Rabu, 23 Oktober 2013

Ampuhkah MRT dan Monerel Atasi Macet?

Untuk mengetahui seberapa macet lalu lintas di Jakarta, tak perlu terjun langsung. Coba baca saja artikel di kantor berita BBC yang mengkategorikan kemacetan di Jakarta sebagai satu dari "10 Monster Traffic Jams from Around The World".

“Hidup Anda diatur berdasarkan perkiraan jadwal kemacetan lalu lintas. Padahal kemacetan bisa berlangsung sepanjang hari,” kata Allan Bell, seorang ekspatriat yang tinggal di Jakarta seperti dikutip dari artikel BBC tersebut.

Bell bilang, bepergian di Jakarta bisa membuat frustrasi karena memakan waktu berjam-jam. Sayangnya, hampir tidak ada alternatif bagi warga Jakarta untuk terhindar dari kemacetan. “Bus Trans Jakarta tidak terlalu efektif, dan bahkan kadang menjadi penyebab kemacetan karena mengurangi ruas jalan,” katanya.

Japan International Cooperation Agency (JICA) pun pernah melakukan riset tentang kondisi transportasi di Jakarta. Menurut riset itu, dengan setidaknya 1.000 kendaraan baru meluncur di Jakarta setiap tahun maka pada 2020 lalu lintas akan macet total.

Studi JICA yang diberi judul "Study on Integrated Transportation Master Plan" tersebut juga mengungkapkan kerugian akibat macet di Jakarta. Jika sampai 2020 tidak dilakukan perbaikan sistem transportasi, kerugian ekonomi akibat macet diperkirakan mencapai Rp 65 triliun per tahun.

Kini, warga Jakarta mencoba berharap pada dua moda transporatasi baru yaitu mass rapid transit (MRT) dan monorel, yang sudah memasuki tahap pembangunan. Apakah keduanya mampu mengatasi masalah kemacetan di Jakarta?

Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta, optimistis. “Jelas berkurang dong. Kalau tidak berkurang buat apa membangun MRT dan monorel? Harus yakin dong,” tegas sosok yang akrab disapa Jokowi ini, pada pekan lalu.

Namun, lanjut Jokowi, harus ada sosialisasi terhadap manfaat transportasi publik sehingga masyarakat mau beralih. Ketika proyek ini bisa digunakan, masyarakat Jakarta meninggalkan mobil pribadi yang sekarang disebut sebagai biang kemacetan. Selain itu, tambah Jokowi, MRT dan monorel tidak berdiri sendiri sebagai solusi terhadap kemacetan Jakarta. Harus ada kebijakan lain, seperti pengenaan tarif untuk jalan-jalan protokol alias electronic road pricing(ERP) atau pengaturan nomor polisi ganjil-genap.

Danang Parikesit, Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia, juga menilai MRT dan monorel tidak berdiri sendiri untuk mengatasi masalah kemacetan Jakarta. “Tidak semua orang bisa diangkut dengan MRT atau monorel kan? Jadi harus ada revitalisasi dan modernisasi armada angkutan yang existing,” katanya. Selain itu, lanjut Danang, perlu ada kebijakan bagi para pengguna kendaraan pribadi. ERP dinilai sebagai kebijakan yang bagus, sehingga harus dipersiapkan dengan baik. 

“Tujuan ERP adalah terjadi shifting dari pengguna mobil pribadi ke angkutan publik. Jadi harus disediakan juga angkutan publik yang memadai, sehingga ada pilihan bagi masyarakat,” tuturnya.

Menurut Danang, nantinya akan ada tiga tulang punggung transportasi publik di Jakarta yaitu MRT, kereta commuter line, dan bus Trans Jakarta. Monorel dinilai hanya menjadi pelengkap karena daerah operasinya terbatas di pusat kota.

Di Indonesia, tambah Danang, pengguna angkutan publik masih 13 persen dari total pengguna jalan. Apabila MRT, monorel, serta berbagai kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi berjalan efektif maka dia memperkirakan rasio tersebut bisa meningkat menjadi 40 persen. “Idealnya, pengguna angkutan publik di negara-negara Asia itu sekitar 40-60 persen,” ujarnya. Detik

Selasa, 22 Oktober 2013

Masyarakat Ekonomi ASEAN

Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang topik ini baiknya kita mengerti dulu apa sih yang dimaksud dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN ini? Jujur, saya juga baru mendengar tentang hal ini baru-baru saja. 

Setelah browsing dan cari info kesana-kemari barulah saya tahu kalau ternyata pada tahun 2015 akan dibentuk "ASEAN Community" atau Komunitas ASEAN yang bertujuan untuk memperluas hubungan kerjasama antara negara-negara anggota ASEAN. Mirip UNI Eropa lah. Organisasi-organisasi negara ASEAN akan berintegrasi menjadi sebuah organisasi kawanan yang maju, satu visi, satu tujuan, menciptakan kekompakan, kesejahteraan bersama dan kepedulian di antara negara-negara ASEAN.

Dasar terbentuknya Komunitas ASEAN ini ada 3:
  1. Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN
  2. Komunitas Ekonomi ASEAN
  3. Komunitas Sosial dan Budaya ASEAN
Tapi karena saya anak Ekonomi (dan tugas saya hanya untuk membahas tentang Komunitas Ekonomi ASEAN), jadi hanya satu yang akan saya jabarkan :P

ASEAN Economic Community - Tujuan dibentuknya Komunitas Ekonomi ASEAN adalah untuk meningkatkan stabilitas perekonomian di kawasan ASEAN, membentuk kawasan ekonomi antar negara ASEAN yang kuat. Dengan keadaan Amerika dan Eropa yang masih mengalami krisis ekonomi, pembentukan komunitas ini diharap dapat mengatasi masalah-masalah perekonomian antar negara ASEAN.

Bagaimana caranya? Salah satunya adalah dengan menciptakan pasar bebas ASEAN. Dimana segala pergerakan barang, modal, jasa, investasi, dan orang yang telah disepakati dapat dengan bebas keluar masuk di antara negara-negara ASEAN, alias tanpa hambatan baik tarif maupun nontarif. Ini merupakan tantangan dan peluang. Tantangan, bagi pada pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk mereka agar dapat bersaing dengan produk dari negara ASEAN lainnya. Jika tidak, maka produk negara lain yang akan menyerbu Indonesia. Hal ini juga merupakan peluang produk-produk kita mendapat pasar di negara ASEAN.

Pertanyaan yang ada saat ini: siapkah Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN? Dengan banyaknya produk impor yang tersebar di Indonesia saat ini, ada keraguan tentang apakah Indonesia sudah siap. Keraguan ini disampaikan oleh Ketua Bidang Organisasi Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Edy Suandi Hamid. "Hal ini disebabkan daya saing ekonomi nasional dan daerah belum siap."

Banyak masalah yang harus dibahas terlebih dahulu. Saat ini biaya logistik masih mahal sehingga menjadi pertanyaan apakah Indonesia dapat meraup keuntungan. Pemerintah harus menyiapkan secara matang infrastruktur, tenaga kerja, dan iklim bisnis dalam negeri. Selain itu, perlu dipertimbangkan pula bidang apa yang menjadi andalan Indonesia menghadapi MEA.

Namun Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi menyatakan, Indonesia sudah siap bersaing menghadapi MEA 2015. Ia mengatakan, industri di Indonesia sudah 83% dalam suasana AEC, khususnya pada sektor peralatan listrik dan elektronik.

Mengenai persiapan dalam negeri, Dirjen Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementrian Perdagangan Imam Pambagyo mengatakan antara lain memperkuat daya saing, mengamankan pasar domestik, dan mendorong ekspor.

ASEAN merupakan sumber investasi yang penting bagi Indonesia. Untuk itu Kementrian Perdagangan saat ini menyiapkan agar masyarakat Indonesia siap dalam menghadapi MEA. Peluang terbuka luas bagi pengembangan industri di Indonesia. Maka dari itu setiap pemilik kepentingan harus memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik serta siap dalam menghadapi tantangan yang muncul apabila Indonesia ingin berhasil dalam memanfaatkan peluang yang ada.


Referensi: ASEAN COMMUNITY 2015 dan antaranews.com



Selasa, 08 Oktober 2013

Dampak Ekonomi Penyelenggaraan Miss World di Indonesia

Ajang Miss World yang diadakan pada tanggal 8 - 28 September 2013 lalu menuai penolakan dari berbagai kalangan. Mereka yang menolak diselenggarakannya Miss World rata-rata mempermasalahkan pakaian yang akan dikenakan para finalis. MUI misalnya, mengkhawatirkan para peserta akan mengumbar aurat. Penolakan ini dijawab oleh pemerintah yang mengatakan bahwa peserta Miss World tidak akan mengenakan pakaian yang dianggap tidak sesuai dengan budaya Indonesia. Sebagai gantinya, para peserta mengenakan pakaian nasional Indonesia. 

Pemerintah pun mengklaim adanya dampak positif bagi Indonesia sebagai tuan rumah Miss World 2013. Penyelenggaraan Miss World akan mempromosikan budaya dan objek wisata Indonesia ke dunia Internasional. Kekayaan alam dan budaya kita akan diperkenalkan. Dan dengan adanya kehadiran jurnalis mancanegara yang meliput Indonesia diharapkan dapat memunculkan rasa penasaran bagi turis internasional untuk mengunjungi Indonesia. Hal ini akan memberikan dampak positif terhadap promosi pariwisata dan perekonomian Indonesia. 

Namun ada pula yang berpendapat lain. Menurut Forum Pemuda Islam Indonesia, kontes Miss World tidak memberikan dampak ekonomi yang besar bagi Bali maupun ekonomi nasional. Data statistik menunjukkan bahwa kontes Miss World tidak berdampak pada negara-negara penyelenggara maupun pemenang kontes. Contohnya Venezuela, pemenang Miss Universe tahun 2008 dan 2009, pertumbuhan wisatawan mancanegara -3% pasca kontes. Begitu pula dengan Jepang, pemenang tahun 2007 dan Canada, pemenang tahun 2005. Keduanya mengalami penurunan pendapatan dari wisatawan. 

Jadi, baik atau burukkah dampak penyelenggaraan Miss World 2013 di Indonesia? Kita berharap bahwa penyelenggaraan ajang ini dapat membantu pariwisata Indonesia dan meningkatkan pendapatan. Dan jika pun tidak, diadakannya Miss World di Tanah Air menimbulkan kesan bangga bahwa Indonesia dapat memperlihatkan budaya dan keindahan alam yang kita miliki di negeri ini. 

Senin, 07 Oktober 2013

Bidang Usaha Yang Prospektif: Budidaya Kroto

Pernah mendengar istilah Kroto? Kroto adalah campuran dari larva dan puppa semut penganyam Asia, atau semut rangrang. Campuran larva dan puppa semut rangrang ini cukup terkenal di Indonesia sebagai umpan ikan atau makanan tambahan bagi burung kicau. Para pecinta burung memberikan kroto yang kaya vitamin agar kicauan burung mereka semakin merdu. 

Yang mungkin anda tidak sadari, permintaan konsumen terhadap kroto cukup besar, wajar bila akhirnya kroto memiliki nilai jual yang cukup tinggi. Walaupun permintaan kroro cukup besar namun ketersediaan kroto di pasaran cukup terbatas. Inilah yang membuat budidaya kroto patut dilirik oleh anda yang ingin berwirausaha. 


Umumnya, masyarakat yang mencari kroto harus selalu ke hutan mencari sarang semut rangrang. Dan hal itu cukup sulit karena beberapa faktor: Pertama, jarak yang jauh. Kedua, sarang semut akan berpindah-pindah setelah dipanen karena merasa habitat mereka diganggu. Ketiga, faktor cuaca bila musim hujan tiba. Keempat, tidak semua orang dapat melakukannya karena harus menggunakan sengget dan besek plastik untuk wadah kroto setelah dipanen dari pohon. Kelima, dengan cara seperti itu sulit untuk memenuhi kebutuhan pasar yang tinggi. Dan yang terakhir, cukup berbahaya. 


Namun saat ini, para peternak kroto membuat penangkaran dimana semut-semut ini dapat bersarang dan beternak didalamnya. Bibit semut rangrang dan telurnya (kroto) memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi sehingga bisa memberikan keuntungan besar bagi pelakunya dan menjaga kelestarian hutan sebagai habitat semut tersebut karena tidak merusak pohon.


Sebagai contoh, untuk tahap awal pemula hanya membutuhkan 100 hingga 300 toples bibit sarang semut rangrang ini dengan kisaran harga per toples sekitar Rp 65.000,00. Jadi dengan asumsi 100 toples saja hanya mengelurkan modal Rp 6.500.000,00 ditambah dengan tambahan alat-alat lain diperkirakan total modal yang dibutuhkan sekitar Rp 8.500.000,00. Cukup terjangkau karena investasi di awal bisa untuk waktu yang cukup lama dan BEP yang relatif singkat saja. Sedangkan untuk kebutuhan operasional seperti pakan, hanya 10% dari total keuntungan. Sangat efisien jika dibandikan dengan bisnis budidaya hewan lainnya.


Untuk analisa perhitungan keuntungan adalah per 10 toples mampu menghasilkan 5 ons kroto, dengan asumsi per ons Rp 25.000,00 sampai Rp 30.000,00. Jadi untuk per kg bisa mencapai kisaran harga hingga Rp 250.000,00, dengan asumsi 100 toples menghasilkan 5 kg kroto siap jual maka Anda bisa meraup total omzet sebesar Rp 1.250.000,00 setiap kali panen.

Atau jika anda mahasiswa seperti saya dan tidak mempunyai modal banyak atau ragu mengeluarkan uang sebanyak itu, anda dapat memulai dengan satu atau dua toples terlebih dahulu untuk mempelajari cara beternak yang benar, barulah mengembangkan bisnis anda dari situ. Untuk detil cara ternaknya anda bisa minta bantuan om Google ;)

Anda tertarik untuk memulai bisnis kroto anda sendiri? Dengan modal yang terjangkau, lahan yang tidak terlalu besar, dan biaya operasional yang cukup minim, budidaya kroto tentulah menjadi sesuatu yang pantas dilirik. Bagi anda yang ingin memulai usaha, kroto mungkin menjadi tempat yang tepat bagi anda untuk memulai. 

Dampak Kebijakan Mobil Murah

Belakangan ini pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan mobil murah ramah lingkungan dan kendaraan emisi karon rendah atau Low Cost Green Car (LCGC). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013.dengan aturan ini, mobil murah ramah lingkungan atau LCGC boleh di produksi dan di pasarkan di Tanah Air.

Terbitnya kebijakan mobil murah ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat khususnya yang tinggal di daerah perkotaan. Alasannya, mereka pikir kebijakan mobil murah ini hanya akan menambah kemacetan. Selain itu, dinilai hanya akan menguntungkan pengusaha Asing dan mematikan cita-cita anak bangsa untuk membuat mobil nasional.

Mantan Wakil Presiden RI, Muhammad Jusuf Kalla, yang juga Ketua Umum PMI pusat, mendukung kebijakan mobil murah di Indonesia. Menurut Kalla, tidak adil jika ada pihak yang melarang dan tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Hal itu menghilangkan hak rakyat berkemampuan pas-pasan yang ingin memiliki mobil.

Beberapa keutungan adanya kebijakan mobil murah antara lain:
  1. Akan menciptakan permintaan baru serta mendorong pertumbuhan pasar otomotif domestik karena akan semakin banyak orang memiliki kemampuan untuk membeli mobil.
  2. Akan mendorong pabrikan mobil untuk lebih agresif berinvestasi di Indonesia guna membangun pabrik-pabrik baru untuk memproduksi mobil murah dan ramah lingkungan.
  3. Penanaman modal asing yang baru akan menciptakan lapangan kerja baru, serta meningkatkan pendapatan masyarakat. Bahkan, ini akan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
  4. Memacu pabrikan mobil untuk membawa teknologi baru, serta membangun fasilitas riset dan pengembangan di Indonesia. Ini juga akan meningkatkan kualitas tenaga kerja di industri otomotif.
  5. Kebijakan ini akan mendorong lokalisasi komponen, yang pada akhirnya akan memperkuat dan mendorong pertumbuhan industri komponen otomotif.
  6. Meningkatkan citra positif industri otomotif Indonesia karena mobil ramah lingkungan cenderung menghasilkan emisi korban rendah sehingga mendukung pemeliharaan lingkungan secara berkelanjutan.
  7. Penghasilan pajak negara dari segi otomotif akan bertambah.

Selain dampak positif, dampak negatif yang timbul akibat kebijakan ini juga cukup banyak. Diantaranya adalah:

  1. Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta, Tulus Abadi, menegaskan, kebijakan mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) melecehkan masyarakat kelas menengah ke bawah. Dinilainya, masyarakat menengah ke bawah itu bukan mengutamakan mobil, tapi sembako, kontrakan, dan sebagainya. Selain itu, beliau juga menambahkan bahwa mobil ramah lingkungan pun tidak relevan dengan kenyataan. Ia meyakini bahwa pemilik mobil murah ramah lingkungan akan menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi.
  2. Adanya kebijakan mobil murah berarti adanya penambahan volume kendaraan, yang berarti akan mendongkrak pemakaian bahan bakar minyak (BBM) yang berujung pada keharusan pemerintah untuk mengimpor bahan bakar. Hal ini dinilai tidak baik karena adanya kesenjangan antara impor dan ekspor negara kita.
  3. Adanya kebijakan mobil murah dipandang hanya akan menambah kemacetan jalan. Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto berpendapat bahwa seharusnya pemerintah harus lebih memerhatikan transportasi publik. Jika pemerintah membenahi trasportasi publik yang ada maka masyarakat tidak akan mengandalkan mobil pribadi.
  4. Kekhawatiran lain yang muncul, dengan adanya program LCGC, impian membuat mobil nasional akan semakin sirna.

Walau banyaknya pro dan kontra yang terjadi kebijakan mobil murah ini akan tetap berlaku karena telah disetujui oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bagaimanapun juga, pemerintah pasti sudah merencanakan betul kebijakan ini dan sudah mengetahui akan dampak-dampaknya. Semoga saja kebijakan mobil murah ini tepat sasaran.


Sabtu, 08 Juni 2013

Photography: Pantai Anyer

Minggu, 24 Maret 2013

Aspek Hukum Dalam Ekonomi: Toko Obat

Kelas                  : 2EB10
Nama Kelompok: 
  1. Christin Destrinawati       (21211650)
  2. Dika Aryani                      (22211075)
  3. Mita Kurniasih                 (24211511)
  4. Nicky Raulika A              (25211158)
  5. Tri Utami                          (27211904)

Tugas Softskill: Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Syarat-syarat Pendirian Usaha
Tahapan-tahapan dalam mendirikan suatu usaha secara umum adalah sebagai berikut.
1.      Mengajukan permohonan rekomendasi kepada walikota/bupati dengan syarat-syarat di bawah ini.
·   Mengisi formulir surat rekomendasi yang ditujukan untuk walikota/bupati setempat. Dalam formulir surat rekomendasi tersebut, terdapat beberapa data yang harus diisi yaitu sebagai berikut.
·  Data pemohon meliputi nama, pekerjaan dan alamat calon pemilik usaha.
· Data tanah meliputi luas tanah (dalam m2), lokasi (kelurahan dan kecamatan), alamat, jenis tanah (darat/sawah), status tanah (tanah sertifikat/akta jual beli/sewa/kontrak), kondisi fisik (tanah kosong/ada bangunan) serta kondisi tanah tersebut saat ini (sudah/belum dibangun).
·   Kelengkapan-kelengkapan lainnya, meliputi hal-hal di bawah ini.
· Foto kopi KTP
· Foto kopi tanda lunas PBB
· Foto kopi NPWP
· Jika berbadan usaha melampirkan Akte Pendirian Perusahaan
· Bukti kepemilikan tanah
· Gambar situasi
· IMB yang sudah ada bangunan/IMB lama
· Surat ijin tetangga diatas segel Rp. 6000 diketahui Lurah dan Camat
· Surat kuasa apabila dikuasakan diatas materai Rp. 6000
2. Mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan cara mengisi formulir surat Izin Mendirikan Bangunan yang ditujukan kepada walikota/bupati dengan Cq. Kepala dinas permukiman, disertai dengan persyaratan dokumen yang diperlukan
3. Mengajukan Permohonan Izin Gangguan
4. Mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis
5. Membuat Tanda Daftar Industri (TDI).

Setelah calon pemilik usaha memenuhi syarat-syarat tersebut, maka selanjutnya adalah calon pemilik mengajukan seluruh syarat permohonan pendirian usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Dasar hukum pemberian Izin Mendirikan Apotek Dan Toko Obat berdasarkan kepada:
1.      Undang-undang Obat Keras ( St. 1937 No. 541 );
2.      Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan;
3.      Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara tahun 1997 No. 10, Tambahan Lembaran Negara No. 3671 );
4.      Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara tahun 1997 No. 67, Tambahan Lembaran Negara No. 378 );
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1980 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1965 tentang Apotik; (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1980 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3169);
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara RI Nomor 49 tahun 1996, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan ( Lembaran Negara Nomor 138 tahun 1998 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3781 );
8.      Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1332 / Menkes / SK / X / 2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin Apotek.
9.      Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian Izin Apotek.
10.  Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan


Syarat-syarat Memperoleh Izin Pengelolan Apotek dan/atau Toko Obat
Persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin pengelolaan apotek dan/atau toko obat sebagai berikut.
1.      Salinan denah bangunan atau denah lokasi apotek/toko obat.
2.      Mengurus Surat-Surat Perizinan
3.      Salinan ijazah apoteker dan/atau asisten apoteker.
4.      Salinan SIK (Surat Izin Kerja) apoteker dan/atau asisten apoteker.
5.      Daftar obat-obatan yang akan diperdagangkan.
6.      Salinan KTP pemilik dan apoteker.
7.      Surat keterangan kepemilikan bangunan dan/atau surat sewa.
8.      Daftar nama asisten apoteker (nama, alamat, tanggal lulus, nomor SIK, dan ijazah yang berlaku).
9.      Daftar perlengkapan apotek.
10.  Surat pernyataan dari apoteker pengelola apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker di apotek lain.
11.  Surat izin atasan bagi pemohon yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil), anggota TNI dan Polri, atau pegawai instansi pemerintah lain.
12.  Surat perjanjian kerja sama antara apoteker dan pemilik sarana.
13.  Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang obat.
14.  Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
15.  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
16.  Pelunasan PBB tahun terakhir.
17.  Salinan NPWP.
18.  Rekomendasi dari organisasi ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia).

 Poin 1-4 adalah syarat-syarat untuk membuka Toko Obat sedangkan poin 5-18 adalah syarat-syarat untuk membuka Apotek.

Prosedur Perolehan Izin Apotek dan Toko Obat
Ada beberapa prosedur dalam memperoleh izin pembukaan apotek dan/atau toko obat sebagai berikut.
1.      Pemohon atau pengelola mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten atau kota dengan melengkapi semua persyaratan administratif yang diperlukan.
2.      Selanjutnya Dinas Kesehatan akan melakukan pemeriksaan berkas dan sarana di lapangan. Jika semua berkas dan perlengkapan memenuhi syarat, pemohon atau pengelola kemudian melunasi retribusi yang sudah ditentukan.
3.      Setelah pemohon membayar retribusi dan semua persyaratan Lengkap maka izin akan segera diberikan. Waktu yang diperlukan untuk mendapatkan izin ini apabila semua persyaratan Lengkap adalah sekitar 14 (empat belas) hari kerja.


Nama PT                                            : Toko Obat As-Syifa
Alamat                                                : Jl. Kayu Putih RT 02/01 Kelurahan Pondok Cabe
                                                              Udik Kecamatan Pamulang Kabupaten Tangerang
Tanggal Pendirian                            : 17 Oktober 2006
Aspek Hukum dalam Pendirian      :
1.   Surat Keterangan Domisili Usaha
2.   Surat Izin Tempat Usaha
3.   Surat Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan untuk pembuatan SIUP di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pariwsata
4.   Surat Izin Usaha Perdagangan
5.   Nomor Pokok Wajib Pajak
6.   Surat Izin Asisten Apoteker
Usaha                                                 : Toko Obat

Dalam tugas kali ini, kami ditugaskan untuk mencari aspek hukum dalam usaha-usaha yang ada disekitar kami. Untuk itu, kami melakukan perjalanan ke Toko Obat As-Syifa untuk melihat kelengkapan izin yang mereka punyai. Inilah tinjauan kami untuk izin yang ada di Toko Obat As-Syifa. 

   Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
SKDU adalah surat keterangan yang menerangkan tempat domisili tetap suatu usaha/perusahaan, yang digunakan  untuk melakukan pengurusan pembuatan surat-surat perijinan usaha lainnya seperti misalnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

SKDU dikeluarkan oleh kelurahan dan pada umumnya kecamatan setempat. Tidak ada sanksi atas tidak adanya surat keterangan domisili ini, tetapi untuk pengurusan izin lain, jika tidak ada surat keterangan ini akan terhambat. Hingga surat ini mutlak dibutuhkan jika kita akan mengurus berbagai perizinan, terutama untuk membuka suatu usaha.

2    Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) 
SITU adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Tujuan dari surat ini adalah terlindungi dan terbinanya perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur, tertib dan terbuka. Serta dapat menjadi sumber pendapatan daerah.

SITU diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II (Kotamadya atau Kabupaten) dan harus di perpanjang setiap 5 tahun sekali.

Contoh SITU adalah seperti gambar di bawah ini:


Surat Izin Asisten Apoteker
Dalam pasal 1 KEPMENKES SIAA diberikan pengetian sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada Pemegang Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian disarana kefarmasian. 

Untuk memperoleh Surat Izin Kerja Asusten Apoteker, diharuskan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kabupaten / kota dengan memenuhi beberapa persayaratan yang disebutkan dalam Pasal 9 KEPMENKES ini dan melampirkannnya, yaitu:
  • Fotokopi Surat Izin Asisten Apoteker yang masih berlaku;
  • Fotokopi ijasah Asisten Apoteker yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan Asisten Apoteker;
  • Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter yang memiliki SIP;
  • Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Surat keterangan dari pimpinan sarana kefarmasian atau apoteker penanggungjawab yang menyatakan masih bekerja pada sarana yang bersangkutan.

Surat Rekomendasi Dinas Kesehatan untuk pembuatan SIUP di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pariwisata
Surat Rekomendasi ini dibutuhkan apabila anda ingin membuka usaha perdagangan farmasi selain apotik, atau dengan kata lain Toko Obat. Dinas Perdagangan tidak akan mengeluarkan SIUP jika tidak disertai dengan Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

4    Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
SIUP adalah surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. Semua surat yang telah disebutkan diatas merupakan persyaratan untuk membuat SIUP ini.

Kegunaan kepemilikan SIUP adalah sebagai berikut:
·    Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
·   Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor.
·    Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.

Prosedur Mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan
Tempat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten atau Kotamadya setempat. Berikut gambarannya:




5    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada tiap wajib pajak sebagai sarana administratif yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Dalam setiap pengurusan izin, misalnya izin pemasangan reklame, warung telekomunikasi, izin produksi makanan dan obat, izin usaha perdagangan dan perizinan lainnya, NPWP ini menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki.  

Lembaga yang berwenang mengeluarkan NPWP, baik NPWP perorangan atau badan usaha adalah Direktorat Jenderal Pajak. Lebih tepatnya melalui kantor pelayanan pajak yang ada di setiap daerah.

Kesimpulan
Berdasarkan tinjauan kami terhadap Toko Obat As-Syifa untuk mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi, kami menyimpulkan bahwa Toko Obat As-Syifa telah memenuhi aspek-aspek hukum yang harus dipenuhi dalam pendirian usahanya. 

Dan dengan itu kami lampirkan foto yang kami ambil di depan Toko Obat As-Syifa.