Program Perkassa adalah bentuk intervensi pemerintah dengan memberikan dana bergulir bagi masyarakat, khususnya wanita pengusaha, agar koperasi dan UKM semakin maju.  Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberdayaan KUKM dalam rangka meningkatkan kapasitas, produktivitas, dan daya saing KUKM dan alat pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan nasional (Anonim, 2008). Miliaran rupiah dana APBN telah disalurkan untuk pembiayaan program tersebut, mencakup ribuan unit Kopwan yang tersebar di semua propinsi. Memperhatikan dimensi program tersebut.  Permasalahan yang muncul adalah sejauhmana dampak Program Perkassa terhadap perkembangan perkoperasian, khususnya Kopwan dan peran perempuan pengusaha anggota koperasi. Dari uraian sebelumnya, tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui 
tipologi dan posisi Kopwan penerima Program Perkassa dalam perkembangan perkoperasian khususnya dan perempuan pengusaha umumnya. Tulisan ini diharapkan bermanfaaat dalam hal proses pengambilan  kebijakan pembangunan Kopwan dan perempuan pengusaha serta pengembangan Kopwan sebagai lembaga bisnis bagi perempuan pengusaha.

METODE 
Tulisan ini merupakan  ‘review’ dari hasil Kajian Dampak Program Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera (Perkassa) oleh Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UMKM (Anonim, 2009). Sejalan dengan 
permasalahan dan tujuan, pendekatan analisis adalah dengan manajemen stratejik (Pearce II and Robinson, 2000), ekonomi (Johnson, 1986), dan sosial (Adi, 2005) yang mampu menjelaskan posisi Kopwan setelah menerima Program Perkassa. Model Analisis ini menggunakan indeks dengan terlebih dahulu dilakukan analisis faktor berdasarkan PCA (Principal Component Analysis). PCA berguna menyeleksi variabel agar diperoleh variabel yang dominan sebagai penciri kelembagaan (PCA menggunakan data Sumatera Selatan, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan). Dengan menggunakan Skala Lykert (Sugiyono, 2008; Riduwan dan Akdon, 2005). Indeks diperoleh sebagai nilai harapan (expected value) dari interaksi bobot variable dan 
indikator internal dan eksternal (Situmorang, 2008 dan 2008). Indikator eksternal dibedakan atas lingkungan operasional, lingkungan industrial, dan lingkungan jauh (Situmorang, 2008).  Analisis posisi menggunakan SWOT (Strenght, Weakness, Opportunity, dan Threat). Model SWOT menggunakan indikator internal dan eksternal dan variabelnya. Tampilan hasil analisis dalam bentuk The Fourth Quadrant.

Analisis ini menggunakan data primer dan sekunder dengan kasus adalah Kopwan di Provinsi Sumatera Selatan dimana Kopwan Sumsel penerima alokasi dana Perkassa terbesar yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota. Teknik pengambilan contoh adalah dengan sengaja, terpilih 9 Kopwan dari 13 Kopwan penerima Program Perkassa. Kopwan-Kopwan sampel adalah Anggrek, Permata Hati, dan Melati (kabupaten Ogan Ilir), Songket, Putra PU, dan Wapi Sriwijaya (kota Palembang), Melati (kabupaten Musi Banyuasin), Salima (kabupaten Ogan Komering Ilir), serta Tani Srikandi (kabupaten Banyuasin). Responden adalah pengurus Kopwan, anggota Kopwan, pakar, pejabat dinas/pemerintahan daerah.