Tampilkan postingan dengan label Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Juni 2016

Tugas4_SS_AHDE_Kepailitan

Pengertian Kepailitan 
Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya. Sedangkan, kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak masa lampau, dimana para kreditor menggunakan pailit untuk mengancam debitor agar segera melunasi hutangnya. Semakin pesatnya perkembangan ekonomi menimbulkan semakin banyaknya permasalahan utang-piutang di masyarakat. Di Indonesia, peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak tahun 1905. Saat ini, Undang-Undang yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan kepailitan adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”).   
 
Syarat dan Putusan Kepailitan 
Bilamana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase. Permohonan pailit menurut UU Kepailitan dapat diajukan oleh debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.
 
Sejarah Dan Perkembangan Aturan Kepailitan Di Indonesia 
Masuknya aturan-aturan kepailitan di Indonesia sejalan dengan masuknya "Wetboek Van Koophandel "(KUHD) ke Indonesia.Hal tersebut dikarenakan Peraturan-peraturan mengenai Kepailitan sebelumnya terdapat dalam Buku III KUHD. Tetapi pada akhirnya aturan tersebut dicabut dari KUHD dan dibentuklah suatu aturan kepailitan yang baru yang berdiri sendiri. 
 
Aturan mengenai kepailitan tersebut disebut dengan Failistment Verordenning yang berlaku berdasarkan Staatblaads No. 276 Tahun 1905 dan Staatsblaad No. 348 Tahun 1906. Failisment Verordenning memilik banyak arti yang sangat beragam. Ada yang mengartikan kata-kata ini dengan Peraturan-peraturan Kepailitan (PK),dan masih banyak lgi menurut para ahli. 
 
Undang-Undang Kepailitan peninggalan pemerintahan Hindia Belanda ini berlaku dalam jangka waktu yang relatif lama yaitu dari Tahun 1905 -1998 atau berlangsung selama 93 Tahun.Pada tahun 1998 dimana Indonesia sedang diterpa krisis moneter yang menyebabkan banyaknya kasus-kasus kepailitan terjadi secara besar-besaran dibentuklah suatu PERPU No. 1 tahun 1998 mengenai kepailitan sebagai pengganti Undang-undang Kepailitan peninggalan Belanda.Tetapi isi atau substansi dari PERPU itu sendiri masih sama dengan aturan kepailitan terdahulu. Selanjutnya PERPU ini diperkuat kedudukan hukumnya dengan diisahkannya UU No. 4 Tahun 1998.Selanjutnya dibentuklah Produk hukum yang baru mengenai Kepailitan yaitu dengan disahkannya UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran sebagai pengganti UU No. 4 tahun 1998.
 
Pihak pihak yang mengajukan pailit:
  1. Pihak Debitor itu sendiri
  2. Pihak Kreditor
  3. Jaksa, untuk kepentingan umum
  4. Dalam hal Debitornya adalah Bank, maka pihak yang berhak mengajukan permohonan pailit adalah Bank Indonesia
  5. Dalam hal Debitornya adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka pihak yang hanya dapat mengajukan permohonan pailit adalah Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) Dalam hal Debitornya adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Re-Asuransi, Dana Pensiun, dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan Publik maka pihak yang mengajukan adalah Mentri Keuangan
Pengaturan mengenai kepailitan di Indonesia memiliki ketentuan sebagai berikut:
  • UU No. 37 Tahun 2004 Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran; 
  • UU No. 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas 
  • UU No. 4 Tahun 1996 Hak Tanggungan 
  • UU No. 42 Tahun 1992 Jaminan Fiducia 
  • Pasal- Pasal yang Terdapat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu Pasal 1131-1134 
  • Dan beberapa Undang-Undang Lainnya yang mengatur Mengenai BUMN (UU No.19 Tahun 2003), Pasar Modal ( UU No. 8 Tahun 1995), Yayasan (UU No.16 Tahun 2001 ) , Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992)
Contoh Kasus Pailit
JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam tiga tahun terakhir jumlah pabrik komputer di Indonesia terus menyusut. Dari semula 12 perusahaan, kini tinggal 5 perusahaan saja. Penerapan bea masuk nol persen bagi produk komputer jadi menjadi pemicu utamanya. Pemerintah diminta meninjau ulang kebijakan tersebut. Hal tersebut dikemukakan Wakil Ketua Umum Kadin bidang Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Didie W Soewondho di Jakarta, Selasa (15/3/2011). 
 
"Bagaimana tidak kolaps kalau bea masuk komputer jadi diturunkan hingga nol persen. Industri kita belum bisa bersaing. Mereka memilih menutup usaha daripada melanjutkannya dengan penjualannya sangat rendah," paparnya.
Beberapa merek lokal yang saat ini masih eksis adalah Zyrex, Advan, Byon, dan Ion. Membanjirnya produk komputer impor sekaligus komputer selundupan telah mengubah semangat industri menjadi semangat dagang. "Para pemilik usaha komputer lokal akhirnya hanya menjadi pedagang saja. Semangatnya untuk menjadi industrialis sudah padam," tuturnya. 
 
Menurut Didie, pemerintah seharusnya membebaskan bea masuk impor untuk komponen komputer. Namun yang terjadi, pemerintah justru menerapkan bea masuk sebesar 5-10 persen bagi komponen komputer rakitan. Padahal, pemain komputer rakitan sangat banyak dan hampir semuanya merupakan UKM.

Di Indonesia, jumlah UKM yang bergerak di perakitan komputer berkisar 5.000 unit. Sebagian besar komputer yang digunakan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, adalah jenis rakitan. "Kalau bea masuknya saja 5-10 persen, bagaimana mereka bersaing dengan komputer jadi yang bea masuknya nonpersen," katanya. 
 
Didie mengatakan, pihaknya akan segera melaporkan masalah tersebut ke menteri perekonomian. Dia berharap menteri perekonomian bisa berkoordinasi dengan kementerian yang terkait dengan kebijakan tersebut. Kebutuhan komputer di Indonesia per tahun mencapai 12 juta unit. Dari jumlah tersebut sebanyak 60 persen dipenuhi dari produksi dalam negeri, baik rakitan maupun komputer jadi. Sisanya dari komputer impor, terutama dari China. Dibandingkan jumlah penduduk, yang sudah menembus 230 juta, angka penetrasi komputer di Indonesia masih sangat rendah, yakni berkisar 5 persen. "Ke depan, pangsa komputer masih sangat terbuka lebar. Di Thailand, penetrasi komputer tiap tahun sekitar 55 persen dari total jumlah penduduk," katanya.  
 
Menurut Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulisto, sektor industri komputer harus dipersiapkan untuk menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN tahun 2015. "Industri dalam negeri harus diperkuat. Jika tidak, pasar potensial kita akan diambil negara lain. Banyak negara yang mengincar pasar Indonesia karena potensi jumlah penduduk yang cukup banyak," ujarnya. Dia menambahkan, dengan kepemimpinan Indonesia di ASEAN saat ini seharusnya Indonesia bisa lebih banyak melakukan pembenahan internal untuk menyongsong masyarakat ekonomi ASEAN. "Jadi, fokusnya jangan hanya pada regional, tetapi juga internal sendiri," katanya.

SUMBER:
  • http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/03/16/10331922/Tujuh.Pabrik.Komputer.Lokal.Gulung.Tikar 
  • http://yandrapratama.blogspot.co.id/2012/05/pengertian-pailit.html 
  • http://www.hukumkepailitan.com/2012/01/04/pengertian-dan-syarat-kepailitan/

Kamis, 05 Mei 2016

Tulisan3_SS_AHDE_Leasing

Pengertian Leasing
Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang–barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.

Pihak utama dalam leasing, menurut Ahmad Awari, ada beberapa pihak yang terlibat dala perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :
  1. Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
  2. Perusahaan penyewa (Lesse) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
  3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
Ciri – ciri Leasing
  1. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.
  2. Hak milik benda lease ada pada leasor.
  3. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda – benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.
Jenis-Jenis Leasing
  1. Finance Leasing (sewa guna usaha pembiayaan). Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing. Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imblan atau jasa penggunaan barang tersebut lesse akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang beruba uang rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
  2. Operating lease (sewa menyewa biasa). Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya. Perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya–biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
  3. Sales – Typed Lease (sewa guna usaha penjualan). Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.
  4. Leveraged Lease. Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.
  5. Cross Border Lease. Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse terletak pada dua negara berbeda.
Penggolongan Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
  1. Independent Leasing Company. Perusahaan sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan suatu produsen barang modal sehingga dalam pembiayaan barang modal yang dilakukan oleh independent leasing company ini dapat beragam (tidak terfokus kepada satu merek barang modal, tetapi dapat terdiri dari berbagai merek maupun jenisnya).
  2. Non Independent Leasing Company. Perusahaan sewa guna usaha ini merupakan suatu perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh produsen yang bersangkutan.
  3. Captive lessor. Sering juga disebut two party lessor yang melibat dua pihak.
  4. Lease broker atau packager. Berfungsi mempertemukan calon lesse dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya.
Prosedur Mekanisme Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebaga berikut:
  1. Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
  2. Setelah lesse mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
  3. Lessor mengevakuasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sew lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
  4. Pada yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
  5. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
  6. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
  7. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada supplier.
  8. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
  9. Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah dditentukan dalam kontrak lease.
Keuntungan Sewa Guna Usaha (Leasing)
Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan – perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan – keuntungan sebagai berikut:
  1. Fleksibel.
  2. Tidak diperlukan jaminan.
  3. Capital saving.
  4. Cepat dalam pelayanan.
  5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional.
  6. Sebagai pelindung terhadap inflasi.
  7. Adanya hak opsi bagi lesse pada akhir mas lease.
  8. Adanya kepastian hukum.
  9. Terkadang leasing merupakan satu – satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan
Sumber:
https://rivaldiligia.wordpress.com/2012/03/30/pengertian-leasing/

Tugas3_SS_AHDE_Asuransi

Asuransi Jiwa


Asuransi jiwa biasanya disebut "asuransi kematian." Seperti jenis asuransi lain, asuransi jiwa merupakan perlindungan terhadap resiko dan sesuatu yang tidak diketahui. Ketika Anda membeli asuransi jiwa, maka anda membayar untuk ketenangan pikiran bahwa keluarga Anda akan mendapat jaminan kehidupan dengan layak setelah kematian anda yang mungkin secara mendadak. Orang-orang yang memiliki asuransi jiwa adalah orang-orang yang peduli dan mau membeli asuransi jiwa dengan tujuan supaya bisa memberikan cukup uang dan jaminan finasial untuk keluarga mereka saat mereka meninggal. Ketika Anda membeli polis asuransi jiwa, berarti Anda mau membayar premi bulanan, triwulan atau tahunan untuk jangka kebijakan kontrak asuransi anda. hal ini bisa dalam tempo satu tahun atau selama seumur hidup. Jika Anda meninggal dalam jangka waktu kebijakan Anda, maka keluarga atau orang yang menjadi tertanggung yang tercantum dalam kontrak anda akan menerima uang dan mendapat jaminan finasial.



Premi Asuransi jiwa
Faktor yang mempengaruhi harga premi asuransi jiwa adalah usia, jenis kelamin, dan kondisi medis sebelumnya. Orang tua umumnya akan membayar lebih besar premi asuransi jiwa, kemudian kondisi penyakit yang diderita, kondisi jantung, tekanan darah tinggi, penyakit mental, atau riwayat keluarga yang mempunyai riwayat penyakit keturunan seperti penyakit jantung atau kanker akan meningkatkan harga premi asuransi Anda. 



Perusahaan asuransi juga menawarkan tingkat yang lebih tinggi kepada orang-orang yang berprofesi atau mempunyai hobi yang berbahaya, seperti skydiving atau scuba diving. Selain itu pada Perokok biasanya harus membayar tarif dua kali lebih tinggi daripada orang-orang yang bukan perokok. 



Cara melakukan Klaim Asuransi jiwa
Untuk mengambil polis asuransi jiwa, anggota keluarga yang masih hidup harus mengisi klaim resmi asuransi. Biasanya, ia juga harus memberikan sertifikat atau bukti kematian yang menyatakan tanggal, lokasi dan penyebab kematian. Dalam beberapa kasus, ia juga akan meminta salinan asli dari polis asuransi. Setelah disetujui, klaim tersebut diselesaikan dengan satu lump sum pembayaran kepada orang yang tercantum dalam kontrak kebijakan sebagai penerima.



Sayangnya, klaim asuransi jiwa juga bisa ditolak oleh perusahaan. kebijakan asuransi jiwa tidak mencakup bunuh diri. Jika perusahaan asuransi mencurigai bahwa klaim penipuan, ia akan menyelidiki sepenuhnya. Jika menemukan bahwa anda berbohong tentang penyebab kematian, atau jika pemegang polis tidak menyebutkan kondisi medis atau hobi berbahaya yang sudah ada, itu bisa menyangkal pembayaran.



Salah satu perusahaan yang menyediakan produk asuransi jiwa adalah PT Equity Life Indonesia. PT Equity Life Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri asuransi jiwa sejak tahun 1987. Salah satu produk yang ditawarkan di PT Equity Life Indonesia adalah Pro Wholelife Investa.



Pro Wholelife Investa merupakan asuransi jiwa yang memberikan garansi seumur hidup dengan berbagai manfaat dan pilihan investasi. Dengan santunan untuk keluarga yang ditinggalkan serta tingkat pengembalian yang menarik dari dana investasi yang dikelola secara profesional oleh manager investasi.



Manfaat dari Pro Wholelife Investa:
  • Santunan meninggal dunia
Diberikan 100% Uang Pertanggungan (UP) ditambah kenaikan 1% UP per tahun mulai tahun polis ke-2 sampai dengan tahun polis saat terjadinya risiko meninggal dunia dalam masa asuransi. 
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan
Diberikan 100% UP asuransi kecelakaan jika terjadi risiko meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa asuransi.
  • Bebas pembayaran premi akibat cacat tetap total
Jika Tertanggung menderita cacat tetap total maka akan diberikan santunan berupa bebas pembayaran premi yang jatuh tempo setelah terjadinya cacat tetap total, polis tetap berjalan dengan kewajiban pembayaran premi ditanggung oleh Penanggung. 
  • Manfaat investasi
Diberikan 100% hasil perkembangan dana investasi yang terbentuk berdasarkan nilai aktiva bersih pada saat pelaporan yang terjadi dikarenakan: 
1. Tertanggung meninggal dunia.
2. Pemegang polis mengajukan penyerahan polis (surrender) 
  • Manfaat akhir kontrak
Jika Tertanggung hidup mencapai usia 100 tahun, akan diberikan 100% UP ditambah hasil investasi yang terbentuk.


Sumber:

http://pilihan-asuransi-terbaik-indonesia.blogspot.co.id/2014/12/macam-macam-jenis-asuransi-dan-manfaatnya.html
http://www.equity.co.id/id/produk/pro-wholelife-investa
https://id.wikipedia.org/wiki/Equity_Life_Indonesia#Produk_Asuransi



Jumat, 08 April 2016

Tulisan2_SS_Asuransi Motor

Asuransi adalah perjanjian jaminan dari pihak pemberi jaminan (yaitu perusahaan asuransi) untuk memberi sejumlah harta atau upah secara rutin atau ganti barang yang lain, kepada pihak yang diberi jaminan (yaitu nasabah asuransi), pada waktu terjadi musibah atau kepastian bahaya, yang dijelaskan dengan perjanjian, hal itu sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan oleh nasabah kepada perusahaan.
Dari penjelasan ini nyata bahwa di dalam perjanjian asuransi itu ada unsur:
  1. Bentuk dan jumlah jaminan yang akan diberikan pihak perusahaan asuransi.
  2. Bahaya atau musibah yang terjadi.
  3. Angsuran atau pembayaran yang dibayar oleh nasabah
Pada umumnya perusahaan asuransi mempunyai dua jenis asuransi motor yang ditawarkan, yang pertama adalah TLO (Total Loss Only), dan yang kedua adalah All Risk. Jenis asuransi kedua ini tidak hanya memberikan ganti rugi motor saat hilang saja (loss) akan tetapi, juga termasuk musibah atau kerugian lain seperti motor/mobil yang lecet. Intinya, segala resiko yang terjadi pada kendaraan Anda yang diasuransikan dengan asuransi All Risk akan diganti rugi dengan syarat ketentuan yang berlaku. Meskipun demikian, biasanya tidak semua perusahaan asuransi menawarkan kedua jenis asuransi tersebut. Pada umumnya hanya asuransi TLO saja yang diberikan. Namun, asuransi TLO tersebut biasanya ditambahi dengan asuransi personal accident atau terjemahannya yaitu asuransi kecelakaan diri.

Untuk asuransi All Risk biasanya ditawarkan untuk kendaraan diatas Rp30 juta rupiah, seperti motor gede (MOGE) seperti Harley Davidson atau Moge-moge mewah lain, atau mobil-mobil yang cukup mewah. Motor yang dibeli kredit biasanya diwajibkan untuk ikut premi asuransi, jadi pada saat pertama membayar uang muka, uang muka tersebut sudah termasuk dengan total premi asuransi untuk motor kreditan tersebut. Untuk motor yang belinya cash memang tidak diwajibkan untuk diikutkan asuransi, hanya tetap bisa didaftarkan asuransi agar lebih aman dalam berkendara dan tentunya hati menjadi tenang.

Hal lain yang perlu diingat, konsumen atau para pemegang asuransi bisa saja memilih jenis asuransi apa yang akan dipakai atau dibeli. Jadi, sebagai konsumen kita bisa saja memilih jenis asuransi yang kita sukai sesuai dengan apa yang kita butuhkan. Contoh leasing telah merekomendasikan asuransi jenis X, Anda bisa saja membeli asuransi Z selama kita suka dan tentunya sesuai dengan kebutuhan, dan yang pasti menguntungkan! Dan yang perlu diketahui oleh masyarakat umum adalah, asuransi bukan saja hanya untuk motor baru, akan tetapi premi asuransi juga bisa dibeli dengan motor lama, alias mengasuransikan motor lama. Namun, biasanya ada tambahan biaya asuransi untuk motor lama. Untuk motor yang sudah dipakai selama 3 tahun lebih akan ada tambahan 5%. 

Melihat kondisi lalu lintas diIndonesia yang padat dan tidak sedikitnya kecelakaan yang terjadi. Membeli asuransi motor tentu menjadi pilihan bijak. Tidak ada ruginya jika Anda menyisihkan sedikit pendapatan Anda untuk membayar premi asuransi motor Anda. Jangan tunggu sampai terjadi hal yang tidak diinginkan terjadi pada motor Anda, yang mengharuskan Anda membayar lebih mahal di bandingkan jika Anda memiliki asuransi motor.

Sumber:
https://www.cermati.com/artikel/asuransi-motor-apa-saja-biaya-dan-manfaatnya
http://bjinet-alhidayah.blogspot.co.id/2011/07/sejarah-dan-bentuk-bentuk-asuransi.html

Tugas2_SS_Hak Cipta Software dan Undang-Undang Hak Cipta Software

Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.



Menurut World Intelectual Property Organization (WIPO), “For the purpose of the law: computer program means a set of instruction capable, when incorporated in a machine-readable medium, of causing machine having information-processing capabilities to indicate, perform or archieve a particular function, task or result”.



Menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.



Program komputer sebagai hasil pemikiran intelektual dari pembuat program adalah diakui sebagai suatu Karya Cipta, yaitu karya dari perwujudan cipta, rasa dan karsanya. Hal inilah yan dilindungi oleh hukum. Obyek perlindungan sebuah rogram komputer adalah serangkaian kode yang mengisi instruksi. Instruksi-instruksi dan bahasa yang tertulis ini dirancang untuk mengatur microprocessor agar dapat melakukan tugas-tugas sederhana yang dikehendaki secara tahap demi tahap serta untuk menghasilkan hasil yang diinginkan. Dan di dalam instruksi inilah terlihat ekspresi dari si pembuat program atau pencipta.



Menurut Pasal 2 Ayat (2) UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 menyatakan bahwa Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersil.



Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui sebelum mengutip/mengkopi hasil karya orang lain. Menurut Pasal 15 UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 menyatakan bahwa: “Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta: (1) penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusun laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; (2) pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar negeri; (3) pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, atau pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
  • perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan tuna netra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
  • perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
  • perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
  • pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh Pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.”

Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas maka tata cara mengutip atau mengkopi hasil karya orang lain antara lain sebagai berikut:

  • Setiap pengambilan atau pengutipan Ciptaan pihak lain sebagian maupun seluruhnya harus mencatumakan sumbernya jika tujuan pengambilan tersebut untuk keperluan seperti yang disebutkan pada pasal 15 UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 di atas. Namun jika tujuannya untuk keperluan di luar yang ditentukan oleh pasal tersebut seperti komersialisasi atau mencari keuntungan, maka kita perlu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang.
  • Pemilik suatu Program Komputer (bukan Pemegang Hak Cipta Program Komputer) dibolehkan membuat salinan Program Komputer yang dimilikinya tersebut untuk dijadikan cadangan, jika digunakan untuk keperluan sendiri, bukan untuk komersialisasi atau mencari keuntungan. Hal ini sudah diterapkan dalam pasal 15 UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 huruf g.

Pelanggaran terhadap UU Hak Cipta Program Komputer akan dikenai sanksi atau hukuman. Hal ini sudah ditetapkan pada Pasal 72 Ayat (1), (2), (3) UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang berbunyi:

  • Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling sedikit satu bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 atau pidana paling lama tujuh tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.
  • Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
  • Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Hak cipta memberikan jangka waktu perlindungan terhadap hasil karya atau ciptaan pencipta tersebut selama hidup pencipta dan akan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Dalam hal ciptaan dimiliki oleh 2 orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang terlama hidupnya dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudah pencipta yang terlama hidupnya tersebut meninggal dunia. Kecuali untuk program komputer, sinematografi, fotografi, database dan hasil pengalih wujudan berlaku 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.



Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi internasional di bidang Hak Cipta, yaitu: Berne Convention tanggal 7 Mei 1997 dengan Keppres No. 18/1997 dan dinotifikasikan ke WIPO pada tanggal 5 September 1997. Berne Convention tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia tanggal 5 September 1997. Dengan berlakunyaa Berne Convention berarti sebagai konsekuensinya Indonesia harus melindungi ciptaan dari seluruh anggota Berne Convention.



Tiga tahap esensial dalam hal perlindungan terhadap perangkat lunak, yaitu :

  • Perlindungan terhadap algoritma pemrograman.
  • Perlindungan Paten atau Hak Cipta terhadap Program Komputer.
  • Perlindungan terhadap kode obyek program (object code).
Sehubungan dengan hal itu, WIPO juga telah mengidentifikasikan bahwa bahan-bahan yang termasuk dalam software komputer adalah :
  • Materi-materi pendukung (flowchart,deskripsi tertulis program).
  • Dokumentasi tentang bagaimana menggunakan program (user’s guide).
  • Untaian perintah (listing program) itu sendiri.
  • Tampilan look and field dari program tersebut.
Sumber: 
http://www.dgip.go.id/hak-cipta
http://sutiawantresno.blogspot.co.id/2013/11/hak-cipta-dan-hak-paten-beserta-contoh.html
https://iqnpratiwi.wordpress.com/6-hak-atas-kekayaan-intelektual-haki-dan-hak-cipta-software/
https://dini28.wordpress.com/about/6-undang-undang-hak-cipta-software/

Minggu, 27 Maret 2016

Tulisan1_Hukum Adat Suku Bugis

Setiap suku bangsa memiliki adat tersendiri yang merupakan pencerminan kepribadian dan penjelmaan dari jiwa bangsa itu sendiri. Adat merupakan pencerminan kepribadian suatu bangsa yang berlangsung turun temurun dari abad ke abad. Setiap bangsa di dunia tentu memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri, yang berbeda satu dengan yang lainnya sehingga ketidaksamaan inilah yang memberikan identitas antara bangsa yang satu dengan yang lainnya. Demikian pula bangsa Bugis yang juga memiliki tatanan hukum adat dalam menjalani kehidupannya.

Bugis merupakan kelompok etnik dengan wilayah asal Sulawesi Selatan. Penciri utama kelompok etnik ini adalah bahasa dan adat-istiadat, sehingga pendatang Melayu dan Minangkabau yang merantau ke Sulawesi sejak abad ke-15 sebagai tenaga administrasi dan pedagang di Kerajaan Gowa dan telah terakulturasi, juga dikategorikan sebagai orang Bugis.Dahulu, dikalangan bangsa Bugis Bone dikenal hukum adat dengan istilah “Malaweng”. Hukum Adat Malaweng itu terdapat tiga tingkatan yaitu:
  1. Malaweng tingkat pertama (Malaweng Pakkita), yakni sesesorang yang melakukan pelanggaran melalui pandangan mata. Misalnya, menatap sinis kepada orang lain, menatap tajam laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dan lain sejenisnya. 
  2. Malaweng tingkat kedua (Malaweng Ada-ada), yakni seseorang yang melakukan pelanggaran melalui kata-kata yang diucapkan. Misalnya, berkata yang tidak senonoh kepada orang, membicarakan aib orang lain, berkata sombong dan angkuh, berkata kasar kepada lawan bicaranya, dan lain sejenisnya. 
  3. Malaweng tingkat ketiga (Malaweng Kedo-kedo), yakni seseorang yang melakukan pelanggaran karena perbuatan tingkah laku. Misalnya, laki-laki melakukan hubungan intim dengan perempuan adik atau kakak kandungnya sendiri, membawa lari anak gadis (silariang), melakukan hubungan intim dengan ibu/ayah kandungnya sendiri, menghilangkan nyawa orang lain, mengambil barang orang lain tanpa sepengetahuan yang punya, dan lain sejenisnya.
Masyarakat suku Bugis, sebagaimana masyarakat lainnya di Propinsi Sulawesi Selatan pada umumnya, merupakan pemeluk Islam yang taat, kehidupan mereka selalu diwarnai oleh keadaan yang serba religius. Kondisi ini ditunjukkan oleh banyaknya tempat-tempat ibadah dan Pendidikan Agama Islam. Sekalipun masyarakat suku Bugis mayoritas memeluk agama Islam, namun di kota Watampone juga ada gereja dan beberapa tempat ibadah pemeluk agama lainnya. Hal ini berarti, pemeluk agama lain cukup leluasa untuk menunaikan ibadahnya. Keadaan ini memberikan dampak yang positif terhadap kehidupan keagamaan, karena mereka saling menghormati dan menghargai satu dengan yang lainnya. Di samping itu, peran pemuka agama terutama para alim ulama sangat dominan dalam kehidupan keagamaan. Bahkan bagi masyarakat suku Bugis, alim ulama merupakan figur kharismatik yang menjadi panutan masyarakat. 
 
Adapun mengenai pengembangan kebudayaan, saat ini suku Bugis berupaya untuk membina nilai-nilai budaya daerah sebagai bagian dari budaya nasional dengan berdasarkan pada penerapan nilai-nilai luhur dan kearifan lokal masyarakat suku Bugis. Salah satu bentuknya adalah memfasilitasi terbentuknya Lembaga Adat “Saoraja” sebagai mitra dalam hal pelestarian nilai-nilai adat dan budaya luhur serta pengembangan kebudayaan. 
 
Suku bangsa Bugis yang mendiami pulau Sulawesi bagian Selatan juga mempunyai norma yang disebut “PANCANORMA” yakni terdapat 5 (lima) butir norma yang menjadi salah satu unsur pembeda dari sejumlah suku bangsa yang ada. Konsep Pancanorma (Pangngadereng) ini lahir sejak abad ke-16 yaitu pada masa pemerintahan Raja Bone ke-6 (1543-1568). Pada masa itu terdapat seorang cendekiawan Bugis yang bernama Lamellong. Karena kemampuan berpikir yang dimilikinya, Raja memberinya gelar “Kajaolalliddong” yaitu cendekiawan atau orang cerdik pandai dari sebuah kampung yang bernama Lalliddong di wilayah kerajaan Bone. Sang Kajaolah yang melahirkan “Konsep Pangngadereng” yang hingga kini masih dipegang teguh oleh suku bangsa Bugis. Pokok-pokok pikiran tentang hukum dan ketatanegaraan yang beliau ciptakan menjadi acuan bagi Raja dalam melaksanakan aktivitas pemerintahan. 
 
Dalam lintas perjalanan Kerajaan Bone dilukiskan, betapa besar jasa Lamellong dalam mempersatukan tiga Kerajaaan Bugis, yakni Bone, Soppeng, dan Wajo, dalam sebuah ikrar sumpah setia untuk saling membantu dalam hal pertahanan dan pembangunan kerajaan. Ikrar ini dikenal dengan nama “Lamumpatue ri Timurung” tahun 1582 pada masa pemerintahan La tenri Rawe BongkangngeE raja Bone ke-7 (1568-1584). Dalam ikrar itu ketiga raja yakni, La Tenri Rawe BongkangngE (Bone), La Mappaleppe PatoloE (Soppeng), dan La Mungkace To Uddamang (Wajo) menandai ikrar itu dengan menenggelamkan tiga buah batu.
 
Pokok-pokok pikiran Lamellong yang dianjurkan kepada raja Bone ada empat hal, yakni:
  1. Tidak membiarkan rakyatnya bercerai-berai; 
  2. Tidak memejamkan mata siang dan malam; 
  3. Menganalisis sebab akibat suatu tindakan sebelum dilakukan; dan 
  4. Raja harus mampu bertututur kata dan menjawab pertanyaan.
Implementasi pokok-pokok pikiran sebagai unsur perekat dalam menjalankan aktivitas pemerintahan di atas adalah:
  1. Siattinglima, yakni bergandengan tangan 
  2. Sitonraola, yakni kesepakatan melalui musyawarah 
  3. Tessipano, yakni tidak saling menjatuhkan 
  4. Tessibelleang, yakni tidak saling menghianati
Tiga faktor utama yang ditekankan Kajao dalam pelaksanaan pemerintahan di atas merupakan ciri demokratisasi yang membatasi kekuasaan raja, sehingga raja tidak dapat bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan norma yang telah ditetapkan. Dalam pembatasan kekuasaan di Lontara’ disebutkan, bahwa Arung Mangkau (raja) berkewajiban untuk menghormati hak-hak orang banyak. Perhatian raja harus sepenuhnya diarahkan kepada kepentingan rakyat sesuai amanah yang telah dipercayakan kepadanya.

Hubungan kekerabatan dan stratifikasi sosial juga merupakan hal yang penting dalam hukum adat masyarakat Bugis. Pada umunya orang Bugis mempunyai sistem kekerabatan yang disebut dengan assiajingeng, yaitu sistem yang mengikuti lingkungan pergaulan hidup dari ayah maupun dari pihak ibu. Garis keturunan berdasarkan kedua orang tua. Hubungan kekerabatan ini menjadi sangat luas karena selain ia menjadi anggota keluarga ibu, ia juga menjadi anggota keluarga dari pihak ayah. Hubungan kekerabatan atau assiajingeng ini dibagi atas siajing maréppé (kerabat dekat) dan siajing mabéla (kerabat jauh). 
 
Kerabat dekat atau siajing maréppé merupakan kelompok penentu dan pengendali martabat keluarga. Anggota siajing maréppé didasarkan atas dua jalur, yaitu réppé maréppé yaitu keanggotaan yang didasarkan atas hubungan darah, dan siteppang maréppé (sompung lolo) yaitu keanggotaan didasarkan tas hubungan perkawinan. (Makkulau, 2006).
Adapun anggota keluarga yang tergolong réppé maréppé yaitu:
  1. Iyya, Saya (yang bersangkutan) 
  2. Indo’ (ibu kandung iyya) 
  3. Ambo’ (ayah kandung iyya) 
  4. Nene’ (nenek kandung Iyya baik dari pihak ibu maupun dari ayah 
  5. Lato’ (kakek kandung Iyya baik dari ibu maupun dari ayah) 
  6. Silisureng makkunrai (saudara kandung perempuan Iyya ) 
  7. Silisureng woroané (saudara laki-laki iyya) 
  8. Ana’ (anak kandung iyya) 
  9. Anauré (keponakan kandung iyya) 
  10. Amauré (paman kandung iyya) 
  11. Eppo (cucu kandung iyya) 
  12. Inauré / amauré makkunrai (bibi kandung iyya)
Sedangkan anggota keluarga yang termasuk siteppang maréppé yaitu:
  1. Baine atau indo’ ‘ana’na (istri iyya) 
  2. Matua (ibu/ayah kandung istri) 
  3. Ipa woroané (saudara laki-laki istri iyya) 
  4. Ipa makkunrai (saudara kandung perempuan istri iyya) 
  5. Manéttu (menantu, istri atau suami dari anak kandung iyya)
Lapisan sosial tradisional masyarakat Bone membedakan status menurut kadar “arung” nya (keturunan). Ukuran yang digunakan adalah soal asal keturunan sebagai unsur primer. Oleh karena itu perlu dibedakan dahulu jenis-jenis keturunan yang terdapat di Kabupeten Bone secara umum dibagi atas beberapa golongan, yaitu:
  1. Ana’ mattola: yang berhak mewarisi tahta dan dipersiapkan untuk menjadi raja arung (raja/ratu). Tingkatan ini terbagi atas dua sub golongan yakni: ana’ sengngeng dan ana’rajéng. 
  2. Ana’ céra’ siseng/I: anak yang beradarah campuran atas kedua sub di atas yang kawin dengan perempuan biasa. 
  3. Ana’ céra’ dua/II: anak hasil perkawinan céra’ siseng dengan perempuan biasa. 
  4. Ana’ céra’ tellu/III: anak hasil perkawinan céra’ dua dengan perempuan biasa. Ketiga lapisan cerak ini menduduki golongan bangsawan menengah. Kemudian céra’ tellu ini dengan perempuan biasa akan menghasilkan bangsawan terendah. Ampo cinaga, anakkarung maddara-dara, dan anang. 
  5. Tau sama (orang biasa)/tau maradéka (orang bebas): di kalangan ini masih dibedakan atas keturunan leluhirnya yang masih terhitung bangsawan, betapapun rendahnya lapisan dan berapa jauhpun pertautannya (tau tongeng karaja) dan yang benar-benar keturunan orang biasa (tau sama mattanété lampé). 
  6. Ata (hamba sahaya): golongan yang hilang kemerdekaannya karena sesuatu ikatan langsung. Meskipun penggolongan keturunan tersebut hanya bertahan sampai pada masa kemerdekaan, namun penggolongan keturunan tersebut sekarang ini tidak lagi dianut secara ketat, namun dalam berbagai hal, utamanya dalam kehidupan sosial kadangkala masih dipertanyakan, misalnya dalam hal meminang gadis, maka yang dipertanyakan adalah keturunan.
 

Tugas1_SS_Hukum & Norma


Hukum dan norma merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Kedua hal tersebut saling berkaitan dan biasa disebut dalam satu kesatuan. Baik hukum maupun norma berperan dalam mengatur kehidupan manusia atau individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk lebih memahami keterkaitan antara keduanya, hal yang harus dilakukan terlebih dahulu ialah memahami pengertian dari hukum dan norma itu sendiri.

Hukum memiliki pengertian yang beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yang luas. Hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai. Hukum juga merupakan bagian dari norma, yaitu norma hukum.

Norma itu sendiri merupakan bahasa latin yang dapat diartikan sebagai suatu ketertiban, preskripsi atau perintah. Sistem norma yang berlaku bagi manusia sekurang-kurangnya terdiri atas norma susila, norma agama, norma etika atau kesopanan dan norma hukum.
  1. Norma Susila, yaitu peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Norma susila menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Norma susila yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya. Norma susila melarang manusia untuk berbuat tidak baik, karena bertentangan dengan hati nurani setiap manusia yang normal. 
  2. Norma Agama, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya berupa larangan, perintah-perintah, dan ajaran. Norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai berbagai norma yang lain, seperti norma susila, norma kesopanan, dan norma hukum. 
  3. Norma Etika atau Kesopanan, yaitu ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Dasar dari norma kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering dinamakan norma sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma sopan santun yang aktual dan khas berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan, sanksi yang dijatuhkan akan menimbulkan celaan dari sesamanya, dan celaan itu dapat berwujud kata-kata, sikap kebencian, pandangan rendah dari orang sekelilingnya, dijauhi dari pergaulan, sehingga akan menimbulkan rasa malu, rasa hina, rasa dikucilkan yang dirasakan sebagai penderitaan batin. 
  4. Norma Hukum, yaitu ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam per­gaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan ber­masyarakat. Contoh beberapa norma hukum, antara lain: 
  • Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. 
  • Pasal 1234 BW menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu. 
  • Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya. 
  • Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah) menyatakan bahwa Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih atau diancam dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bagi pelanggar norma hukum dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara ataupun denda maupun pembatalan atau pernyataan tidak sahnya suatu kegiatan atau perbuatan, dan sanksi tersebut dapat dipaksakan oleh penguasa atau lembaga yang berwenang.

Pembahasan di atas telah menunjukan bahwa ada hubungan yang sangat dekat antara hukum dan norma. Dalam kehidupan sehari-hari, hukum Indonesia juga dianggap sebagai sistem norma yang berlaku di Indonesia yang mengatur kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

KEPUSTAKAAN:
Bisri, I. (2004). Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-prinsip dari implementasi hukum di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kelsen, H. (2002). Essay in legal & moral philosophy. (Terj. PT Alumni bekerja sama dengan Arief Sidharta). Bandung: PT Alumni.
http://komunitasgurupkn.blogspot.co.id/2014/08/pengertian-norma-macam-macam-norma-dan.html

Minggu, 24 Maret 2013

Aspek Hukum Dalam Ekonomi: Toko Obat

Kelas                  : 2EB10
Nama Kelompok: 
  1. Christin Destrinawati       (21211650)
  2. Dika Aryani                      (22211075)
  3. Mita Kurniasih                 (24211511)
  4. Nicky Raulika A              (25211158)
  5. Tri Utami                          (27211904)

Tugas Softskill: Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Syarat-syarat Pendirian Usaha
Tahapan-tahapan dalam mendirikan suatu usaha secara umum adalah sebagai berikut.
1.      Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati dengan syarat-syarat di bawah ini.
·   Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut.
·  Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha.
· Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun).
·   Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi hal-hal di bawah ini.
· Foto kopi KTP
· Foto kopi tanda lunas PBB
· Foto kopi NPWP
· Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan
· Bukti kepemilikan tanah
· Gambar situasi
· IMB yang sudah ada bangunan/IMB lama
· Surat ijin tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat
· Surat kuasa apabila dikuasakan diatas materai Rp. 6000
2. Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati dengan Cq. Kepala dinas permukiman, disertai dengan persyaratan dokumen yang diperlukan
3. Mengajukan Permohonan Izin Gangguan
4. Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis
5. Membuat Tanda Daftar Industri (TDI).

Setelah calon pemilik usaha memenuhi syarat-syarat tersebut, maka selanjutnya adalah calon pemilik mengajukan seluruh syarat permohonan pendirian usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Dasar hukum pemberian Izin Mendirikan Apotek Dan Toko Obat berdasarkan kepada:
1.      Undang-undang Obat Keras ( St. 1937 No. 541 );
2.      Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan;
3.      Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara tahun 1997 No. 10, Tambahan Lembaran Negara No. 3671 );
4.      Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara tahun 1997 No. 67, Tambahan Lembaran Negara No. 378 );
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1980 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1965 tentang Apotik; (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1980 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3169);
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara RI Nomor 49 tahun 1996, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan ( Lembaran Negara Nomor 138 tahun 1998 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3781 );
8.      Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332 / Menkes / SK / X / 2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin Apotek.
9.      Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian Izin Apotek.
10.  Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan


Syarat-syarat Memperoleh Izin Pengelolan Apotek dan/atau Toko Obat
Persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin pengelolaan apotek dan/atau toko obat sebagai berikut.
1.      Salinan denah bangunan atau denah lokasi apotek/toko obat.
2.      Mengurus Surat-Surat Perizinan
3.      Salinan ijazah apoteker dan/atau asisten apoteker.
4.      Salinan SIK (Surat Izin Kerja) apoteker dan/atau asisten apoteker.
5.      Daftar obat-obatan yang akan diperdagangkan.
6.      Salinan KTP pemilik dan apoteker.
7.      Surat keterangan kepemilikan bangunan dan/atau surat sewa.
8.      Daftar nama asisten apoteker (nama, alamat, tanggal lulus, nomor SIK, dan ijazah yang berlaku).
9.      Daftar perlengkapan apotek.
10.  Surat pernyataan dari apoteker pengelola apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker di apotek lain.
11.  Surat izin atasan bagi pemohon yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil), anggota TNI dan Polri, atau pegawai instansi pemerintah lain.
12.  Surat perjanjian kerja sama antara apoteker dan pemilik sarana.
13.  Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang obat.
14.  Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
15.  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
16.  Pelunasan PBB tahun terakhir.
17.  Salinan NPWP.
18.  Rekomendasi dari organisasi ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia).

 Poin 1-4 adalah syarat-syarat untuk membuka Toko Obat sedangkan poin 5-18 adalah syarat-syarat untuk membuka Apotek.

Prosedur Perolehan Izin Apotek dan Toko Obat
Ada beberapa prosedur dalam memperoleh izin pembukaan apotek dan/atau toko obat sebagai berikut.
1.      Pemohon atau pengelola mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten atau kota dengan melengkapi semua persyaratan administratif yang diperlukan.
2.      Selanjutnya Dinas Kesehatan akan melakukan pemeriksaan berkas dan sarana di lapangan. Jika semua berkas dan perlengkapan memenuhi syarat, pemohon atau pengelola kemudian melunasi retribusi yang sudah ditentukan.
3.      Setelah pemohon membayar retribusi dan semua persyaratan Lengkap maka izin akan segera diberikan. Waktu yang diperlukan untuk mendapatkan izin ini apabila semua persyaratan Lengkap adalah sekitar 14 (empat belas) hari kerja.


Nama PT                                            : Toko Obat As-Syifa
Alamat                                                : Jl. Kayu Putih RT 02/01 Kelurahan Pondok Cabe
                                                              Udik Kecamatan Pamulang Kabupaten Tangerang
Tanggal Pendirian                            : 17 Oktober 2006
Aspek Hukum dalam Pendirian      :
1.   Surat Keterangan Domisili Usaha
2.   Surat Izin Tempat Usaha
3.   Surat Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan untuk pembuatan SIUP di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pariwsata
4.   Surat Izin Usaha Perdagangan
5.   Nomor Pokok Wajib Pajak
6.   Surat Izin Asisten Apoteker
Usaha                                                 : Toko Obat

Dalam tugas kali ini, kami ditugaskan untuk mencari aspek hukum dalam usaha-usaha yang ada disekitar kami. Untuk itu, kami melakukan perjalanan ke Toko Obat As-Syifa untuk melihat kelengkapan izin yang mereka punyai. Inilah tinjauan kami untuk izin yang ada di Toko Obat As-Syifa. 

1    Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
SKDU adalah surat keterangan yang menerangkan tempat domisili tetap suatu usaha/perusahaan, yang digunakan  untuk melakukan pengurusan pembuatan surat-surat perijinan usaha lainnya seperti misalnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

SKDU dikeluarkan oleh kelurahan dan pada umumnya kecamatan setempat. Tidak ada sanksi atas tidak adanya surat keterangan domisili ini, tetapi untuk pengurusan izin lain, jika tidak ada surat keterangan ini akan terhambat. Hingga surat ini mutlak dibutuhkan jika kita akan mengurus berbagai perizinan, terutama untuk membuka suatu usaha.

2    Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) 
SITU adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Tujuan dari surat ini adalah terlindungi dan terbinanya perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur, tertib dan terbuka. Serta dapat menjadi sumber pendapatan daerah.

SITU diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II (Kotamadya atau Kabupaten) dan harus di perpanjang setiap 5 tahun sekali.

Contoh SITU adalah seperti gambar di bawah ini:


Surat Izin Asisten Apoteker
Dalam pasal 1 KEPMENKES SIAA diberikan pengetian sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada Pemegang Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian disarana kefarmasian. 

Untuk memperoleh Surat Izin Kerja Asusten Apoteker, diharuskan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kabupaten / kota dengan memenuhi beberapa persayaratan yang disebutkan dalam Pasal 9 KEPMENKES ini dan melampirkannnya, yaitu:
  • Fotokopi Surat Izin Asisten Apoteker yang masih berlaku;
  • Fotokopi ijasah Asisten Apoteker yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan Asisten Apoteker;
  • Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP;
  • Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Surat keterangan dari pimpinan sarana kefarmasian atau apoteker penanggungjawab yang menyatakan masih bekerja pada sarana yang bersangkutan.

Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan untuk pembuatan SIUP di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pariwisata
Surat Rekomendasi ini dibutuhkan apabila anda ingin membuka usaha perdagangan farmasi selain apotik, atau dengan kata lain Toko Obat. Dinas Perdagangan tidak akan mengeluarkan SIUP jika tidak disertai dengan Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

4    Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
SIUP adalah surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. Semua surat yang telah disebutkan diatas merupakan persyaratan untuk membuat SIUP ini.

Kegunaan kepemilikan SIUP adalah sebagai berikut:
·    Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
·   Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor.
·    Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.

Prosedur Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan
Tempat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten atau Kotamadya setempat. Berikut gambarannya:




5    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada tiap wajib pajak sebagai sarana administratif yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Dalam setiap pengurusan izin, misalnya izin pemasangan reklame, warung telekomunikasi, izin produksi makanan dan obat, izin usaha perdagangan dan perizinan lainnya, NPWP ini menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki.  

Lembaga yang berwenang mengeluarkan NPWP, baik NPWP perorangan atau badan usaha adalah Direktorat Jenderal Pajak. Lebih tepatnya melalui kantor pelayanan pajak yang ada di setiap daerah.

Kesimpulan
Berdasarkan tinjauan kami terhadap Toko Obat As-Syifa untuk mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi, kami menyimpulkan bahwa Toko Obat As-Syifa telah memenuhi aspek-aspek hukum yang harus dipenuhi dalam pendirian usahanya. 

Dan dengan itu kami lampirkan foto yang kami ambil di depan Toko Obat As-Syifa.